Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Lembaga Asing
Definisi dari "Lembaga Asing"
Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53 Tahun 2026
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI)
Penerima Hibah
Pemerintah Asing
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing
User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (USDFS IJEPA)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Lembaga Asing | Perpajakan DDTC