Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI adalah unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund) dan dana dalam rangka Pemberian Hibah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.