Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing

Definisi dari "Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing"
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran pemerintah kepada pemerintah asing/lembaga asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing | Perpajakan DDTC