Pemberian Cuma-Cuma

Definisi dari "Pemberian Cuma-Cuma"

Pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli (Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN).

Pemberian Cuma-Cuma | Perpajakan DDTC