Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGELOLAAN DANA KERJA SAMA PEMBANGUNAN INTERNASIONAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
      

Menimbang

a.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, pengelolaan anggaran pemberian hibah dilakukan oleh unit pengelola dana;
b.bahwa Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional telah ditetapkan sebagai unit pengelola dana dengan tugas melaksanakan pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund) dan dana untuk pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.bahwa agar kegiatan pengelolaan dana yang dilakukan oleh Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional;
      

Mengingat

1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6255) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6379);
4.Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 948);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 409);
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
      
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA KERJA SAMA PEMBANGUNAN INTERNASIONAL.
      
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran pemerintah kepada pemerintah asing/lembaga asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya
2.Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintah Indonesia.
3.Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
4.Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
5.Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI adalah unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund) dan dana dalam rangka Pemberian Hibah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (endowment fund) yang selanjutnya disebut Dana KPI adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung layanan yang diberikan oleh LDKPI.
7.Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
8.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
9.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
10.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
11.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja di bawah PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan anggaran yang berasal dari subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03).
12.Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN Dana KPI.
      

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, dan penatausahaan Dana KPI;
b.penggunaan hasil pengembangan Dana KPI;
c.akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan Dana KPI; dan
d.sistem informasi pengelolaan Dana KPI.
      
BAB II
PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN, PENGEMBANGAN, DAN PENATAUSAHAAN DANA KERJA SAMA PEMBANGUNAN INTERNASIONAL (ENDOWMENT FUND)
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 3

(1)Dana KPI bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang berupa:
 a.pembiayaan Investasi Pemerintah;
 b.saldo kas LDKPI; dan
 c.sumber lain yang sah.
(2)Pembiayaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembiayaan anggaran yang dialokasikan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03).
(3)Saldo kas LDKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari akumulasi selisih lebih antara pendapatan dan belanja yang berasal dari PNBP LDKPI tahun anggaran berjalan dan tahun-tahun anggaran sebelumnya, yang ditetapkan sebagai tambahan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      

Pasal 4

(1)Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan Direktur Utama LDKPI sebagai KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)Dalam hal Direktur Utama LDKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai pegawai nonpegawai negeri sipil, Menteri menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil pada LDKPI sebagai KPA BUN Dana KPI.
(3)KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4)Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berhalangan, Menteri menetapkan pelaksana tugas KPA BUN Dana KPI.
(5)Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana KPI:
 a.tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
 b.masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana KPI tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(6)Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal:
 a.KPA BUN Dana KPI telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
 b.pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(7)Pelaksana tugas KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Dana KPI.
      

Pasal 5

(1)KPA BUN Dana KPI dan pelaksana tugas KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan:
 a.pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara, yang selanjutnya disebut pejabat pembuat komitmen; dan
 b.pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran, yang selanjutnya disebut pejabat penandatangan surat perintah membayar.
(2)Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja.
      
Bagian Kedua
Perencanaan, Pengalokasian, dan Pencairan Anggaran Dana KPI
 

Pasal 6

(1)KPA BUN Dana KPI menyusun rencana kebutuhan Dana KPI yang bersumber dari pembiayaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dengan memperhatikan arahan komite pengarah dan kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing.
(2)Rencana kebutuhan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana bisnis dan anggaran LDKPI.
(3)Penyusunan rencana kebutuhan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara Investasi Pemerintah dan penilaian usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara bagian anggaran pengelolaan Investasi Pemerintah.
      

Pasal 7

Pengalokasian anggaran Dana KPI yang bersumber dari pembiayaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
      

Pasal 8

(1)KPA BUN Dana KPI menyusun rencana kebutuhan penambahan Dana KPI yang bersumber dari saldo kas LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2)Rencana kebutuhan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana bisnis dan anggaran LDKPI.
(3)Penyusunan rencana kebutuhan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      

Pasal 9

Pengalokasian anggaran Dana KPI yang bersumber dari saldo kas LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
      

Pasal 10

(1)DIPA BUN pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) yang telah disahkan, menjadi dasar pencairan Dana KPI yang bersumber dari pembiayaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(2)Untuk pencairan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pembuat komitmen membuat surat permintaan pembayaran sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar langsung dengan dilampiri dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pejabat pembuat komitmen kepada pejabat penandatangan surat perintah membayar.
(4)Berdasarkan surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh pejabat pembuat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penandatangan surat perintah membayar melakukan pengujian.
(5)Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat penandatangan surat perintah membayar membuat, menandatangani, dan menyampaikan surat perintah membayar langsung kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja.
(6)Berdasarkan surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja menerbitkan surat perintah pencairan dana untuk rekening dana kelolaan LDKPI.
(7)Pencairan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      

Pasal 11

(1)DIPA BUN pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) yang telah disahkan menjadi dasar pemindahan Dana KPI yang bersumber dari saldo kas LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2)Untuk pemindahan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 a.LDKPI melakukan pemindahan dana dari rekening operasional LDKPI ke rekening dana kelolaan LDKPI; dan
 b.KPA BUN Dana KPI melakukan proses pengesahan penambahan Investasi Pemerintah dari saldo kas LDKPI ke kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja,
 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      

Pasal 12

Perencanaan, pengalokasian, dan pencairan Dana KPI yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      
Bagian Ketiga
Pengembangan Dana KPI
 

Pasal 13

LDKPI mengembangkan Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan melakukan Investasi Pemerintah.
      

Pasal 14

(1)Pelaksanaan pengembangan Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melalui Investasi Pemerintah dilakukan dengan mengacu pada rencana investasi tahunan dan rencana jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah.
(2)Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani kebijakan umum dan rencana strategis investasi pemerintah serta mengacu pada pernyataan kebijakan investasi pemerintah untuk badan layanan umum LDKPI selaku operator investasi pemerintah.
(3)Penyusunan rencana investasi tahunan, rencana jangka panjang dan menengah, dan pernyataan kebijakan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta pelaksanaan pengembangan Dana KPI melalui Investasi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Investasi Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.
      

Pasal 15

Dalam hal terdapat kas pada rekening dana kelolaan LDKPI yang belum digunakan untuk Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, LDKPI harus melaksanakan optimalisasi kas sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
      
Bagian Keempat
Penatausahaan Dana KPI
 

Pasal 16

(1)KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan penatausahaan atas:
 a.administrasi pengelolaan Dana KPI; dan
 b.akuntansi Dana KPI.
(2)Penatausahaan atas Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan dan peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan umum.
      
BAB III
PENGGUNAAN HASIL PENGEMBANGAN DANA KERJA SAMA PEMBANGUNAN INTERNASIONAL (ENDOWMENT FUND)
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 17

(1)Hasil pengembangan Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 digunakan untuk mendukung layanan LDKPI, meliputi:
 a.memberikan hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan tugas dan fungsi LDKPI;
 b.mendanai kegiatan operasional LDKPI; dan/atau
 c.melaksanakan penugasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal masih terdapat hasil pengembangan Dana KPI dalam bentuk saldo kas LDKPI setelah penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LDKPI dapat menggunakan kas berkenaan untuk:
 a.melakukan optimalisasi kas; dan/atau
 b.menambah Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
      
Bagian Kedua
Penggunaan Hasil Pengembangan Dana KPI untuk Pemberian Hibah
 

(1)Penggunaan hasil pengembangan Dana KPI untuk Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
 a.uang tunai; dan/atau
 b.uang untuk membiayai kegiatan.
(2)Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
 a.pemerintah;
 b.Penerima Hibah; atau
 c.penyalur hibah.
      

Pasal 19

Perencanaan anggaran untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil pengembangan Dana KPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
      

Pasal 20

(1)Anggaran untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil pengembangan Dana KPI dialokasikan pada subbagian anggaran BUN Hibah (999.02).
(2)Pengalokasian anggaran untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil pengembangan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LDKPI sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
      

Pasal 21

Pencairan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban atas Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil pengembangan Dana KPI dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, dan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
      
Bagian Ketiga
Penggunaan Hasil Pengembangan Dana KPI untuk Mendanai Kegiatan Operasional LDKPI
 

Pasal 22

Penggunaan hasil pengembangan Dana KPI untuk kegiatan operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b berupa program dukungan manajemen.
      

Pasal 23

(1)Perencanaan, pengalokasian, pencairan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan hasil pengembangan Dana KPI untuk kegiatan operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2)Pengalokasian anggaran untuk kegiatan operasional LDKPI yang bersumber dari hasil pengembangan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian anggaran Kementerian Keuangan.
      
Bagian Keempat
Penggunaan Hasil Pengembangan Dana KPI untuk Penugasan Lain
 

Pasal 24

(1)LDKPI dapat diberikan penugasan lain dalam rangka penggunaan hasil pengembangan Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.
(2)Penugasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      

Pasal 25

Perencanaan, pengalokasian, pencairan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan hasil pengembangan Dana KPI untuk penugasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
      
Bagian Kelima
Penggunaan Hasil Pengembangan Dana KPI untuk Optimalisasi Kas dan Menambah Dana KPI
 

Pasal 26

(1)Dalam hal terdapat kas pada rekening operasional penerimaan LDKPI yang belum digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 22, dan Pasal 24, LDKPI harus melakukan optimalisasi kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.
(2)Optimalisasi kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
      

Pasal 27

(1)Dalam hal terdapat saldo kas yang belum digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 22, dan Pasal 24, LDKPI dapat menggunakan hasil pengembangan Dana KPI untuk menambah Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
(2)Perencanaan, pengalokasian, dan pencairan atas penambahan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11.
      
BAB IV
AKUNTABILITAS, PEMANTAUAN, DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA KERJA SAMA PEMBANGUNAN INTERNASIONAL (ENDOWMENT FUND)
 
Bagian Kesatu
Akuntabilitas
 

Pasal 28

(1)Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana KPI, LDKPI menyusun laporan yang memuat pelaksanaan optimalisasi kas dan pelaksanaan Investasi Pemerintah.
(2)Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
 a.ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum;
 b.ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara investasi pemerintah;
 c.peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan umum; dan
 d.peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3)Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LDKPI menyusun dan menyampaikan laporan dan/atau capaian pengelolaan Dana KPI kepada komite pengarah LDKPI.
      
Bagian Kedua
Pemantauan dan Pengawasan
 

Pasal 29

Satuan pemeriksaan intern LDKPI melakukan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Dana KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      

Pasal 30

(1)Pengawasan atas pengelolaan Dana KPI dilakukan oleh komite pengarah, dewan pengawas LDKPI, dan lembaga/unit yang memiliki tugas dan/atau kewenangan di bidang pengawasan dan evaluasi pengelolaan Dana KPI.
(2)Komite pengarah, dewan pengawas LDKPI, dan lembaga/unit yang memiliki tugas dan/atau kewenangan di bidang pengawasan dan evaluasi pengelolaan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang memiliki kredibilitas dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.
(3)Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      
BAB V
SISTEM INFORMASI
 

Pasal 31

(1)LDKPI dapat mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi untuk melaksanakan pengelolaan Dana KPI.
(2)Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar keamanan dan transparansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam mengembangkan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LDKPI dapat melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
      
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 524
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.