Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)

Definisi dari "Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)"

Badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis (Pasal 1 angka 7 UU Akuntan Publik).

Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) | Perpajakan DDTC