Definisi dari "Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)"
Badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis (Pasal 1 angka 7 UU Akuntan Publik).