Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 2 TAHUN 2024

     
    TENTANG
     
    KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
    REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk menyusun laporan keuangan secara tertib, baik, transparan, dan akuntabel, perlu membuat kebijakan akuntansi koperasi;
    b.
    bahwa pengaturan mengenai pedoman umum akuntansi koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, dan koperasi sektor riil sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
    7.
    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214);
    8.
    Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1159) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 664);
    9.
    Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 464);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI.
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
    2.
    Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, dan/atau Koperasi lain, termasuk yang melaksanakan pembiayaan sesuai prinsip syariah.
    3.
    Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
    4.
    Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
    5.
    Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
    6.
    Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
    7.
    Koperasi Sektor Riil adalah Koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.
    8.
    Rapat Anggota Tahunan adalah rapat anggota untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
    9.
    Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi dan merupakan perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
    10.
    Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disingkat SAK adalah kerangka standar pelaporan keuangan yang mencakup pilar-pilar SAK yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
    11.
    SAK Indonesia adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya, sepanjang peraturan regulator pasar modal tersebut tidak bertentangan dengan PSAK dan ISAK yang spesifik untuk suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi.
    12.
    SAK Indonesia untuk Entitas Privat adalah SAK yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang dapat digunakan oleh entitas privat/entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SAK dimaksud.
    13.
    SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah adalah SAK yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang dapat digunakan oleh entitas mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SAK dimaksud.
    14.
    Laporan Keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas Koperasi.
    15.
    Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa berdasarkan Undang­-Undang tentang Akuntan Publik.
    16.
    Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang­-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang tentang Akuntan Publik.
    17.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan usaha kecil dan menengah.
    18.
    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan usaha kecil dan menengah.
    19.
    Deputi adalah unit kerja eselon I di Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian.
    20.
    Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
     
     
     
     
    BAB II
    AKUNTANSI KOPERASI
     

    Pasal 2

    (1)
    Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi Koperasi dalam menyusun Laporan Keuangan.
    (2)
    Menteri menetapkan kebijakan akuntansi Koperasi berdasarkan SAK yang berlaku di Indonesia.
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Ruang lingkup kebijakan akuntansi Koperasi meliputi:
     
    a.
    kebijakan akuntansi KSP/USP Koperasi;
     
    b.
    kebijakan akuntansi KSPPS/USPPS Koperasi; dan
     
    c.
    kebijakan akuntansi Koperasi Sektor Riil.
    (2)
    Kebijakan akuntansi KSP/USP Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
     
    a.
    penyajian Laporan Keuangan;
     
    b.
    akuntansi aset;
     
    c.
    akuntansi liabilitas; dan
     
    d.
    akuntansi ekuitas.
    (3)
    Kebijakan akuntansi KSPPS/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
     
    a.
    penyajian Laporan Keuangan;
     
    b.
    akuntansi aset;
     
    c.
    akuntansi liabilitas;
     
    d.
    akuntansi dana syirkah temporer; dan
     
    e.
    akuntansi ekuitas.
    (4)
    Kebijakan akuntansi Koperasi Sektor Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
     
    a.
    penyajian Laporan Keuangan;
     
    b.
    akuntansi aset;
     
    c.
    akuntansi liabilitas; dan
     
    d.
    akuntansi ekuitas.
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Koperasi yang menjalankan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam wajib menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat.
    (2)
    Koperasi yang menjalankan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang telah menggunakan SAK Indonesia dikecualikan terhadap penggunaan SAK Indonesia untuk Entitas Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Koperasi Sektor Riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha.
    (4)
    Dalam hal instansi pembina sektor usaha belum mengatur SAK untuk Koperasi Sektor Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kebijakan akuntansi Koperasi menggunakan:
     
    a.
    SAK Indonesia;
     
    b.
    SAK Indonesia untuk Entitas Privat; atau
     
    c.
    SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah.
    (5)
    Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan menggunakan SAK yang diatur oleh lembaga yang berwenang di bidang keuangan.
     
     
     
     
    BAB III
    LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
     

    Pasal 5

    (1)
    KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
    (2)
    Kebijakan akuntansi penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi sesuai dengan SAK Indonesia untuk Entitas Privat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
     
    a.
    Laporan Keuangan tahunan; dan
     
    b.
    Laporan Keuangan periodik.
    (2)
    Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Pengurus KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
    (3)
    Laporan Keuangan periodik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disusun oleh Pengurus KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi terdiri atas:
     
    a.
    triwulanan;
     
    b.
    semesteran; dan
     
    c.
    sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
    (4)
    Laporan Keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat untuk periode 3 (tiga) bulanan.
    (5)
    Laporan Keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat untuk periode 6 (enam) bulanan.
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib disusun dalam Bahasa Indonesia.
    (2)
    Mata uang pelaporan yang disajikan dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan mata uang rupiah (Rp).
    (3)
    Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh Pengurus dan menjadi tanggung jawab Pengurus Koperasi atas kebenaran informasi yang disajikan.
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Laporan Keuangan bagi KSP/USP Koperasi dan Koperasi Sektor Riil yang menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat meliputi:
     
    a.
    laporan posisi keuangan;
     
    b.
    laporan perhitungan hasil usaha;
     
    c.
    laporan perubahan ekuitas;
     
    d.
    laporan arus kas; dan
     
    e.
    catatan atas Laporan Keuangan.
    (2)
    Laporan Keuangan bagi KSPPS/USPPS Koperasi yang menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat meliputi:
     
    a.
    laporan posisi keuangan;
     
    b.
    laporan perhitungan hasil usaha;
     
    c.
    laporan perubahan ekuitas;
     
    d.
    laporan arus kas;
     
    e.
    laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;
     
    f.
    laporan sumber dan penyaluran dana zakat;
     
    g.
    laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan
     
    h.
    catatan atas Laporan Keuangan.
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib menyampaikan Laporan Keuangan tahunan kepada Kementerian dan/atau Dinas sesuai dengan kewenangannya.
    (2)
    Selain menyampaikan Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
    a.
    KSP dan KSPPS wajib menyampaikan Laporan Keuangan periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha simpan pinjam oleh Koperasi; dan
     
    b.
    USP Koperasi/USPPS Koperasi wajib menyampaikan Laporan Keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
    (3)
    Laporan Keuangan tahunan USP Koperasi/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan periodik USP Koperasi/USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun secara terpisah dengan Laporan Keuangan Koperasi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha simpan pinjam oleh Koperasi.
    (4)
    Penyampaian Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
     
    a.
    bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota menyampaikan Laporan Keuangan kepada bupati/wali kota;
     
    b.
    bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi menyampaikan Laporan Keuangan kepada gubernur; dan
     
    c.
    bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Menteri.
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Laporan Keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kementerian.
    (2)
    Dalam kondisi tertentu KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil dapat menyampaikan Laporan Keuangan secara manual.
    (3)
    Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
     
    a.
    Koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi;
     
    b.
    Koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional; dan/atau
     
    c.
    Keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi.
    (4)
    Penyampaian Laporan Keuangan secara manual dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan melalui surat pemberitahuan beserta alasan dari Pengurus Koperasi kepada Kementerian dan/atau Dinas.
    (5)
    Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat:
     
    a.
    tanggal 30 (tiga puluh) bulan April untuk Koperasi primer; dan
     
    b.
    tanggal 30 (tiga puluh) bulan Juni untuk Koperasi sekunder.
    (2)
    Laporan Keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a wajib disampaikan paling lambat:
     
    a.
    tanggal 20 (dua puluh) bulan April tahun berjalan untuk triwulan I;
     
    b.
    tanggal 20 (dua puluh) bulan Juli tahun berjalan untuk triwulan II; dan
     
    c.
    tanggal 20 (dua puluh) bulan Oktober tahun berjalan untuk triwulan III.
    (3)
    Laporan Keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b berupa Laporan Keuangan bulan Januari sampai dengan akhir bulan Juni.
    (4)
    Laporan Keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 (dua puluh) bulan Juli tahun berjalan.
     
     
     
     
    BAB IV
    AUDIT LAPORAN KEUANGAN
     

    Pasal 12

    (1)
    Laporan Keuangan tahunan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku, wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
    (2)
    Menteri melalui Deputi menetapkan kriteria Koperasi Sektor Riil yang wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
    (3)
    Akuntan Publik yang melakukan audit Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta Kantor Akuntan Publik harus terdaftar di Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Akuntan Publik melakukan audit Laporan Keuangan pada KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil yang sama paling lama 3 (tiga) tahun berturut-turut dengan periode jeda 2 (dua) tahun.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
     
     
     
     
    BAB V
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 13

    KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi Koperasi yang menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat paling lambat tahun buku 2025.
     
     
     
     

    Pasal 14

    KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, dan Koperasi Sektor Riil wajib diaudit oleh Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian paling lambat tahun buku 2025.
     
     
     
     
    BAB VI
    SANKSI ADMINISTRATIF
     

    Pasal 15

    (1)
    KSP/USP Koperasi, KSPPS/USPPS Koperasi, Koperasi Sektor Riil, dan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, dan Pasal 14 dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
    (2)
    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
     
    a.
    teguran tertulis pertama dan kedua;
     
    b.
    penangguhan penerbitan sertifikat nomor induk Koperasi;
     
    c.
    penurunan penilaian kesehatan;
     
    d.
    pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam;
     
    e.
    pencabutan izin usaha simpan pinjam; dan/atau
     
    f.
    penutupan USP Koperasi/USPPS Koperasi atau pembubaran Koperasi.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
     
     
     
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 16

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a.
    Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1491);
    b.
    Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1492);
    c.
    Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/ 2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1493); dan
    d.
    ketentuan terkait pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 641),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 17

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Januari 2024
    MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    TETEN MASDUKI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Januari 2024
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ASEP N. MULYANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 35

    Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2 TAHUN 2024 - Perpajakan DDTC