Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Kembali ke Glosarium
Jasa Pra Lelang
Definisi dari "Jasa Pra Lelang"
Jasa Pra Lelang adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilaksanakan sebelum lelang.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92 Tahun 2025
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Balai Lelang
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD)
Barang Lartas
Nilai Likuidasi
Penetapan Status Penggunaan (PSP)
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Jasa Pra Lelang | Perpajakan DDTC