Jasa Profesional

Definisi dari "Jasa Profesional"

Pasal 14 ayat (2) UN Model menjelaskan pengertian dari istilah jasa profesional, yaitu sebagai berikut: (i) kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan; (ii) kesusasteraan; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek, dan akuntan (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Konsep, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 367).

Jasa Profesional | Perpajakan DDTC