Jasa Pialang Reasuransi

Definisi dari "Jasa Pialang Reasuransi"

Jasa pialang reasuransi dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai merupakan kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.

Jasa Pialang Reasuransi | Perpajakan DDTC