Jasa Pialang Asuransi

Definisi dari "Jasa Pialang Asuransi"

Jasa pialang asuransi dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai merupakan kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Jasa Pialang Asuransi | Perpajakan DDTC