Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD)

Definisi dari "Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD)"

Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union) (PMK 182/2016).

 

Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union) (PMK 92/2025).