Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Menimbang |
||||||||||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman;
|
|||||||||||||
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor barang kiriman, perlu mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri ketentuan mengenai impor barang kiriman;
|
|||||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman;
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Mengingat |
||||||||||||||
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN.
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||||||||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
|
|||||||||||||
2.
|
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||||||||||||
3.
|
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||||||||||
4.
|
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||||||||||||
5.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
|
|||||||||||||
6.
|
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
|
|||||||||||||
7.
|
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
|
|||||||||||||
8.
|
Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
|
|||||||||||||
9.
|
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
|
|||||||||||||
10.
|
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos.
|
|||||||||||||
11.
|
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
|
|||||||||||||
12.
|
Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
|
|||||||||||||
13.
|
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
|
|||||||||||||
14.
|
Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
|
|||||||||||||
15.
|
Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang.
|
|||||||||||||
16.
|
Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
|
|||||||||||||
17.
|
Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
|
|||||||||||||
18.
|
Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
|
|||||||||||||
19.
|
Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang tidak disertai dengan Consignment Note.
|
|||||||||||||
20.
|
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifes, Consignment Note, dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dan/atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
|
|||||||||||||
21.
|
Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
|
|||||||||||||
22.
|
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa importir.
|
|||||||||||||
23.
|
Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean.
|
|||||||||||||
24.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||||||||||
25.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
BAB II
PENYELENGGARAAN IMPOR BARANG KIRIMAN Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab
|
||||||||||||||
(1)
|
Impor Barang Kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos.
|
|||||||||||||
(2)
|
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
|||||||||||||
|
a.
|
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; dan
|
||||||||||||
|
b.
|
PJT.
|
||||||||||||
(3)
|
Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman.
|
|||||||||||||
(4)
|
Dalam hal pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman berupa PIBK atau PIB, Penerima Barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Kedua
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk
|
||||||||||||||
(1)
|
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
|
|||||||||||||
(2)
|
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
|
|||||||||||||
|
a.
|
bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union);
|
||||||||||||
|
b.
|
bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; dan
|
||||||||||||
|
c.
|
bukti penetapan TPS atas nama Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum.
|
||||||||||||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||||||||
(4)
|
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan:
|
|||||||||||||
|
a.
|
konfirmasi bukti penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada instansi terkait;
|
||||||||||||
|
b.
|
penelitian atas persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
|
||||||||||||
|
c.
|
penelitian bukti penetapan TPS atau konfirmasi bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
|
||||||||||||
(5)
|
Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah diterima dan telah diperoleh hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c.
|
|||||||||||||
(6)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||||||||
(7)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||
(1)
|
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), dapat diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa penundaan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
|
|||||||||||||
(2)
|
Untuk dapat diberikan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Ketiga
PJT
|
||||||||||||||
(1)
|
PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
|
|||||||||||||
(2)
|
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan:
|
|||||||||||||
|
a.
|
izin penyelenggaraan pos;
|
||||||||||||
|
b.
|
bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;
|
||||||||||||
|
c.
|
bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
|
||||||||||||
|
d.
|
daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean;
|
||||||||||||
|
e.
|
diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; dan
|
||||||||||||
|
f.
|
denah layout TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS.
|
||||||||||||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||||||||
(4)
|
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan:
|
|||||||||||||
|
a.
|
penelitian atas dokumen izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait;
|
||||||||||||
|
b.
|
penelitian atas bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
||||||||||||
|
c.
|
penelitian atas bukti penetapan TPS atau bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
|
||||||||||||
|
d.
|
penelitian atas aspek pelayanan kepabeanan, yakni ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan
|
||||||||||||
|
e.
|
penelitian atas aspek pengawasan kepabeanan, mengenai:
|
||||||||||||
|
|
1.
|
kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pergerakan barang; dan
|
|||||||||||
|
|
2.
|
adanya pembagian ruangan di dalam TPS.
|
|||||||||||
(5)
|
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah diterima dan telah diperoleh hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
|
|||||||||||||
(6)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||||||||
(7)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||||||
(1)
|
PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), harus menyerahkan jaminan tunai, Jaminan bank, atau customs bond kepada Kepala Kantor Pabean.
|
|||||||||||||
(2)
|
Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
|
|||||||||||||
(3)
|
Dalam hal jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJT melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
|
|||||||||||||
(4)
|
Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dicabut, jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada PJT.
|
|||||||||||||
(5)
|
Jumlah jaminan yang dikembalikan kepada PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean dengan memperhitungkan jumlah bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Keempat
Pembekuan dan Pencabutan Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dan PJT
|
||||||||||||||
(1)
|
Kepala Kantor Pabean berwenang membekukan kegiatan kepabeanan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT, dalam hal jaminan yang dipertaruhkan tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||||||||||||
(2)
|
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang dibekukan kegiatan kepabeanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
|
|||||||||||||
|
a.
|
diimpor untuk dipakai;
|
||||||||||||
|
b.
|
diimpor sementara; dan
|
||||||||||||
|
c.
|
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
|
||||||||||||
(3)
|
PJT yang dibekukan kegiatan kepabeanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
|
|||||||||||||
|
a.
|
diimpor untuk dipakai;
|
||||||||||||
|
b.
|
diimpor sementara;
|
||||||||||||
|
c.
|
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; dan
|
||||||||||||
|
d.
|
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
|
||||||||||||
(4)
|
Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan, pembekuan kegiatan kepabeanan dicabut dan terhadap Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT dapat diberikan pelayanan kepabeanan kembali di Kantor Pabean yang bersangkutan setelah menyerahkan jaminan.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 8 |
||||||||||||||
(1)
|
Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) atau PJT sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (6), dicabut dalam hal:
|
|||||||||||||
|
a.
|
bukti penugasan dari pemerintah bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau izin penyelenggaraan pos bagi PJT dicabut atau dinyatakan tidak berlaku;
|
||||||||||||
|
b.
|
persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku;
|
||||||||||||
|
c.
|
penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi memiliki kerja sama dengan pengusaha TPS bagi Penyelenggara Pos yang menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
|
||||||||||||
|
d.
|
Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
|
||||||||||||
|
e.
|
Penyelenggara Pos mengajukan permohonan pencabutan;
|
||||||||||||
|
f.
|
Penyelenggara Pos dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan; atau
|
||||||||||||
|
g.
|
PJT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
|
||||||||||||
(2)
|
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
|||||||||||||
|
a.
|
Direktur Jenderal, dalam hal pencabutan dilakukan terhadap Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6); atau
|
||||||||||||
|
b.
|
Kepala Kantor Pabean, dalam hal pencabutan dilakukan terhadap PJT sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (6).
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
Bagian Kelima
Evaluasi Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dan PJT
|
||||||||||||||
(1)
|
Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
|
|||||||||||||
(2)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:
|
|||||||||||||
|
a.
|
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c;
|
||||||||||||
|
b.
|
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/atau
|
||||||||||||
|
c.
|
jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
|
||||||||||||
(3)
|
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
BAB III
IMPOR BARANG KIRIMAN Bagian Pertama Pengangkutan, Pembongkaran, dan Penimbunan
|
||||||||||||||
(1)
|
Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa inward manifest yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan berupa Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
|
|||||||||||||
(2)
|
Inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang.
|
|||||||||||||
(3)
|
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberikan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditimbun di TPS sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean.
|
|||||||||||||
(4)
|
Tata cara penyerahan pemberitahuan inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manifes.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 11 |
||||||||||||||
(1)
|
Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 Barang Kiriman, dalam hal Pemberitahuan Pabean BC 1.1 belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman.
|
|||||||||||||
(2)
|
Perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman.
|
|||||||||||||
(3)
|
Pengajuan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Penyelenggara Pos dengan mengajukan permohonan perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.
|
|||||||||||||
(4)
|
Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PJT, perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan data sub pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dengan elemen data sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur ketentuan mengenai manifes.
|
|||||||||||||
(5)
|
Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk, perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan manifes pos yang paling sedikit harus memuat elemen data:
|
|||||||||||||
|
a.
|
nomor pelayaran/penerbangan;
|
||||||||||||
|
b.
|
pelabuhan tujuan/bongkar;
|
||||||||||||
|
c.
|
jumlah Bill of Lading/Air Way Bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman) jika tidak ada jumlah Bill of Lading/Air Way Bill;
|
||||||||||||
|
d.
|
nomor sub pos, yang diisi nomor urut;
|
||||||||||||
|
e.
|
nomor dan tanggal Bill of Lading/Air Way Bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman jika tidak ada nomor dan tanggal Bill of Lading/Air Way Bill;
|
||||||||||||
|
f.
|
nomor dan merek kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor dan merek kantong jika ada;
|
||||||||||||
|
g.
|
nomor segel kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor segel kantong jika ada;
|
||||||||||||
|
h.
|
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;
|
||||||||||||
|
i.
|
berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat brutto untuk setiap Barang Kiriman; dan
|
||||||||||||
|
j.
|
tanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk jika tidak ada tanda tangan dan nama jelas Pengangkut.
|
||||||||||||
(6)
|
Ketentuan mengenai perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu.
|
|||||||||||||
(7)
|
Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimasukkan dalam sub pos tersendiri untuk setiap pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1.
|
|||||||||||||
(8)
|
Atas permohonan perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes melakukan perubahan pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Kedua
Tujuan Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean
|
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dipenuhi kewajiban pabean untuk:
|
|||||||||||||
|
a.
|
diimpor untuk dipakai;
|
||||||||||||
|
b.
|
diimpor sementara;
|
||||||||||||
|
c.
|
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
|
||||||||||||
|
d.
|
ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; atau
|
||||||||||||
|
e.
|
diekspor kembali.
|
||||||||||||
(2)
|
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang Kiriman Yang Diimpor untuk Dipakai
|
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD100.00 (seratus United States Dollar) untuk setiap Penerima Barang per kiriman.
|
|||||||||||||
(2)
|
Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean Barang Kiriman tersebut.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 14 |
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
|
|||||||||||||
|
a.
|
40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/atau
|
||||||||||||
|
b.
|
350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
|
||||||||||||
(2)
|
Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
|
|||||||||||||
(3)
|
Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 15 |
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
|
|||||||||||||
(2)
|
Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data:
|
|||||||||||||
|
a.
|
jumlah Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu; dan
|
||||||||||||
|
b.
|
total berat kotor.
|
||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 16 |
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
|
|||||||||||||
(2)
|
Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data:
|
|||||||||||||
|
a.
|
nomor identitas Barang Kiriman;
|
||||||||||||
|
b.
|
negara asal;
|
||||||||||||
|
c.
|
berat kotor;
|
||||||||||||
|
d.
|
biaya pengiriman;
|
||||||||||||
|
e.
|
asuransi, apabila ada;
|
||||||||||||
|
f.
|
harga barang;
|
||||||||||||
|
g.
|
mata uang;
|
||||||||||||
|
h.
|
uraian jumlah dan jenis barang;
|
||||||||||||
|
i.
|
HS code, apabila ada;
|
||||||||||||
|
j.
|
nama dan alamat pengirim;
|
||||||||||||
|
k.
|
nama dan alamat penerima;
|
||||||||||||
|
l.
|
nomor telepon penerima, apabila ada; dan
|
||||||||||||
|
m.
|
kantor penyerahan Barang Kiriman, apabila ada.
|
||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 17 |
||||||||||||||
(1)
|
Penyelenggara Pos memberitahukan kepada Penerima Barang untuk menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean apabila Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2):
|
|||||||||||||
|
a.
|
memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
|
||||||||||||
|
b.
|
diimpor oleh Penerima Barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk.
|
||||||||||||
(2)
|
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penerima Barang menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean.
|
|||||||||||||
(3)
|
PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Penerima Barang berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.
|
|||||||||||||
(4)
|
Penerima Barang menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
|
|||||||||||||
(5)
|
Penerima Barang menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
|
|||||||||||||
(6)
|
Penerima Barang merupakan importir yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|
|||||||||||||
(7)
|
PIBK dapat disampaikan untuk Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
|
|||||||||||||
(8)
|
Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Keempat
Pemeriksaan Pabean
|
||||||||||||||
(1)
|
Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7), dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
|
|||||||||||||
(2)
|
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
|
|||||||||||||
(3)
|
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
|
|||||||||||||
|
a.
|
dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
|
||||||||||||
|
b.
|
oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
|
||||||||||||
(4)
|
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal:
|
|||||||||||||
|
a.
|
berdasarkan tampilan pemindai elektronik atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen Consignment Note;
|
||||||||||||
|
b.
|
uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen Consignment Note tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
|
||||||||||||
|
c.
|
pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak.
|
||||||||||||
(5)
|
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
|
|||||||||||||
(6)
|
Terhadap Surat atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh Penerima Barang.
|
|||||||||||||
(7)
|
Dalam hal Penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat ditemukan atau Penerima Barang memberikan kuasa kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos.
|
|||||||||||||
(8)
|
Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 19 |
||||||||||||||
(1)
|
Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dalam hal Barang Kiriman:
|
|||||||||||||
|
a.
|
berupa Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam Buku Catatan Pabean;
|
||||||||||||
|
b.
|
nilai pabeannya sampai dengan FOB USD100.00 (seratus United States Dollar) untuk setiap penerima barang per kiriman, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam Buku Catatan Pabean;
|
||||||||||||
|
c.
|
nilai pabeannya melebihi FOB USD100.00 (seratus United States Dollar) untuk setiap penerima barang per kiriman, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman melakukan penetapan tarif dan nilai pabean; atau
|
||||||||||||
|
d.
|
merupakan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, atau huruf c yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean pemenuhan kewajiban ketentuan larangan atau pembatasan.
|
||||||||||||
(2)
|
Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh:
|
|||||||||||||
|
a.
|
Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
|
||||||||||||
|
b.
|
sistem komputer pelayanan.
|
||||||||||||
(3)
|
Dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan larangan atau pembatasan dimaksud sebelum pengeluaran barang.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Kelima
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Pasal 20 |
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD100.00 (seratus United States Dollar) tetapi tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||||||||
|
a.
|
tarif pembebanan bea masuk ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); dan
|
||||||||||||
|
b.
|
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
|
||||||||||||
(2)
|
Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan terhadap buku ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor buku ilmu pengetahuan.
|
|||||||||||||
(3)
|
Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||||||||
(4)
|
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos.
|
|||||||||||||
(5)
|
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.
|
|||||||||||||
(6)
|
Dalam hal penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan nilai Barang Kiriman menjadi lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan:
|
|||||||||||||
|
a.
|
PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atau
|
||||||||||||
|
b.
|
PIBK, dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
|
||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 21 |
||||||||||||||
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean untuk setiap jenis barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean, terhadap Barang Kiriman yang:
|
|||||||||||||
|
a.
|
nilai pabeannya melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar); dan
|
||||||||||||
|
b.
|
Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
|
||||||||||||
(2)
|
Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Penerima Barang menyampaikan PIBK.
|
|||||||||||||
(3)
|
Berdasarkan hasil penelitian tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).
|
|||||||||||||
(4)
|
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah:
|
|||||||||||||
|
a.
|
dilakukan penelitian tarif dan nilai pabean, dalam hal terhadap impor Barang Kiriman tidak diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
|
||||||||||||
|
b.
|
Penerima Barang menyelesaikan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, dalam hal terhadap impor Barang Kiriman diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 22 |
||||||||||||||
(1)
|
Penyelenggara Pos dapat menyampaikan:
|
|||||||||||||
|
a.
|
daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
|
||||||||||||
|
b.
|
Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
|
||||||||||||
|
c.
|
PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7),
|
||||||||||||
|
sebelum Barang Kiriman dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
|
|||||||||||||
(2)
|
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dapat melakukan penelitian tarif dan nilai pabean setelah Penyelenggara Pos menyampaikan daftar Barang Kiriman, Consignment Note, dan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||||||||
(3)
|
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman melakukan penetapan tarif dan nilai pabean terhadap daftar Barang Kiriman, Consignment Note, dan PIBK yang disampaikan sebelum pembongkaran Barang Kiriman di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dengan mengajukan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 untuk setiap Penerima Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan menyampaikan nomor sub pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 23 |
||||||||||||||
Pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor.
|
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 24 |
||||||||||||||
(1)
|
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
|
|||||||||||||
(2)
|
PJT melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
|
|||||||||||||
(3)
|
Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan sistem pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean penerbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
|
|||||||||||||
(4)
|
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||||||||
(5)
|
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|||||||||||||
(6)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat menyampaikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||||||||
(7)
|
Barang Kiriman dalam keadaan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah:
|
|||||||||||||
|
a.
|
Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) harus dalam keadaan utuh, untuk Barang Kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b; atau
|
||||||||||||
|
b.
|
Barang Kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak, untuk Barang Kiriman yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b.
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
Bagian Keenam
Pengeluaran Barang Kiriman dengan PIB
|
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah Penerima Barang atau kuasanya menyampaikan PIB, dalam hal Barang Kiriman:
|
|||||||||||||
|
a.
|
memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha; dan/atau
|
||||||||||||
|
b.
|
mendapatkan fasilitas penundaan bea masuk dan/atau menggunakan tarif preferensi.
|
||||||||||||
(2)
|
Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diselesaikan dengan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor untuk dipakai.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 26 |
||||||||||||||
(1)
|
Pengajuan PIB dapat dilakukan oleh Penerima Barang atau kuasanya dalam hal:
|
|||||||||||||
|
a.
|
Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); atau
|
||||||||||||
|
b.
|
Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
|
||||||||||||
(2)
|
Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
|||||||||||||
|
a.
|
Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
|
||||||||||||
|
b.
|
Penerima Barang tidak harus menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
|
||||||||||||
|
||||||||||||||
Bagian Ketujuh
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diimpor Sementara
|
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor sementara.
|
|||||||||||||
(2)
|
Tata cara pengeluaran Barang Kiriman untuk diimpor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan pengakuan PIB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Kedelapan
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya
|
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, setelah disampaikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman dengan elemen data paling sedikit memuat:
|
|||||||||||||
|
a.
|
TPS asal;
|
||||||||||||
|
b.
|
TPS tujuan;
|
||||||||||||
|
c.
|
nomor pelayaran (voyage number)/nomor penerbangan (flight number)/nomor kendaraan pengangkut darat;
|
||||||||||||
|
d.
|
tanggal keberangkatan/kedatangan;
|
||||||||||||
|
e.
|
jam keberangkatan/kedatangan, apabila ada;
|
||||||||||||
|
f.
|
jumlah dan jenis kemasan;
|
||||||||||||
|
g.
|
nomor identitas kemasan, apabila ada;
|
||||||||||||
|
h.
|
berat kotor (bruto) isi kemasan;
|
||||||||||||
|
i.
|
nomor segel kemasan, apabila ada;
|
||||||||||||
|
j.
|
jumlah kemasan;
|
||||||||||||
|
k.
|
nomor identitas Barang Kiriman;
|
||||||||||||
|
l.
|
berat kotor (bruto) Barang Kiriman;
|
||||||||||||
|
m.
|
nama jelas pengelola TPS asal;
|
||||||||||||
|
n.
|
nama jelas Pengangkut; dan
|
||||||||||||
|
o.
|
nama jelas pengelola TPS tujuan,
|
||||||||||||
|
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal.
|
|||||||||||||
(2)
|
Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal merupakan dokumen pemberitahuan pabean.
|
|||||||||||||
(3)
|
Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS asal untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan.
|
|||||||||||||
(4)
|
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen pelindung pengangkutan Barang Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Pasal 29 |
||||||||||||||
(1)
|
Pengeluaran Barang Kiriman untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan setelah Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk memasang tanda pengaman pada setiap kemasan, kantong, peti kemas, dan/atau sarana pengangkut yang mengangkut Barang Kiriman.
|
|||||||||||||
(2)
|
Tanda pengaman yang dipasang oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk pada setiap kemasan, kantong, peti kemas, dan/atau sarana pengangkut yang mengangkut Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima sebagai segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||||||||||
(3)
|
Tanda pengaman yang dapat diterima sebagai segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi kriteria aman dan dapat memberikan tanda dalam hal tanda pengaman dirusak.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Kesembilan
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
|
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
|
|||||||||||||
(2)
|
Tata cara pengeluaran Barang Kiriman untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Kesepuluh
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diekspor Kembali
Pasal 31 |
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam hal:
|
|||||||||||||
|
a.
|
Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
|
||||||||||||
|
b.
|
Barang Kiriman salah kirim;
|
||||||||||||
|
c.
|
Penerima Barang tidak ditemukan;
|
||||||||||||
|
d.
|
terdapat larangan impor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
|
||||||||||||
|
e.
|
tidak memenuhi ketentuan mengenai pembatasan impor.
|
||||||||||||
(2)
|
Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
|
|||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
Pasal 32 |
||||||||||||||
(1)
|
Untuk mendapatkan persetujuan ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Penyelenggara Pos mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dengan menyebutkan alasan dan disertai dengan dokumen dan/atau bukti-bukti pendukung.
|
|||||||||||||
(2)
|
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman, melakukan penelitian atas permohonan ekspor kembali Barang Kiriman dari Penyelenggara Pos terkait dengan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
|
|||||||||||||
(3)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman:
|
|||||||||||||
|
a.
|
memberikan persetujuan ekspor kembali, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
|
||||||||||||
|
b.
|
menerbitkan surat penolakan ekspor kembali Barang Kiriman, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan tidak memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
|
||||||||||||
(4)
|
Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
|
|||||||||||||
|
a.
|
Consignment Note; atau
|
||||||||||||
|
b.
|
Pemberitahuan Ekspor Barang, untuk Barang Kiriman yang telah diajukan PIBK atau PIB dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
|
||||||||||||
(5)
|
Penyelenggara Pos menyampaikan bukti realisasi ekspor Barang Kiriman yang diberikan persetujuan ekspor kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman pada Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Pertama
Penyampaian Daftar Barang Kiriman, Consignment Note, PIBK, dan Pemberitahuan Pemindahan Penimbunan Barang Kiriman
Pasal 33 |
||||||||||||||
(1)
|
Penyelenggara Pos menyampaikan:
|
|||||||||||||
|
a.
|
perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
|
||||||||||||
|
b.
|
daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
|
||||||||||||
|
c.
|
Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
|
||||||||||||
|
d.
|
PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7); dan
|
||||||||||||
|
e.
|
Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
|
||||||||||||
|
ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir.
|
|||||||||||||
(2)
|
Penyelenggara Pos harus menyertakan invoice, packing list, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya pada saat penyampaian Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya.
|
|||||||||||||
(3)
|
Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Kedua
Kawasan Pabean
Pasal 34 |
||||||||||||||
(1)
|
Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor Barang Kiriman dilaksanakan di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||||||||||
(2)
|
Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||
(3)
|
Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor Barang Kiriman dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Ketiga
Keberatan
Pasal 35 |
||||||||||||||
(1)
|
Penerima Barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) dengan dilampiri data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
|
|||||||||||||
(2)
|
Tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur keberatan di bidang kepabeanan.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Keempat
Barang Tidak Dikuasai
Pasal 36 |
||||||||||||||
(1)
|
Barang Kiriman yang ditimbun melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunan Barang Kiriman tersebut di TPS, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
|
|||||||||||||
(2)
|
Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk:
|
|||||||||||||
|
a.
|
yang ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
|
||||||||||||
|
b.
|
dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk,
|
||||||||||||
|
dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
|
|||||||||||||
(3)
|
Barang Kiriman yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Barang Kiriman yang:
|
|||||||||||||
|
a.
|
ditolak oleh Penerima Barang; atau
|
||||||||||||
|
b.
|
tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
|
||||||||||||
(4)
|
Tata cara penyelesaian atas barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
Bagian Kelima
Sistem Pertukaran Data Elektronik Antara Kantor Pabean dengan Penyelenggara Pos
Pasal 37 |
||||||||||||||
Penyelenggara Pos yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan harus memiliki media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang digunakan dalam rangka:
|
||||||||||||||
a.
|
pengelolaan Barang Kiriman seperti penimbunan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari TPS atau tempat yang lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
|
|||||||||||||
b.
|
pemantauan pemindahan penimbunan Barang Kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dalam hal importasi Barang Kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk;
|
|||||||||||||
c.
|
monitoring pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan/atau
|
|||||||||||||
d.
|
memberikan informasi kepada Penerima Barang mengenai status · Barang Kiriman, seperti persyaratan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan atau jumlah pungutan negara yang terutang atas Barang Kiriman.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38 |
||||||||||||||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
|
||||||||||||||
1.
|
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang telah melakukan kegiatan kepabeanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap dapat melakukan kegiatan kepabeanan sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
|||||||||||||
2.
|
Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan:
|
|||||||||||||
|
a.
|
berakhirnya persetujuan, dalam hal berlakunya persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT tersebut kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; atau
|
||||||||||||
|
b.
|
paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam hal berlakunya persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT tersebut lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
||||||||||||
3.
|
Permohonan PJT untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Pabean, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39 |
||||||||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
|
||||||||||||||
a.
|
kriteria penetapan jumlah Jaminan untuk PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
|
|||||||||||||
b.
|
evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
|
|||||||||||||
c.
|
perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
|
|||||||||||||
d.
|
tata cara pengeluaran Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17;
|
|||||||||||||
e.
|
pencatatan dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
|
|||||||||||||
f.
|
bentuk, isi, dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29; dan
|
|||||||||||||
g.
|
tata cara ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32,
|
|||||||||||||
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Pasal 40 |
||||||||||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Pasal 41 |
||||||||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1819
|
||||||||||||||
|