Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 188/PMK.04/2010

     
    TENTANG

    IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    4.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    5.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    6.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
    2.
    Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
    3.
    Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas.
    4.
    Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang memperoleh ijin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
    5.
    Barang Dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
    6.
    Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
    7.
    Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
    8.
    Barang Pribadi Pelintas Batas adalah semua barang yang dibawa oleh Pelintas Batas, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
    9.
    Barang Kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
    10.
    Customs Declaration yang selanjutnya disingkat CD adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
    11.
    Pas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi yang diberikan kepada Pelintas Batas.
    12.
    Pos Pemeriksaan Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
    13.
    Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean yang membawahi Pos Pemeriksaan Lintas Batas yang diberikan kepada Pelintas Batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu.
    14.
    Buku Pas Barang Lintas Batas yang selanjutnya disingkat BPBLB adalah buku yang dipakai oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dari luar daerah pabean.
    15.
    Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.
    16.
    Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
    17.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    18.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    19.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    20.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     
    BAB II
    RUANG LINGKUP
     

    Pasal 2

    Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas terdiri dari:
    a.
    Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, atau Barang Pribadi Pelintas Batas; dan/atau
    b.
    Barang Dagangan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
    (2)
    Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
     
    b.
    paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba, untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut udara.
    (3)
    Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.
     
     
    BAB III
    PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN
    PELINTAS BATAS
     

    Pasal 4

    (1)
    Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
    (2)
    Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada saat kedatangan wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan CD.
    (2)
    CD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diisi dengan lengkap dan benar.
    (3)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
    (4)
    Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang yang dibawanya secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dapat diselesaikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, atau kuasanya dengan menggunakan:
     
    a.
    Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifes;
     
    b.
    CD yang digunakan pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut bersangkutan, untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang "Lost and Found".
    (2)
    Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas, diselesaikan oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, pemilik Barang Dagangan (importir), atau kuasanya, dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
     
     
    BAB IV
    PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PRIBADI PENUMPANG, BARANG PRIBADI AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN BARANG PRIBADI PELINTAS BATAS
     

    Pasal 7

    (1)
    Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.
    (2)
    Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas meninggalkan daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara.
    (3)
    Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembebasan bea masuk diberikan terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
     
     
    Bagian Kesatu
    Barang Pribadi Penumpang
     

    Pasal 8

    (1)
    Terhadap Barang Pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
    (2)
    Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
     
    a.
    200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
     
    b.
    1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
    (2)
    Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
    (3)
    Dalam hal Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.
     
     
    Bagian Kedua
    Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut
     

    Pasal 10

    (1)
    Terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
    (2)
    Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan jumlah paling banyak:
     
    a.
    40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
     
    b.
    350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
    (2)
    Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari satu jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.
    (3)
    Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
     
     
    Bagian Ketiga
    Barang Pribadi Pelintas Batas
     

    Pasal 12

    (1)
    Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
     
    a.
    Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB USD300.00 (tiga ratus US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
     
    b.
    Indonesia dengan Malaysia:
     
     
    1)
    Paling banyak FOB MYR600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border);
     
     
    2)
    Paling banyak FOB MYR600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border);
     
    c.
    Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB USD250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
     
    d.
    Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh US Dollar) per orang per hari.
    (2)
    Dalam hal Barang Pribadi Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
     
     
    BAB V
    PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS
     
    Bagian Kesatu
    Pemeriksaan dan Pengeluaran Barang Impor yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
     

    Pasal 13

    (1)
    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui:
     
    a.
    Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor:
     
     
    1)
    berupa Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau melebihi jumlah barang kena cukai yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
     
     
    2)
    berupa hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan;
     
     
    3)
    berupa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
     
     
    4)
    berupa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; dan/atau
     
     
    5)
    berupa Barang Dagangan.
     
    b.
    Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud pada huruf a.
    (2)
    Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
     
    a.
    memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Hijau;
     
    b.
    melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah; dan/atau
     
    c.
    menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) kepada Pejabat Karantina.
    (3)
    Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang "Lost and Found" sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
    (4)
    Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:
     
    a.
    kelebihan barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
     
    b.
    barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    c.
    uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    d.
    Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
     
    e.
    Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
     
    f.
    Barang Dagangan, terhadap Barang Dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor.
    (2)
    Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak ditemukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
    (2)
    Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
     
    a.
    memberikan bukti pembayaran kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; dan
     
    b.
    membukukan data Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke dalam buku catatan pabean.
     
     
     

    Pasal 16

    Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ditemukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     

    Pasal 17

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
    (2)
    Persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang:
     
    a.
    semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor;
     
    b.
    akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat meninggalkan daerah pabean oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara.
     
     
     

    Pasal 18

    Pada saat keberangkatan ke luar daerah pabean, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat meminta Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik guna mengidentifikasi Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, jika hal tersebut akan mempermudah pemasukan kembali barang tersebut ke dalam daerah pabean dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
     
    Bagian Kedua
    Pemeriksaan dan Pengeluaran Barang Impor yang Dibawa oleh Pelintas Batas
     

    Pasal 19

    (1)
    Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor wajib memiliki KILB.
    (2)
    KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permohonan Pelintas Batas.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi PLB yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
    (4)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean memberikan KILB kepada Pelintas Batas tersebut dan dibuatkan BPBLB sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib menunjukkan KILB kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB.
    (2)
    Pelintas Batas yang tidak dapat menunjukkan KILB tidak diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
    (3)
    Setelah menerima KILB dan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai di PPLB:
     
    a.
    melakukan pemeriksaan fisik dan menuangkan hasil pemeriksaan fisik tersebut ke dalam Nota Pemeriksaan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
     
    b.
    menetapkan tarif dan nilai pabean sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (4)
    Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan:
     
    a.
    barang yang terkena larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    b.
    Barang Pribadi Pelintas Batas dengan nilai pabean tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
     
    c.
    uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    d.
    Barang Pribadi Pelintas Batas dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
     
    e.
    Barang Dagangan, terhadap Barang Dagangan tersebut dipungut bea masuk, dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor.
    (5)
    Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan barang dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d, diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah Pelintas Batas melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
    (2)
    Persetujuan pengeluaran Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.
     
     

    Pasal 22

    Pada saat keberangkatan ke luar daerah pabean, Pelintas Batas dapat meminta Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik guna mengidentifikasi Barang Pribadi Pelintas Batas, jika hal tersebut akan mempermudah pemasukan kembali barang tersebut ke dalam daerah pabean dengan mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
     
    BAB VI
    BARANG KIRIMAN
     

    Pasal 23

    (1)
    Terhadap Barang Kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman.
    (2)
    Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Barang Kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
    (2)
    Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Impor Barang Kiriman dilakukan melalui pos atau PJT.
    (2)
    Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai.
    (3)
    Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
    (4)
    Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif.
    (5)
    Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksaan fisik tersebut disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT.
    (6)
    Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah dipenuhi kewajiban pabean dan mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas Barang Kiriman melalui pos.
    (2)
    Barang Kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada penerima Barang Kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
     
     

    Pasal 27

    (1)
    Penyelesaian impor Barang Kiriman melalui pos dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanganan kantung pos, pelalubeaan serta pengawasannya.
     
     

    Pasal 28

    (1)
    PJT yang akan melaksanakan kegiatan impor Barang Kiriman harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (2)
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3)
    PJT dapat melaksanakan kegiatan impor Barang Kiriman setelah menyerahkan/mempertaruhkan jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean.
    (4)
    Penetapan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan memperhatikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam periode penangguhan pembayaran tertentu atas barang kiriman yang diberitahukan oleh PJT.
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Barang Kiriman melalui PJT harus memenuhi ketentuan paling berat 100 (seratus) kilogram untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L).
    (2)
    Pengecualian dari ketentuan mengenai Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap:
     
    a.
    Barang Kiriman untuk tujuan tempat penimbunan berikat; atau
     
    b.
    Barang Kiriman lainnya yang memperoleh izin dari Direktur Jenderal.
    (3)
    Atas Barang Kiriman melalui PJT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan ketentuan umum di bidang impor.
     
     

    Pasal 30

    (1)
    Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT dilaksanakan setelah diajukan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
    (2)
    Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean melalui media elektronik atau secara manual.
    (3)
    Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas Barang Kiriman melalui PJT.
    (4)
    Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang.
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT untuk tujuan tempat penimbunan berikat berlaku ketentuan mengenai prosedur pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat.
    (2)
    Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT yang terkena ketentuan pembatasan impor, dapat disetujui setelah semua persyaratan impornya dipenuhi.
     
     
    BAB VII
    PENETAPAN TARIF BEA MASUK
     

    Pasal 32

    Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pribadi Pelintas Batas, Barang Dagangan, dan Barang Kiriman.
     

    Pasal 33

    (1)
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 didasarkan pada tarif bea masuk dari barang bersangkutan.
    (2)
    Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 lebih dari 3 (tiga) jenis barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
     
     
    BAB VIII
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 34

    (1)
    Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dilaksanakan di kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan pabean.
    (3)
    Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
     
     

    Pasal 35

    Ketentuan mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan pabean, pelayanan, dan pengawasan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     

    Pasal 36

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 37

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Oktober 2010
    MENTERI KEUANGAN,
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Oktober 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    PATRIALIS AKBAR
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 530

    Peraturan Menteri Keuangan 188/PMK.04/2010 - Perpajakan DDTC