Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
b.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penatausahaan dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutnya disebut BTD adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
3.
Barang yang Dikuasai Negara yang selanjutnya disebut BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang sedang dalam penguasaan Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
4.
Barang yang Menjadi Milik Negara yang selanjutnya disebut dengan BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
5.
Buku Catatan Pabean yang selanjutnya disingkat BCP adalah buku daftar atau formulir dalam bentuk cetak atau rekaman pada media elektronik yang digunakan untuk mencatat pemberitahuan pabean dan kegiatan kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, termasuk untuk kegiatan penatausahaan BTD, BDN, dan BMMN.
6.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
7.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
8.
Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Bea dan Cukai, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Tempat lain yang berfungsi sebagai TPP yang selanjutnya disebut TLB-TPP adalah tempat lain yang disamakan dengan TPP yang ditetapkan oleh Menteri untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN.
10.
Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
11.
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
12.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
13.
Pemusnahan adalah kegiatan untuk memusnahkan fisik dan/atau kegunaan suatu barang.
14.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN, dan/atau BMMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/desa atau dari pemerintah pusat kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
15.
Penetapan Status Penggunaan yang selanjutnya disingkat PSP adalah keputusan pengelola barang atas BMMN kepada pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
16.
Penghapusan adalah tindakan administrasi menghapus BMMN dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
17.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN.
18.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
19.
Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
20.
Balai Lelang adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan di bidang jasa lelang berdasarkan ijin dari Menteri.
21.
Jasa Pra Lelang adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilaksanakan sebelum lelang.
22.
Barang Larangan atau Pembatasan yang selanjutnya disebut Barang Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke dalam Daerah Pabean atau pengeluarannya dari Daerah Pabean berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
24.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
25.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
26.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
27.
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan yang selanjutnya disebut Direktur KBP adalah direktur di lingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan kepabeanan dan cukai.
28.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya disebut Direktorat P2 adalah unit eselon II di lingkungan DJBC yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
29.
Direktur Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya disebut Direktur P2 adalah direktur di lingkungan DJBC yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
30.
Kantor Wilayah adalah kantor wilayah dan kantor wilayah khusus di lingkungan DJBC.
31.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
32.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN.
33.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
34.
Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan DJBC kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
35.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
36.
SKP Terintegrasi adalah SKP yang digunakan dalam rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN secara daring dan terintegrasi antara DJBC dan DJKN.
37.
Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
38.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh DJBC atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
 

Pasal 2

BTD yaitu:
a.
barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
b.
barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
c.
barang yang dikirim melalui PPYD:
 
1.
yang ditolak oleh orang yang tertera dalam alamat tujuan atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
 
2.
dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari PPYD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan:
 
a.
barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor;
 
b.
barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor;
 
c.
barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan belum dilakukan pemenuhan persyaratan atas ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan;
 
d.
barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut;
 
e.
barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
 
f.
barang impor yang diangkut lanjut yang tidak direalisasikan pengangkutannya; atau
 
g.
barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.
(2)
Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung sejak barang ditimbun di TPS:
 
a.
tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran, dalam hal lokasi penimbunan berpindah ke TPS lain dalam kawasan pabean yang sama; atau
 
b.
kawasan pabean lain, dalam hal lokasi penimbunan berpindah ke TPS di kawasan pabean lain.
(3)
Awal waktu penimbunan di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditentukan berdasarkan dokumen dan/atau data penimbunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan barang di TPS.
(4)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang yang belum mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI.
(5)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI:
 
a.
tidak dinyatakan sebagai BTD; dan
 
b.
penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan bea masuk dan/atau cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Barang yang dikirim melalui PPYD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 merupakan barang yang tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD atas nama Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status BTD dengan mencatat dalam BCP mengenai BTD.
(2)
BTD yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau TLB-TPP dan dipungut sewa gudang.
(3)
Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan:
 
a.
penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang; atau
 
b.
pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP, dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya.
(4)
Dalam hal terhadap BTD yang dipindahkan dari TPS ke TPP atau TLB-TPP dikenakan biaya penimbunan TPS, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan BTD di TPS; dan
 
b.
pelunasan pembayaran biaya penimbunan BTD di TPS dilakukan oleh:
 
 
1.
pemenang Lelang, pada saat barang selesai dilelang; atau
 
 
2.
importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya.
(5)
Sewa gudang di TPP atau TLB-TPP atas BTD yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b dibayar sesuai dengan biaya sewa yang terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(2)
Dalam hal BTD berasal dari barang kiriman, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada PPYD atau PJT.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD, melakukan pencacahan terhadap BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2):
 
a.
setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP; atau
 
b.
sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, dalam hal terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai jenis, sifat, dan/atau kondisi barang.
(2)
Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jenis, jumlah, sifat, dan/atau kondisi barang.
(3)
Berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menentukan tindak lanjut atas BTD berupa:
 
a.
pemusnahan;
 
b.
pelelangan; atau
 
c.
penetapan sebagai BMMN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang:
 
a.
busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak, segera dimusnahkan; atau
 
b.
karena sifatnya:
 
 
1.
tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar;
 
 
2.
merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang;
 
 
3.
berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; atau
 
 
4.
pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin,
 
 
segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN.
(3)
BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor disediakan untuk diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemiliknya, atau kuasanya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(4)
BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi BMMN apabila tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.
(5)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(2)
BTD yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.
(3)
Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
 
a.
diimpor untuk dipakai, setelah bea masuk, cukai, PDRI, dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
 
b.
diekspor kembali, setelah biaya yang terutang dilunasi;
 
c.
dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi;
 
d.
diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi;
 
e.
dikeluarkan dengan tujuan TPB, setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
 
f.
dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dalam hal busuk, kedaluwarsa, tidak layak konsumsi, atau rusak,
 
paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan pelelangan.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal BTD:
 
a.
rusak berat;
 
b.
tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau
 
c.
berupa dokumen.
(6)
BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(7)
Dalam hal dapat dipastikan bahwa BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diselesaikan oleh importir, eksportir, dan/atau pemiliknya, pemusnahan dapat dilakukan tanpa menunggu jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(8)
Penetapan untuk dilelang terhadap BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
 

Pasal 10

(1)
BDN yaitu:
 
a.
barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
 
c.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
(2)
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan status BDN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
(2)
Penetapan status BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak:
 
a.
diberitahukan oleh pejabat pemeriksa dokumen berupa rekomendasi penetapan BDN, untuk barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean; atau
 
b.
laporan pelanggaran (LP) atau laporan dari pengelola kawasan pabean, untuk barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean.
(3)
Jangka waktu penetapan status BDN atas barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan berita acara pencacahan.
(4)
BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam BCP mengenai BDN dan disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(5)
Dalam hal terhadap BDN yang dipindahkan dari TPS ke TPP atau TLB-TPP dikenakan biaya penimbunan TPS, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan BDN di TPS; dan
 
b.
biaya penimbunan BDN di TPS dilunasi oleh:
 
 
1.
pemenang Lelang, pada saat barang selesai dilelang; atau
 
 
2.
importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya.
(6)
Penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
BDN berupa:
 
a.
barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean; atau
 
b.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai,
 
diberitahukan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN kepada importir, eksportir, pemilik, dan/atau kuasanya, dengan menyebutkan alasan.
(2)
Dalam hal BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari importir, eksportir, dan/atau pemilik yang tidak dikenal, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(3)
Dalam hal BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan, selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(4)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN, melakukan:
 
a.
penelitian atas BDN mengenai kondisi, sifat, klasifikasi barang (kode HS), serta pengenaan ketentuan larangan atau pembatasan; dan
 
b.
koordinasi dengan pejabat bea dan cukai pada unit pengawasan.
(2)
Hasil penelitian dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan tindak lanjut atas BDN berupa:
 
a.
pemusnahan;
 
b.
pelelangan;
 
c.
penetapan sebagai BMMN;
 
d.
penyerahan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJBC; atau
 
e.
penyerahan kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya.
(3)
BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang:
 
a.
busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak, segera dimusnahkan; atau
 
b.
karena sifatnya:
 
 
1.
tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat menyusut, cepat busuk, seperti buah segar dan sayur segar;
 
 
2.
merusak atau mencemari barang lain, seperti asam sulfat dan belerang;
 
 
3.
berbahaya seperti barang yang mudah meledak; atau
 
 
4.
pengurusannya memerlukan biaya tinggi seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin,
 
 
segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Terhadap BDN berupa barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
dalam hal berdasarkan hasil penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan:
 
 
1.
BDN diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC untuk disita sebagai barang bukti jika diperlukan sebagai bukti di pengadilan; atau
 
 
2.
BDN tetap menjadi BDN sampai adanya putusan pengadilan jika tidak diperlukan sebagai bukti di pengadilan; dan
 
b.
dalam hal berdasarkan hasil penelitian tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan, BDN ditetapkan menjadi BMMN oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan apabila tidak terdapat permohonan keberatan.
(2)
Penetapan atas BDN yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, batal dengan adanya penetapan sita dari pengadilan negeri dan penguasaan atas barang tersebut beralih kepada PPNS DJBC.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Terhadap BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berdasarkan hasil penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan dan pelakunya dikenal, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
BDN diserahkan kepada PPNS DJBC untuk disita sebagai barang bukti jika diperlukan sebagai bukti di pengadilan;
 
b.
jika BDN tidak diperlukan sebagai bukti di pengadilan:
 
 
1.
BDN dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP dengan:
 
 
 
a)
dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau PDRI yang terutang;
 
 
 
b)
menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor, jika BDN merupakan Barang Lartas; dan
 
 
 
c)
menyerahkan sejumlah uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melebihi harga barang; atau
 
 
2.
tetap menjadi BDN sampai dengan adanya putusan pengadilan, dalam hal atas BDN tersebut tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP.
(2)
Terhadap BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan pelanggaran administrasi, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP, dengan:
 
a.
dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI yang terutang; dan
 
b.
menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor, dalam hal merupakan Barang Lartas.
(3)
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan barang impor sementara yang akan diselesaikan dengan diekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara, dapat diserahkan kembali kepada importir dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP.
(4)
Dalam hal importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak melakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
barang dan/atau sarana pengangkut ditetapkan menjadi BMMN, dalam hal merupakan barang larangan atau pembatasan apabila tidak terdapat permohonan keberatan; atau
 
b.
barang dan/atau sarana pengangkut ditetapkan untuk dilelang, dalam hal bukan merupakan Barang Lartas.
(5)
Penetapan atas BDN yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, batal dengan adanya penetapan sita dari pengadilan negeri dan penguasaan atas barang tersebut beralih kepada PPNS DJBC.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, dalam hal:
a.
pemilik dapat membuktikan kepemilikan atas barang;
b.
berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan;
c.
telah dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau PDRI yang terutang, dan
d.
telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor dalam hal merupakan Barang Lartas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
BDN dinyatakan menjadi BMMN, dalam hal barang tersebut berupa:
 
a.
Barang Lartas yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean yang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
 
b.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana kepabeanan yang pelakunya tidak dikenal;
 
c.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan:
 
 
1.
Barang Lartas yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya; atau
 
 
2.
barang impor sementara yang tidak dilakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali,
 
 
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a; atau
 
d.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)
Penetapan sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila tidak terdapat permohonan keberatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Status sebagai BDN dibatalkan, apabila:
 
a.
tidak dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau pelanggaran berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai dan telah diselesaikan kewajiban pabeannya;
 
b.
BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai telah diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2);
 
c.
BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah yang merupakan barang impor sementara telah diekspor kembali atau telah diselesaikan dengan penyelesaian selain dengan diekspor kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); atau
 
d.
BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean telah diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)
Pembatalan status sebagai BDN dilakukan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dengan menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status sebagai BDN.
(3)
Pembatalan status sebagai BDN dapat dilakukan terhadap:
 
a.
seluruh barang dalam keputusan penetapan BDN; atau
 
b.
sebagian barang, dalam hal hanya sebagian barang dalam keputusan penetapan BDN yang dilakukan pembatalan.
(4)
Keputusan mengenai pembatalan status sebagai BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan untuk dilelang terhadap BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (4) huruf b.
(2)
BDN yang ditetapkan penyelesaiannya dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.
(3)
Penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Lelang umum.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal BDN:
 
a.
rusak berat;
 
b.
tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau
 
c.
berupa dokumen.
(5)
BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan.
(6)
Dalam hal dapat dipastikan bahwa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diselesaikan oleh importir, eksportir, dan/atau pemiliknya, pemusnahan dapat dilakukan tanpa menunggu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(7)
Penetapan untuk dilelang terhadap BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KEBERATAN ATAS PENETAPAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
 

Pasal 20

(1)
Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir, dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis atas penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
 
a.
Menteri melalui Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
 
b.
Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya.
(3)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan alasan keberatan dan dilengkapi data, dokumen, dan/atau bukti paling sedikit meliputi:
 
a.
keputusan penetapan BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diajukan keberatan;
 
b.
Pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3);
 
c.
identitas orang yang menandatangani permohonan keberatan; dan
 
d.
Akta Perusahaan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum.
(4)
Dalam hal permohonan keberatan diajukan oleh Badan Hukum, orang yang menandatangani permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.
(5)
Dalam hal permohonan keberatan ditandatangani oleh selain orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, permohonan keberatan dilengkapi dengan surat kuasa dari orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.
(6)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
 
a.
secara elektronik melalui Portal DJBC; atau
 
b.
secara manual dan berjenjang melalui Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional.
(7)
Penyampaian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3).
(8)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Atas permohonan keberatan yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), diterbitkan tanda terima oleh:
 
a.
Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah melalui Portal DJBC; atau
 
b.
Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional.
(2)
Dalam hal permohonan keberatan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir dapat menyampaikan kembali permohonan keberatan sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir, dapat mengajukan permohonan pencabutan keberatan atas penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang telah disampaikan kepada Menteri sepanjang belum diterbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
 
a.
Menteri melalui Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
 
b.
Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya.
(3)
Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan alasan pencabutan keberatan dan dilengkapi data, dokumen, dan/atau bukti paling sedikit meliputi:
 
a.
salinan surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
 
b.
salinan tanda terima pengajuan berkas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan
 
c.
identitas orang yang menandatangani permohonan pencabutan keberatan.
(4)
Dalam hal permohonan pencabutan keberatan diajukan oleh Badan Hukum, orang yang menandatangani permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.
(5)
Dalam hal permohonan pencabutan keberatan ditandatangani oleh selain orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, permohonan pencabutan keberatan dilengkapi dengan surat kuasa dari orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.
(6)
Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
 
a.
secara elektronik melalui Portal DJBC; atau
 
b.
secara manual dan berjenjang melalui Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional.
(7)
Terhadap permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(8)
Dalam hal permohonan pencabutan keberatan disetujui dan telah diterbitkan surat persetujuan pencabutan keberatan, keberatan tidak dapat diajukan kembali.
(9)
Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Direktur KBP atau kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2)
Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat menerbitkan keputusan atas keberatan untuk diterima atau ditolak kepada:
 
a.
Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
 
b.
Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya.
(3)
Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diterbitkan.
(4)
Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
keberatan diterima, jika tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan; atau
 
b.
keberatan ditolak, jika telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 
a.
keberatan diterima, Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN; atau
 
b.
keberatan ditolak, Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6)
Dalam hal keputusan mengenai keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, keberatan dianggap diterima dan Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
(7)
Terhadap keberatan yang diterima:
 
a.
status sebagai BDN dibatalkan; dan
 
b.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai BDN dikembalikan kepada pemiliknya dengan terlebih dahulu dipenuhi kewajiban pabeannya.
(8)
Terhadap keberatan yang ditolak, Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN menyelesaikan lebih lanjut barang yang ditetapkan sebagai BDN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(9)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a dan ayat (6) disampaikan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir melalui Portal DJBC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
(2)
Dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau terdapat gangguan operasional, keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a dan ayat (6) disampaikan secara manual kepada orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
(3)
Penyampaian keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan:
 
a.
tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
 
b.
bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau
 
c.
bukti pengiriman lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PEMUSNAHAN, HIBAH, DAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
 

Pasal 25

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai penetapan harga terendah untuk BTD atau BDN yang akan dilelang.
(2)
Komponen harga terendah untuk BTD yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
 
a.
bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
 
b.
sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
 
c.
sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
 
d.
biaya terkait pelelangan BTD.
(3)
Komponen harga terendah untuk BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
 
a.
bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
 
b.
sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
 
c.
biaya terkait pelelangan BDN.
(4)
Dalam hal BTD atau BDN disimpan di TPP yang disediakan oleh pihak selain DJBC (TLB-TPP), harga terendah untuk BTD atau BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
 
a.
bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
 
b.
sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
 
c.
sewa gudang di TLB-TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan
 
d.
biaya terkait pelelangan BTD atau BDN.
(5)
Selain komponen harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), perhitungan harga terendah BTD atau BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost).
(6)
Dalam hal BTD atau BDN yang akan dilelang merupakan barang ekspor, perhitungan harga terendah BTD atau BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan Nilai Wajar.
(7)
Dalam hal BTD atau BDN yang pada saat penimbunannya di TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(8)
Keputusan Menteri mengenai penetapan harga terendah untuk BTD atau BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
BTD atau BDN yang berasal dari barang kiriman, barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang penumpang, dan barang awak sarana pengangkut yang diselesaikan melalui Lelang maupun Lelang penyesuaian nilai, menggunakan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman, barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang penumpang, dan barang awak sarana pengangkut.
(2)
BTD atau BDN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselesaikan melalui Lelang maupun Lelang penyesuaian nilai menggunakan tarif bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Dalam hal penawaran pada pelelangan tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya bahwa barang yang bersangkutan tidak laku Lelang.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Atas BTD atau BDN yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan usulan untuk dilakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai.
(2)
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
usulan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah;
 
b.
usulan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur P2 diajukan kepada Direktur Jenderal.
(3)
Usulan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap BTD atau BDN yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Terhadap BTD atau BDN yang tidak laku Lelang dan diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
(3)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menentukan harga terendah Lelang sebesar Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi.
(4)
Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan sebagai harga terendah Lelang dalam usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan yang dituangkan dalam naskah dinas.
(2)
Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menyebutkan alasan penolakan dalam naskah dinas penolakan.
(3)
Naskah dinas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(4)
Naskah dinas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai, terhadap BTD atau BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan.
(2)
Terhadap BTD atau BDN yang telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan Pemusnahan atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau TLB-TPP, dan biaya lain.
(3)
Dalam hal BTD atau BDN tidak laku dalam pelelangan dengan penyesuaian nilai, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan atau Hibah.
(4)
Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan sesuai ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2).
(5)
Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, eksportir, dan/atau kuasanya, dilarang untuk menjadi peserta Lelang pada pelelangan atas:
a.
BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b.
BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); atau
c.
pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap BTD atau BDN yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang BTD atau BDN yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang merupakan harga Lelang.
(2)
Dalam hal diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pengesahan sebagai pemenang Lelang dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang.
(3)
Dalam hal Pemenang Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenang Lelang atas BTD atau BDN komoditas tata niaga impor (post border) dan hasil Lelang akan diperjualbelikan kepada pihak lain, pemenang Lelang wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata niaga impor (post border).
(4)
Kewajiban pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan oleh pejabat Lelang dalam risalah Lelang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Dalam hal penawaran pada pelelangan atau Lelang dengan penyesuaian nilai telah mencapai harga terendah namun pemenang Lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan Lelang ulang.
(2)
Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Lelang umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Alokasi hasil Lelang BTD yang disimpan di TPP meliputi:
 
a.
bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang;
 
b.
sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
 
c.
sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
 
d.
biaya terkait pelelangan BTD.
(2)
Alokasi hasil Lelang BTD yang disimpan di TLB-TPP meliputi:
 
a.
bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang;
 
b.
sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
 
c.
sewa gudang di TLB-TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
 
d.
biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost); dan/atau
 
e.
biaya terkait pelelangan BTD.
(3)
Dalam hal terdapat sisa hasil Lelang setelah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sisa hasil Lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya.
(4)
Terhadap hasil Lelang BDN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang, serta biaya sewa gudang dan/atau biaya yang harus dibayar, sisa hasil Lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya; atau
 
b.
dalam hal terdapat pengajuan permohonan keberatan atas penetapan sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau BDN diperlukan sebagai bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1), hasil Lelang disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan atau untuk alat bukti di sidang pengadilan.
(5)
Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a, diberitahukan secara tertulis kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya atau diumumkan melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan.
(6)
Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a yang tidak diambil oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi milik negara dan akan disetor ke kas negara.
(7)
Pemberitahuan sisa hasil Lelang secara tertulis atau pengumuman sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N dan huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri melakukan perhitungan alokasi hasil Lelang secara proporsional terhadap hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas BTD atau BDN untuk menentukan besaran:
 
a.
bea masuk;
 
b.
cukai;
 
c.
PDRI;
 
d.
sewa gudang di TPS;
 
e.
sewa gudang di TPP atau TLB-TPP;
 
f.
biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost); dan/atau
 
g.
biaya terkait pelelangan BTD atau BDN.
(2)
Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BTD yang disimpan di TPP meliputi:
 
a.
bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
 
b.
sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
 
c.
sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
 
d.
biaya terkait pelelangan BTD.
(3)
Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BDN yang disimpan di TPP meliputi:
 
a.
bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
 
b.
sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan/atau
 
c.
biaya terkait pelelangan BDN.
(4)
Dalam hal BTD atau BDN disimpan di TLB-TPP, alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
 
b.
sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
 
c.
sewa gudang di TLB-TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
 
d.
biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost); dan/atau
 
e.
biaya terkait pelelangan BTD atau BDN.
(5)
Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di kawasan pabean lain, besaran biaya sewa gudang di TPS dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(6)
Penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(7)
Contoh penghitungan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Dalam hal terdapat keberatan atas penetapan sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau BDN diperlukan sebagai barang bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1), hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas BDN disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan atau untuk alat bukti di sidang pengadilan.
(9)
Keputusan mengenai penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang dan Lelang dengan penyesuaian nilai atas BTD atau BDN berupa:
a.
bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; dan
b.
sewa gudang di TPP untuk BTD yang disimpan di TPP yang dikelola oleh Direktorat P2, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai,
disetor seluruhnya ke kas negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap:
 
a.
BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (6) dan ayat (7); dan
 
b.
BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6).
(2)
Pemusnahan BTD atau BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara Pemusnahan.
(3)
Keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap BTD atau BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Pelaksanaan serah terima BTD dan BDN yang dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada penerima Hibah dan dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2)
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
 

Pasal 40

BMMN berasal dari:
a.
BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor;
b.
BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP;
c.
BDN yang merupakan barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
d.
BDN yang merupakan barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP;
e.
BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
f.
barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyatakan status BMMN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN.
(2)
BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau TLB-TPP dan dicatat ke dalam BCP mengenai BMMN.
(3)
Dalam hal BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai, dilakukan penyetoran ke kas negara dan dicatat ke dalam BCP mengenai BMMN.
(4)
BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kekayaan negara dan dilampirkan sebagai catatan atas laporan keuangan DJBC.
(5)
Keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai membuat perkiraan nilai BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), berdasarkan dokumen kepabeanan, dokumen pelengkap pabean, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.
(2)
Dalam membuat perkiraan nilai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat melibatkan penilai pemerintah, instansi terkait, dan/atau penilai publik.
(3)
Perkiraan nilai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengajuan usulan peruntukan BMMN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
 

Pasal 43

BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diajukan usulan peruntukannya didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a.
penjualan secara Lelang, jika:
 
1.
secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan
 
2.
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
PSP, untuk:
 
1.
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; atau
 
2.
dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
c.
Hibah:
 
1.
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja pemerintah daerah;
 
2.
untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan; atau
 
3.
tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM);
d.
Pemusnahan, dalam hal:
 
1.
BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dihibahkan;
 
2.
tidak mempunyai nilai ekonomis;
 
3.
dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau
 
4.
berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan; atau
e.
Penghapusan, dalam hal BMMN mengalami penyusutan atau hilang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
(2)
Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
 
a.
keputusan mengenai penetapan BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
 
b.
daftar BMMN yang diajukan usulan peruntukannya;
 
c.
berita acara pencacahan barang;
 
d.
surat pernyataan kesediaan dari Kementerian/Lembaga yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga dari Kementerian/Lembaga bersangkutan, dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan PSP; dan
 
e.
surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari pemerintah daerah/desa, lembaga sosial/budaya/keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang bersifat non komersial, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Kepala Desa atau pimpinan lembaga, dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan Hibah.
(3)
Usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
BMMN berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dikecualikan dari ketentuan pengajuan usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penyelesaian terhadap BMMN sesuai dengan penetapan peruntukan BMMN yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
(2)
BMMN yang ditetapkan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, PSP, atau Hibah, tidak diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan di bidang impor, sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemenang Lelang yang merupakan pemenang Lelang atas BMMN komoditas tata niaga impor (post border) dan hasil Lelang akan diperjualbelikan kepada pihak lain, pemenang Lelang wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata niaga impor (post border).
(4)
Kewajiban Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan oleh pejabat Lelang dalam Risalah Lelang.
(5)
BMMN yang ditetapkan peruntukannya untuk:
 
a.
PSP;
 
b.
Hibah;
 
c.
Pemusnahan; dan
 
d.
Penghapusan,
 
tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau TLB-TPP, dan biaya lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Dalam hal BMMN diajukan usulan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, terhadap BMMN dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
(3)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan nilai limit Lelang sebesar Nilai Wajar dengan mempertimbangkan faktor biaya.
(4)
Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pengurang dari Nilai Wajar, meliputi:
 
a.
sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
 
b.
sewa gudang di TLB-TPP, dihitung sejak barang disimpan di TLB-TPP sampai dengan saat pengajuan usulan peruntukan dengan perhitungan jumlah hari paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
 
c.
biaya pencacahan;
 
d.
biaya pengangkutan barang dari TPS ke TLB-TPP;
 
e.
biaya/upah buruh; dan/atau
 
f.
biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost).
(5)
Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf f, diperhitungkan dalam hal BMMN disimpan di TPP yang disediakan oleh selain DJBC.
(6)
Terhadap BMMN yang saat penimbunannya di TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di kawasan pabean lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(7)
Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

(1)
Apabila pada pelelangan pertama BMMN tidak laku, dilakukan pelelangan kedua.
(2)
Nilai limit Lelang BMMN dalam pelelangan kedua menggunakan nilai limit Lelang yang sama pada saat pelelangan pertama atau berdasarkan hasil penilaian kembali.
(3)
Apabila pada pelelangan kedua BMMN tidak laku, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan pelelangan ketiga, Pemusnahan, PSP, Hibah, dan/atau Penghapusan.
(4)
Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
(5)
Dalam hal diusulkan untuk dilakukan pelelangan ketiga, dilakukan Penilaian kembali terhadap BMMN.
(6)
Penilaian kembali terhadap BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
(7)
Dalam hal BMMN tidak laku pada pelelangan ketiga, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan, PSP, Hibah, dan/atau Penghapusan.
(8)
Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang, merupakan harga Lelang.
(2)
Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang BMMN sesuai harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor seluruhnya ke kas negara.
(3)
Selain membayar harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenang Lelang wajib membayar sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Biaya sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan langsung oleh pemenang Lelang kepada yang berhak.
(5)
Dalam hal BMMN disimpan di TPP yang disediakan oleh selain DJBC, selain harus membayar harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenang Lelang wajib membayar:
 
a.
sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari, biaya sewa gudang di TLB-TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; serta
 
b.
biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf c sampai dengan huruf f.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Dalam hal penawaran pada pelelangan BMMN telah mencapai nilai limit Lelang namun pemenang Lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan Lelang ulang.
(2)
Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Lelang umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENYIMPANAN DAN PENGADMINISTRASIAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
 

Pasal 50

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD, BDN, dan/atau BMMN, bertanggung jawab atas pengelolaan, pengadministrasian, dan penyimpanan BTD, BDN, dan BMMN.
(2)
Pengadministrasian BTD, BDN, dan BMMN dilakukan dengan menggunakan BCP melalui SKP.
(3)
Penyimpanan BTD, BDN, dan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di TPP atau TLB-TPP dengan memperhatikan kondisi dan sifat barang.
(4)
TPP atau TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BTD atau BDN dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan
 
b.
laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
(2)
Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah; atau
 
b.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(3)
Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah; atau
 
b.
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(4)
Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian BTD atau BDN telah dilakukan dengan menggunakan BCP melalui SKP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

(1)
Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BMMN dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan
 
b.
laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
(2)
Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada:
 
 
1.
Direktur Jenderal;
 
 
2.
Kepala Kantor Wilayah; dan
 
 
3.
Kepala KPKNL;
 
b.
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada:
 
 
1.
Direktur Jenderal; dan
 
 
2.
Kepala Kantor Wilayah DJKN;
 
c.
Direktur P2 menyampaikan laporan kepada:
 
 
1.
Direktur Jenderal; dan
 
 
2.
Kantor Pusat DJKN.
(3)
Ketentuan penyampaian laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian BMMN telah dilakukan dengan menggunakan BCP melalui SKP.
(4)
Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal SKP Terintegrasi telah diimplementasikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

Dalam hal SKP Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) telah diimplementasikan, penyampaian:
a.
permohonan atas penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (6);
b.
hasil penilaian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
usulan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 47 ayat (4), dan Pasal 47 ayat (8);
d.
persetujuan atau penolakan atas usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e.
permohonan jadwal Lelang;
f.
jadwal Lelang;
g.
risalah Lelang; dan
h.
laporan tindak lanjut dari persetujuan peruntukan BTD, BDN, dan/atau BMMN,
dilakukan melalui SKP Terintegrasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
JASA PRA LELANG
 

Pasal 54

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Lelang, DJBC dapat menunjuk Balai Lelang untuk melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang.
(2)
Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Balai Lelang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan Jasa Pra Lelang, Balai Lelang harus mengajukan permohonan melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang yang dilampiri dengan ijin operasional kepada Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
jenis kegiatan Jasa Pra Lelang yang akan dilaksanakan;
 
b.
harga yang ditawarkan; dan
 
c.
pertimbangan yang paling menguntungkan negara.
(3)
Berdasarkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian atas:
 
a.
jenis kegiatan Jasa Pra Lelang yang akan dilaksanakan;
 
b.
harga yang ditawarkan; dan
 
c.
pertimbangan yang paling menguntungkan negara.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menunjuk Balai Lelang sebagai pelaksana Jasa Pra Lelang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Dalam melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Balai Lelang memperoleh imbalan jasa.
(2)
Dalam hal BMMN dilelang, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemenang Lelang.
(3)
Dalam hal BTD dan BDN dilelang:
 
a.
untuk Lelang, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemilik barang yang diambil dari sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) huruf a; atau
 
b.
untuk Lelang dengan penyesuaian nilai, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemenang Lelang.
(4)
Dalam hal BTD dan BDN yang telah dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang dan diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan Lelang, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemilik barang.
(5)
Pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib membayar imbalan Jasa Pra Lelang yang terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Besarnya imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yakni sebagai berikut:
 
a.
untuk BMMN yang dilelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang;
 
b.
untuk BTD dan BDN yang dilelang pada Lelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang;
 
c.
untuk BTD dan BDN yang dilelang pada Lelang dengan penyesuaian nilai maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang;
 
d.
untuk barang yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan Lelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari besarnya kewajiban terhadap negara yang seharusnya dibayar.
(2)
Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberlakukan terhadap Lelang yang laku dengan harga Lelang melebihi harga terendah yang ditetapkan.
(3)
Dalam hal imbalan jasa yang diterima oleh Balai Lelang kurang dari yang seharusnya diterima, maka kekurangan tersebut merupakan beban/risiko Balai Lelang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

(1)
Terhadap BTD dan BDN yang dilakukan Lelang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Pemenang Lelang membayar:
 
 
1.
harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL; dan/atau
 
 
2.
biaya lainnya yang harus dibayar;
 
b.
DJBC membayar bea Lelang penjual ke KPKNL dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
apabila harga Lelang melebihi harga terendah dan cukup untuk membayar bea Lelang penjual, bea Lelang penjual diambil dari selisih tersebut;
 
 
2.
apabila harga Lelang sama atau melebihi harga terendah tetapi tidak cukup untuk membayar bea Lelang penjual, maka kekurangan bea Lelang penjual dibayar oleh balai Lelang;
 
c.
KPKNL menyetor harga Lelang ke DJBC serta menyetor bea Lelang pembeli dan bea Lelang penjual ke kas negara;
 
d.
DJBC:
 
 
1.
menyetor bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau PDRI ke kas negara;
 
 
2.
membayar sewa gudang ke pengusaha TPS dan TPP;
 
 
3.
membayar imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang; dan/atau
 
 
4.
membayar biaya lainnya yang harus dibayar, 
 
 
apabila ada kelebihannya disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya.
(2)
Terhadap BTD dan BDN yang dilelang dengan penyesuaian nilai:
a.
Pemenang Lelang membayar:
 
1.
harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL;
 
2.
imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang; dan/atau
 
3.
biaya lainnya yang harus dibayar;
b.
DJBC:
 
1.
menyetor bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau PDRI ke kas negara;
 
2.
membayar sewa gudang ke pengusaha TPS dan TPP; dan/atau
 
3.
membayar biaya lainnya yang harus dibayar;
c.
KPKNL menyetor harga Lelang ke DJBC serta menyetor bea Lelang pembeli dan bea Lelang penjual ke kas negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

Terhadap BTD dan BDN yang telah dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang dan diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan Lelang:
a.
pemilik barang membayar imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang; dan
b.
pembayaran imbalan Jasa Pra Lelang dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kewajiban pabeannya diselesaikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 60

Terhadap BMMN yang dilelang:
a.
Pemenang Lelang membayar:
 
1.
harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL;
 
2.
imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang;
 
3.
sewa gudang ke pengusaha TPS dan TPP; dan/atau
 
4.
biaya lainnya yang harus dibayar;
b.
KPKNL menyetor harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke kas negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

Pembayaran imbalan Jasa Pra Lelang atas BTD, BDN, dan BMMN yang telah dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang dan laku terjual dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemenang Lelang membayar harga Lelang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PEMBLOKIRAN AKSES KEPABEANAN
 

Pasal 62

(1)
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap pemilik, importir, atau eksportir yang tidak menyelesaikan kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor yang dinyatakan sebagai BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLBTPP.
(2)
Pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan konfirmasi mengenai kepemilikan atas BTD.
(3)
Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan dalam hal BTD:
 
a.
telah dilakukan penyelesaian kewajiban pabean oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya; atau
 
b.
telah dilakukan pemusnahan, laku Lelang, atau ditetapkan menjadi BMMN oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(4)
Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
 
a.
diimpor untuk dipakai setelah bea masuk, cukai, PDRI, dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
 
b.
diekspor kembali, setelah biaya yang terutang dilunasi;
 
c.
dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi;
 
d.
diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi;
 
e.
dikeluarkan dengan tujuan TPB, setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
 
f.
dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal BTD merupakan:
 
a.
barang yang dikirim melalui PPYD atau PJT;
 
b.
barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
 
c.
barang pelintas batas; atau
 
d.
barang yang diimpor atau diekspor oleh selain badan usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 63

(1)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2)
Biaya yang timbul dalam rangka penanganan BTD, BDN, dan BMMN berdasarkan Peraturan Menteri ini, dibebankan pada anggaran DJBC.
(3)
Dalam hal terdapat:
 
a.
kekurangan alokasi anggaran;
 
b.
barang tertentu yang memerlukan penanganan khusus; dan/atau
 
c.
pihak yang secara sukarela (voluntary) bersedia melakukan pemusnahan,
 
pemusnahan BTD, BDN, dan BMMN dapat dilakukan dengan bekerja sama, dibiayai pihak lain, dan/atau diserahkan kepada Kementerian/Lembaga pembina teknis.
(4)
BTD, BDN, dan BMMN dapat diselesaikan dengan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum lain dalam hal diperlukan sebagai barang bukti atau terkait dengan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 64

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BTD, BDN, dan BMMN yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 65

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.04/2002 tentang Jasa Pra Lelang dalam Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.
ketentuan Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean; dan
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1518),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 66

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1215
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.