Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 178/PMK.04/2019

     
    TENTANG

    PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
    b.
    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam penatausahaan dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
     
     
     
     
     

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.
     
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    2.
    Buku Catatan Pabean adalah buku daftar atau formulir dalam bentuk cetak atau rekaman pada media elektronik yang digunakan dalam penatausahaan pemberitahuan pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
    3.
    Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    4.
    Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
    5.
    Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    6.
    Penyelenggara Pos yang Ditunjuk adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). 
    7.
    Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
    8.
    Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
    9.
    Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
    10.
    Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan/atau barang yang menjadi milik negara kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian.
    11.
    Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan pengelola barang yang memberi kewenangan mengelola barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara kepada pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
    12.
    Penghapusan adalah tindakan menghapus barang yang menjadi milik negara dari daftar buku catatan pabean barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
    13.
    Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
    14.
    Nilai Pasar selanjutnya sesuai ilmu akuntansi disebut Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat menjual  atau antara penyewa yang berniat menyewa dan pihak yang berminat untuk menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
    15.
    Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
    16.
    Barang Larangan atau Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke dalam Daerah Pabean atau pengeluarannya dari Daerah Pabean berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    17.
    Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
    18.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    19.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 
    20.
    Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    21.
    Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
    22.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     
     
     
     
    BAB II
    BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
     

    Pasal 2

    (1)
    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yaitu:
     
    a.
    barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
     
    b.
    barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
     
    c.
    barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:
     
     
    1.
    yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
     
     
    2.
    dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk.
    (2)
    Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
     
    a.
    barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor;
     
    b.
    barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor; atau
     
    c.
    barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut.
    (3)
    Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sejak barang ditimbun di:
     
    a.
    TPS asal tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran, untuk pemindahan lokasi penimbunan dari TPS ke TPS lain dalam kawasan pabean yang sama; atau
     
    b.
    TPS di kawasan pabean lain, untuk pemindahan lokasi penimbunan dari TPS ke TPS di kawasan pabean lain.
    (4)
    Awal waktu penimbunan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan berdasarkan dokumen dan/atau data penimbunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan barang di TPS.
    (5)
    Barang yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, merupakan barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
    (6)
    Penyelesaian atas barang impor yang ditimbun di TPS yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan bea masuk dan/atau cukai. 
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atas nama Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status barang yang dinyatakan tidak dikuasai terhadap barang impor atau barang ekspor dengan membukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
    (2)
    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang.
    (3)
    Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak barang yang dinyatakan tidak dikuasai disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sampai dengan:
     
    a.
    penetapan harga terendah lelang, dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai akan dilelang; atau
     
    b.
    pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai diselesaikan kewajiban pabeannya.
    (4)
    Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung untuk paling lama 60 (enam puluh) hari.
    (5)
    Atas pemindahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, biaya penimbunan barang yang dinyatakan tidak dikuasai di TPS dilunasi oleh:
     
    a.
    pemenang lelang, pada saat barang selesai dilelang; atau
     
    b.
    importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya.
    (6)
    Atas pemindahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, Pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan barang yang dinyatakan tidak dikuasai di TPS.
    (7)
    Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
    (8)
    Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai berasal dari barang kiriman, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT.
    (9)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:
     
    a.
    busuk, segera dimusnahkan;
     
    b.
    karena sifatnya:
     
     
    1.
    tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar;
     
     
    2.
    merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang;
     
     
    3.
    berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; atau
     
     
    4.
    pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin,
     
     
    segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, melakukan pencacahan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
    (3)
    Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, dapat melakukan pencacahan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP untuk mengetahui jenis, sifat, dan/atau kondisi barang.
    (4)
    Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara.
    (2)
    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemiliknya, atau kuasanya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
    (3)
    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara apabila tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan.
    (2)
    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.
    (3)
    Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
     
    a.
    diimpor untuk dipakai, setelah bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
     
    b.
    diekspor kembali, setelah biaya yang terutang dilunasi;
     
    c.
    dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi;
     
    d.
    diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
     
    e.
    dikeluarkan dengan tujuan TPB, setelah biaya yang terutang dilunasi,
     
    paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan pelelangan.
    (5)
    Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai:
     
    a.
    rusak berat dan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau
     
    b.
    berupa dokumen.
    (6)
    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
    (7)
    Keputusan mengenai penetapan untuk dilelang terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
    BAB III
    BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
     

    Pasal 7

    (1)
    Barang yang dikuasai negara merupakan:
     
    a.
    barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
     
    c.
    barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
    (2)
    Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean ekspor.
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status barang yang dikuasai negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara.
    (2)
    Pernyataan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan agar Pejabat Bea dan Cukai dapat memproses barang tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan di bidang kepabeanan.
    (3)
    Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dikuasai negara.
    (4)
    Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
    (5)
    Atas pemindahan barang yang dikuasai negara ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan barang yang dikuasai negara di TPS; dan
     
    b.
    biaya penimbunan barang yang dikuasai negara di TPS dilunasi oleh:
     
     
    1.
    pemenang lelang, pada saat barang dilelang; atau
     
     
    2.
    importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya.
    (6)
    Keputusan mengenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Barang yang dikuasai negara berupa:
     
    a.
    barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean; atau
     
    b.
    barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai,
     
    diberitahukan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada importir, eksportir, pemilik, dan/atau kuasanya, dengan menyebutkan alasan.
    (2)
    Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pernyataan status barang yang dikuasai negara yang dinyatakan dengan:
     
    a.
    tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
     
    b.
    bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui layanan pos; atau
     
    c.
    bukti pengiriman lainnya.
    (3)
    Dalam hal barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari pelaku yang tidak dikenal, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman paling lan1a 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
    (4)
    Untuk barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilikk yang tidak dikenal, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman atau media massa. paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
    (5)
    pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (6)
    Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang:
     
    a.
    busuk, segera dimusnahkan; 
     
    b.
    karena sifatnya:
     
     
    1.
    tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat menyusut, cepat busuk, seperti buah segar dan sayur segar;
     
     
    2.
    merusak atau mencemari barang lain, seperti asam sulfat dan belerang;
     
     
    3.
    berbahaya seperti barang yang mudah meledak; atau
     
     
    4.
    pengurusannya memerlukan biaya tinggi seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin,
     
     
    segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dikuasai negara, melakukan pencacahan terhadap barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
    (3)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di dapat melakukan pencacahan terhadap barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, untuk mengetahui jenis, sifat, dan kondisi barang.
    (4)
    Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Terhadap barang yang dikuasai negara berupa barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal berdasarkan hasil penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan:
     
     
    1.
    barang yang dikuasai negara diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk disita sebagai barang bukti jika diperlukan sebagai bukti di pengadilan; atau
     
     
    2.
    barang yang dikuasai negara tetap menjadi barang yang dikuasai negara sampai adanya putusan pengadilan jika tidak diperlukan sebagai bukti di pengadilan;
     
    b.
    dalam hal berdasarkan hasil penelitian tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan, barang yang dikuasai negara ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan.
    (2)
    Penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila tidak terdapat permohonan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) haii terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3).
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Terhadap barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berdasarkan hasil penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan dan pelakunya dikenal, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    barang yang dikuasai negara diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk disita sebagai barang bukti jika diperlukan sebagai bukti di pengadilan;
     
    b.
    jika barang yang dikuasai negara tidak diperlukan sebagai bukti di pengadilan:
     
     
    1.
    barang yang dikuasai negara dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dengan:
     
     
     
    a)
    dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang;
     
     
     
    b)
    menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor, jika merupakan barang larangan atau pembatasan; dan
     
     
     
    c)
    menyerahkan sejumlah uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melebihi harga barang; atau
     
     
    2.
    tetap menjadi barang yang dikuasai negara sampai dengan adanya putusan pengadilan, apabila tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
    (2)
    Terhadap barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan pelanggaran administrasi, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dengan:
     
    a.
    dilunasi bea masuk, bea keluar. cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; dan
     
    b.
    menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor, dalam hal merupakan barang larangan atau pembatasan.
    (3)
    Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan barang impor sementara yang akan diselesaikan dengan diekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan mengenai impor sementara, dapat diserahkan kembali kepada importir dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
    (4)
    Dalam hal importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak melakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selesai ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    barang dan/atau sarana pengangkut ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara, dalam hal merupakan barang larangan atau pembatasan; atau
     
    b.
    barang dan/atau sarana pengangkut ditetapkan untuk dilelang, dalam hal bukan merupakan barang larangan atau pembatasan.
    (5)
    Penetapan atas barang yang dikuasai negara yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, batal dengan adanya penetapan sita dari pengadilan negeri dan penguasaan atas barang tersebut beralih kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    Barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pahean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dalam hal:
    a.
    pemilik dapat membuktikan kepemilikan atas barang;
    b.
    berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan; dan
    c.
    telah dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang, dan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor dalam hal merupakan barang larangan atau pembatasan.
     
     
     
     
     

    Pasal 14

    Barang yang dikuasai negara dinyatakan menjadi barang yang menjadi milik negara, dalam hal barang tersebut berupa:
    a.
    barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean yang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b; 
    b.
    barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang herasal dari tindak pidana kepabeanan yang pelakunya tidak dikenal;
    c.
    barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya atau dalam hal barang impor sementara tidak dilakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a; atau
    d.
    barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
     
     
     
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Status sebagai barang yang dikuasai negara dibatalkan apabila:
     
    a.
    tidak dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau pelanggaran berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai;
     
    b.
    barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai telah diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2);
     
    c.
    barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah yang merupakan barang impor sementara telah diekspor kembali atau telah diselesaikan dengan penyelesaian selain dengan diekspor kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
     
    d.
    barang yang dikuasai negara berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean telah diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
    (2)
    Pembatalan status sebagai barang yang dikuasai negara dilakukan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dengan menerbitkan keputusan mengenai pembatalan sebagai barang yang dikuasai negara.
    (3)
    Keputusan mengenai pembatalan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan untuk dilelang terhadap barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (4) huruf b.
    (2)
    Barang yang dikuasai negara yang ditetapkan penyelesaiannya dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.
    (3)
    Penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui lelang umum.
    (4)
    Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang dikuasai negara:
     
    a.
    rusak berat dan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau
     
    b.
    berupa dokumen.
    (5)
    Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan untuk dimusnahkan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan.
    (6)
    Keputusan mengenai penetapan untuk dilelang terhadap barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
     
     
     
     
     
    BAB IV
    KEBERATAN ATAS PENETAPAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
     

    Pasal 17

    (1)
    Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, eksportir, atau kuasanya, dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis atas pernyataan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
    (2)
    Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri u.p. direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai melalui:
     
    a.
    direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
     
    b.
    Kepala Kantor Wilayah; atau
     
    c.
    Kepala Kantor Pelayanan,
     
    yang menetapkan keputusan mengenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara, dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti yang menguatkan keberatannya.
    (3)
    Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), atau ayat (4).
    (4)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan edi bidang kepabeanan dan cukai atas nama Menteri memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima atau ditolak dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak permohonan keberatan secara tertulis diterima.
    (5)
    Dalam hal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara.
    (6)
    Dalam hal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara dengan menyebutkan alasan penolakan.
    (7)
    Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya.
    (8)
    Apabila keputusan mengenai keberatan tidak diberikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana disebut pada ayat (4) keberatan diterima dan direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara.
    (9)
    Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (10)
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pacta ayat (5) dan ayat (8) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Keputusan atas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    permohonan keberatan diterima, jika tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan; atau
     
    b.
    permohonan keberatan ditolak, jika telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan.
    (2)
    Terhadap permohonan keberatan yang diterima:
     
    a.
    status sebagai barang yang dikuasai negara dibatalkan; dan
     
    b.
    barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dikembalikan kepada pemiliknya.
    (3)
    Terhadap permohonan keberatan yang ditolak, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyelesaikan lebih lanjut barang yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 
     
     
     
     
     
    BAB V
    PELELANGAN, PENGHIBAHAN, PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN, DAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
     

    Pasal 19

    Pemilik, importir, dan/atau kuasanya atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang telah ditetapkan untuk dilelang, dilarang menjadi peserta lelang dalam pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara dimaksud.
     
     
     
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang akan dilelang.
    (2)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan harga terendah untuk barang yang dikuasai negara yang akan dilelang.
    (3)
    Harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
     
    a.
    bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
     
    b.
    sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
     
    c.
    sewa gudang di TPP untuk paling lama 60 (enam puluh) hari; dan
     
    d.
    biaya terkait pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
    (4)
    Barga terendah untuk barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
     
    a.
    bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
     
    b.
    sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
     
    c.
    biaya terkait pelelangan barang yang dikuasai negara.
    (5)
    Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara disimpan di TPP yang disediakan oleh pihak selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
     
    a.
    bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
     
    b.
    sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
     
    c.
    sewa gudang di tempat lain yang berfungsi sebagai TPP untuk paling lama 60 (enam puluh) hari; dan
     
    d.
    biaya terkait pelelangan barang yang tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara.
    (6)
    Selain terdiri dari komponen harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), perhitungan harga terendah barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dapat juga ditambahkan biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost).
    (7)
    Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang saat penimbunannya di TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
    (8)
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menetapkan harga terendah untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang akan dilelang.
    (2)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Pemilik, importir, dan/atau kuasanya, dilarang untuk menjadi peserta lelang pada pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (5)
    Usulan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 22

    (1)
    Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang tidak laku Lelang dan diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi.
    (2)
    Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau penilai lainnya yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
    (3)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan harga terendah Lelang sebesar Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam usulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) untuk ditetapkan persetujuan dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai.
     
     
     
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, melakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai, terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
    (2)
    Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang telah mendapatkan persetujuan Menteri untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan biaya lain.
    (3)
    Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara tidak laku dalam pelelangan dengan penyesuaian nilai, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan kembali kepada Menteri untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, atau Hibah.
    (4)
    Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang merupakan harga Lelang.
    (2)
    Dalam hal diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemilik, importir, atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21 ayat (3) pengesahan sebagai pemenang Lelang dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang.
     
     
     
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Hasil Lelang pertama barang yang dinyatakan tidak dikuasai setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, serta sewa gudang dan/atau biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya.
    (2)
    Terhadap hasil Lelang pertama barang yang dikuasai negara, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, serta sewa gudang dan/atau biaya yang harus dibayar, sisa hasil Lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya; atau
     
    b.
    dalam hal terdapat pengajuan permohonan keberatan atas penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau barang yang dikuasai negara diperlukan sebagai bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (1), hasil Lelang disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan atau untuk alat bukti di sidang pengadilan.
    (3)
    Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a, diberitahukan secara tertulis kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya atau diumumkan melalui papan pengumuman oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan.
    (4)
    Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a menjadi milik negara, jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sisa hasil Lelang tidak diambil oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya.
    (5)
    Pemberitahuan sisa hasil Lelang secara tertulis atau pengumuman sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf L dan huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Terhadap hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri melakukan perhitungan alokasi hasil Lelang untuk menentukan besaran:
     
    a.
    bea masuk;
     
    b.
    cukai;
     
    c.
    Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
     
    d.
    sewa gudang di TPS;
     
    e.
    sewa gudang di TPP; dan/atau
     
    f.
    biaya lainnya yang harus dibayar sesuai tarif yang berlaku.
    (2)
    Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai meliputi:
     
    a.
    bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
     
    b.
    sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
     
    c.
    sewa gudang di TPP untuk paling lama 60 (enam puluh) hari; dan/atau
     
    d.
    biaya terkait pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
    (3)
    Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang yang dikuasai negara meliputi:
     
    a.
    bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
     
    b.
    sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan/atau
     
    c.
    biaya terkait pelelangan barang yang dikuasai negara.
    (4)
    Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara disimpan di TPP yang disediakan oleh selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
     
    b.
    sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
     
    c.
    sewa gudang di tempat lain yang berfungsi sebagai TPP untuk paling lama 60 (enam puluh) hari;
     
    d.
    biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost); dan/atau
     
    e.
    biaya terkait pelelangan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara.
    (5)
    Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri.
    (6)
    Contoh penghitungan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (7)
    Dalam hal terdapat pengajuan permohonan keberatan atas penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau barang yang dikuasai negara diperlukan sebagai bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (1) hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas barang yang dikuasai negara disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan atau untuk alat bukti di sidang pengadilan.
    (8)
    Keputusan mengenai penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 27

    Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang pertama dan Lelang dengan penyesuaian nilai atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara berupa:
    a.
    bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; dan
    b.
    sewa gudang di TPP untuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang disimpan di TPP yang dikelola oleh direktorat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan,
    disetor seluruhnya ke kas negara.
     
     
     
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap:
     
    a.
    barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (6); dan
     
    b.
    barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 16 ayat (5).
    (2)
    Pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara Pemusnahan.
    (3)
    Keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan/atau barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Pelaksanaan serah terima barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang dihibahkan atau ditetapkan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada penerima Hibah, kementerian/lembaga, atau pihak lain dan dituangkan dalam berita acara serah terima.
    (2)
    Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
    BAB VI
    BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
     

    Pasal 30

    Barang yang menjadi milik negara berasal dari:
    a.
    barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor;
    b.
    barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP;
    c.
    barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
    d.
    barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP;
    e.
    barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
    f.
    barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
     
     
     
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyatakan status barang yang menjadi milik negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara.
    (2)
    Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang menjadi milik negara.
    (3)
    Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kekayaan negara dan dilampirkan sebagai catatan atas laporan keuangan direktorat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan.
    (4)
    Keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 32

    (1)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan membuat perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), berdasarkan dokumen kepabeanan, dokumen pelengkap pabean, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.
    (2)
    Dalam membuat perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dapat melibatkan penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, instansi terkait, dan/atau penilai lainnya.
    (3)
    Perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengajuan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara.
     
     
     
     
     
    BAB VII
    PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
     

    Pasal 33

    Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), diajukan usulan peruntukannya untuk dilakukan:
    a.
    penjualan secara Lelang, jika:
     
    1.
    secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan
     
    2.
    tidak melanggar ketentuan peraturan perundang­-undangan;
    b.
    Penetapan Status Penggunaan, untuk:
     
    1.
    penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga; atau
     
    2.
    dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga;
    c.
    Hibah, untuk:
     
    1.
    penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja pemerintah daerah;
     
    2.
    kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan; atau
     
    3.
    tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM);
    d.
    Pemusnahan, dalam hal:
     
    1.
    barang yang menjadi milik negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan;
     
    2.
    tidak mempunyai nilai ekonomis;
     
    3.
    dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau
     
    4.
    berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan; atau
    e.
    Penghapusan, dalam hal barang yang menjadi milik negara mengalami penyusutan atau hilang.
     
     
     
     
     

    Pasal 34

    (1)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyampaikan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. 
    (2)
    Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
     
    a.
    keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara;
     
    b.
    daftar barang yang menjadi milik negara yang diajukan usulan peruntukannya;
     
    c.
    berita acara pencacahan barang;
     
    d.
    surat kesediaan dari kementerian/lembaga yang diusulkan sebagai Pengguna Barang, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris kementerian/lembaga dari kementerian/lembaga bersangkutan, dalam hal barang yang menjadi milik negara diusulkan untuk dilakukan penetapan status penggunaan; dan 
     
    e.
    surat kesediaan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, atau lembaga kemanusiaan yang akan menerima Hibah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan, dalam hal barang yang menjadi milik negara diusulkan untuk dilakukan Hibah. 
    (3)
    Usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 35

    (1)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, melakukan penyelesaian terhadap barang yang menjadi milik negara sesuai dengan penetapan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
    (2)
    Barang yang menjadi milik negara yang ditetapkan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, Penetapan Status Penggunaan, atau Hibah, tidak diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan di bidang impor, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    (3)
    Barang yang menjadi milik negara yang ditetapkan peruntukannya untuk:
     
    a.
    Penetapan Status Penggunaan;
     
    b.
    Hibah;
     
    c.
    Pemusnahan; dan
     
    d.
    Penghapusan,
     
    tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dan biaya lain.
     
     
     
     
     

    Pasal 36

    (1)
    Dalam hal barang yang menjadi milik negara diajukan usulan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, terhadap barang yang menjadi milik negara dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar.
    (2)
    Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau penilai lainnya.
    (3)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menetapkan nilai limit Lelang sebesar Nilai Wajar dengan mempertimbangkan faktor biaya.
    (4)
    Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui perhitungan secara at cost dari Nilai Wajar, meliputi:
     
    a.
    sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
     
    b.
    sewa gudang di tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dihitung sejak barang disimpan di tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sampai dengan saat pengajuan usulan peruntukan dengan perhitungan jumlah hari paling lama 60 (enam puluh) hari;
     
    c.
    biaya pencacahan; 
     
    d.
    biaya pengangkutan barang dari TPS ke tempat lain yang berfungsi sebagai TPP;
     
    e.
    biaya/upah buruh; dan/atau
     
    f.
    biaya terkait pelelangan barang yang menjadi milik negara.
    (5)
    Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf f, diperhitungkan dalam hal barang yang menjadi milik negara disimpan di TPP yang disediakan oleh selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
    (6)
    Terhadap barang yang menjadi milik negara yang saat penimbunannya di TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di kawasan pabean lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. 
    (7) 
    Nilai limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk barang yang menjadi milik negara yang telah mendapat penetapan peruntukan Lelang oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri, ditetapkan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. 
    (8)
    Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf  T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 37

    (1)
    Apabila pada pelelangan pertama barang yang menjadi milik negara tidak laku, dilakukan pelelangan kedua.
    (2)
    Nilai limit Lelang barang yang menjadi milik negara dalam pelelangan kedua menggunakan nilai limit Lelang yang sama pada saat pelelangan pertama. 
    (3)
    Apabila pada pelelangan kedua barang yang menjadi milik negara tidak laku, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, dapat menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan pelelangan ketiga, Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, dan/atau Penghapusan. 
    (4)
    Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki wilayah kerja pada lokasi barang yang menjadi milik negara berada. 
    (5)
    Dalam hal diusulkan untuk dilakukan pelelangan ketiga, dilakukan Penilaian kembali terhadap barang yang menjadi milik negara.
    (6)
    Penilaian kembali terhadap barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, instansi terkait, atau penilai lainnya. 
    (7)
    Dalam hal barang yang menjadi milik negara tidak laku pada pelelangan ketiga, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan, Penetapan Status Penggunaan, Hibah, dan/atau Penghapusan.
    (8)
    Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki wilayah kerja pada lokasi barang yang menjadi milik negara berada.
     
     
     
     
     

    Pasal 38

    (1)
    Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang, merupakan harga Lelang. 
    (2)
    Jumlah penerimaan negara yang berasal dari Lelang barang yang menjadi milik negara sesuai harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor seluruhnya ke kas negara. 
    (3)
    Selain membayar harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenang Lelang juga harus membayar sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
    (4)
    Biaya sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan langsung oleh pemenang Lelang kepada yang berhak.
    (5)
    Dalam hal barang yang menjadi milik negara disimpan di TPP yang disediakan oleh selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selain harus membayar harga Lelang sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), pemenang Lelang juga harus membayar sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari serta biaya-biaya sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf f. 
     
     
     
     
     
    BAB VIII
    PENYIMPANAN DAN PENGADMINISTRASIAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
     

    Pasal 39

    (1)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan, atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan/atau barang yang menjadi milik negara, bertanggung jawab atas pengelolaan, pengadministrasian, dan penyimpanan, barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
    (2)
    Pengadministrasian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, termasuk Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (2) dapat dilakukan dengan Sistem Komputer Pelayanan.
    (3)
    Penyimpanan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dengan memperhatikan kondisi dan sifat barang. 
    (4)
    TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri.
     
     
     
     
     

    Pasal 40

    (1)
    Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dinyatakan tidak dikuasai dengan ketentuan: 
     
    a.
    laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan 
     
    b.
    laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya. 
    (2)
    Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah; atau
     
    b.
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. 
    (3)
    Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian barang yang dinyatakan tidak dikuasai dengan Sistem Komputer Pelayanan telah diimplementasikan.
     
     
     
     
     

    Pasal 41

    (1)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dikuasai negara dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan
     
    b.
    laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya. 
    (2)
    Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah; atau
     
    b.
    direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. 
    (3)
    Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian barang yang dikuasai negara dengan Sistem Komputer Pelayanan telah diimplementasikan.
     
     
     
     
     

    Pasal 42

    (1)
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan, menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang menjadi milik negara dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan
     
    b.
    laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
    (2)
    Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada:
     
     
    1.
    Direktur Jenderal;
     
     
    2.
    Kepala Kantor Wilayah; dan
     
     
    3.
    Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
     
    b.
    Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada:
     
     
    1.
    Direktur Jenderal; dan
     
     
    2.
    Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
     
    c.
    direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai menyampaikan laporan kepada:
     
     
    1.
    Direktur Jenderal; dan
     
     
    2.
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
    (3)
    Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
     
     
     
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 43

    (1)
    Pengeluaran barang hasil Lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean tidak dipungut bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor, dalam hal:
     
    a.
    harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau ayat (2) telah memperhitungkan bea masuk dan cukai serta telah ditambahkan pajak dalam rangka impor setelah Lelang; atau
     
    b.
    Nilai Wajar dalam penilaian barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) menggunakan Nilai Wajar yang tersedia di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
    (2)
    Biaya yang timbul dalam rangka penanganan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Peraturan Menteri ini, dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     
     

    Pasal 44

    Ketentuan mengenai:
    a.
    wewenang dan tanggung jawab pengelolaan dan pengurusan barang yang menjadi milik negara;
    b.
    pengajuan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara;
    c.
    syarat persetujuan usulan peruntukan barang yang menjadi milik negara;
    d.
    monitoring tindak lanjut persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara;
    e.
    rekonsiliasi data barang yang menjadi milik negara; dan
    f.
    pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang yang menjadi milik negara,
    yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lelang dan di bidang pengelolaan barang yang menjadi milik negara.
     
     
     
     
     
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 45

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 462), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     
     

    Pasal 46

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hali terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 November 2019
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 28 November 2019
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1518

    Peraturan Menteri Keuangan 178/PMK.04/2019 - Perpajakan DDTC