Balai Lelang

Definisi dari "Balai Lelang"

Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang (PMK 86/2024).

 

Balai Lelang adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan di bidang jasa lelang berdasarkan ijin dari Menteri (PMK 92/2025).

Balai Lelang | Perpajakan DDTC