Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 86 TAHUN 2024

     
    TENTANG
     
    RISALAH LELANG
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Risalah Lelang;
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
    4.
    Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1771);
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
    8.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 926);
    9.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2023 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 931);
     
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RISALAH LELANG.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
    2.
    Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara Lelang.
    3.
    Objek Lelang adalah Barang yang dilelang.
    4.
    Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
    5.
    Risalah Lelang Elektronik adalah Risalah Lelang yang dibuat dalam format elektronik dengan menggunakan sistem elektronik.
    6.
    Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara.
    7.
    Turunan Risalah Lelang adalah dokumen yang dibuat merujuk pada Minuta Risalah Lelang dengan cara menyalin secara lengkap atau mengutip sebagian dengan sebutan tertentu sesuai dengan fungsinya.
    8.
    Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang.
    9.
    Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.
    10.
    Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
    11.
    Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang tanpa kehadiran peserta secara fisik yang dikembangkan/disediakan oleh Kementerian Keuangan/DJKN atau Balai Lelang.
    12.
    Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
    13.
    Kertas Sekuriti adalah kertas khusus untuk pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang memiliki unsur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.
    14.
    Penyelenggara Lelang adalah instansi pemerintah atau institusi swasta yang menyelenggarakan Lelang.
    15.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
    16.
    Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    17.
    Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang.
    18.
    Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
    19.
    Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
    20.
    Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
    21.
    Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
    22.
    Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
    23.
    Penjual Lelang yang selanjutnya disebut Penjual adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang menjual Barang secara Lelang.
    24.
    Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
    25.
    Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
    26.
    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    27.
    Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
    28.
    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
    29.
    Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
    30.
    Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB II
    BENTUK RISALAH LELANG DAN TURUNAN RISALAH LELANG
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 2

    (1)
    Setiap pelaksanaan Lelang dibuatkan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang.
    (2)
    Lelang yang dibuatkan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lelang dengan Objek Lelang yang laku terjual.
    (3)
    Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Minuta Risalah Lelang.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Terhadap Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II membuat Turunan Risalah Lelang.
    (2)
    Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
     
    a.
    Salinan Risalah Lelang;
     
    b.
    Kutipan Risalah Lelang; dan
     
    c.
    Grosse Risalah Lelang.
    (3)
    Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap, Turunan Risalah Lelang dibuat oleh Superintenden.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Bagian Risalah Lelang
     

    Pasal 4

    (1)
    Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuat menggunakan Bahasa Indonesia.
    (2)
    Risalah Lelang terdiri atas:
     
    a.
    bagian kepala;
     
    b.
    bagian badan; dan
     
    c.
    bagian kaki.
    (3)
    Bagian kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat oleh Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan Lelang.
    (4)
    Bagian badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang.
    (5)
    Bagian kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat penutupan pelaksanaan Lelang.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Bagian kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) minimal memuat:
     
    a.
    hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan Lelang ditulis dengan huruf dan/atau angka;
     
    b.
    nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang;
     
    c.
    nama lengkap, pekerjaan, tempat kedudukan atau domisili, dan mekanisme kehadiran Penjual;
     
    d.
    tempat pelaksanaan Lelang;
     
    e.
    sifat Barang yang dilelang dan alasan Barang tersebut dilelang;
     
    f.
    dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus diuraikan:
     
     
    1.
    status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
     
     
    2.
    nomor dan tanggal surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah dari kantor pertanahan; dan
     
     
    3.
    keterangan lain yang membebani (apabila ada);
     
    g.
    dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak harus diuraikan jumlah, jenis dan spesifikasi barang;
     
    h.
    dalam hal Objek Lelang berupa hak menikmati, diuraikan syarat penjualan dari Penjual (apabila ada);
     
    i.
    dalam hal Objek Lelang berupa hak tagih, diuraikan syarat penjualan dari Penjual (apabila ada); dan
     
    j.
    syarat-syarat penjualan Lelang yang meliputi:
     
     
    1.
    syarat umum; dan
     
     
    2.
    syarat khusus dari Penjual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (apabila ada).
    (2)
    Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagian kepala Risalah Lelang dapat memuat:
     
    a.
    dalam hal pelaksanaan Lelang merupakan gabungan:
     
     
    1.
    lebih dari 1 (satu) jenis Lelang, Penjual, atau debitor/tereksekusi; atau
     
     
    2.
    beberapa Objek Lelang,
     
     
    harus diuraikan semua alasan, sifat Barang, dan status hak kepemilikan Objek Lelang;
     
    b.
    dalam hal Objek Lelang berupa satuan rumah susun, atau barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan, harus diuraikan:
     
     
    1.
    status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
     
     
    2.
    nomor dan tanggal atas:
     
     
     
    a)
    surat keterangan pendaftaran rumah susun dari kantor pertanahan setempat, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik satuan rumah susun;
     
     
     
    b)
    surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, untuk Barang berupa satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun; atau
     
     
     
    c)
    surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan.
     
     
    3.
    keterangan lain yang membebani, (apabila ada);
     
    c.
    dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak berwujud harus diuraikan dokumen yang menunjukkan adanya hak (apabila ada).
    (3)
    Bagian badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) minimal memuat:
     
    a.
    identitas Pembeli yang meliputi nama, pekerjaan dan alamat, atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama perseorangan, korporasi, instansi, atau lembaga yang dibentuk peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    lembaga jasa keuangan selaku kreditor sebagai Pembeli untuk orang, badan hukum, atau badan usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal lembaga jasa keuangan selaku kreditor sebagai Pembeli;
     
    c.
    harga Lelang dengan angka dan huruf terbilang; dan
     
    d.
    uraian Objek Lelang yang laku terjual.
    (4)
    Bagian kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) minimal memuat:
     
    a.
    jumlah Barang yang ditawarkan atau dilelang, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
     
    b.
    jumlah Barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
     
    c.
    jumlah harga Barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
     
    d.
    banyaknya dokumen atau surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
     
    e.
    tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual atau kuasa Penjual, dalam hal Lelang atas barang bergerak;
     
    f.
    tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual dan Pembeli atau kuasa Pembeli, dalam hal Lelang barang tidak bergerak; dan
     
    g.
    tanda tangan saksi untuk Lelang wajib atas barang tidak bergerak dengan penawaran tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Sampul Risalah Lelang
     

    Pasal 6

    (1)
    Risalah Lelang diberi lembar sampul dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    warna merah muda untuk barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak; dan
     
    b.
    warna kuning muda untuk barang bergerak atau barang tidak berwujud.
    (2)
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kutipan Risalah Lelang tidak diberi lembar sampul.
    (3)
    Standar dan format sampul Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB III
    TATA CARA PEMBUATAN MINUTA RISALAH LELANG
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 7

    (1)
    Minuta Risalah Lelang dibuat per permohonan Lelang, termasuk pelaksanaan Lelang yang merupakan gabungan:
     
    a.
    lebih dari 1 (satu) jenis Lelang, Penjual, debitor/tereksekusi; atau
     
    b.
    beberapa Objek Lelang.
    (2)
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
    a.
    Minuta Risalah Lelang dibuat per debitor untuk Lelang wajib, yaitu:
     
     
    1.
    Lelang eksekusi benda sitaan Panitia Urusan Piutang Negara;
     
     
    2.
    Lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan;
     
     
    3.
    Lelang eksekusi harta pailit; dan
     
     
    4.
    Lelang eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia;
     
    b.
    Minuta Risalah Lelang dibuat per perkara untuk Lelang wajib, yaitu:
     
     
    1.
    Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan;
     
     
    2.
    Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
     
     
    3.
    Lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan untuk pemenuhan pidana uang pengganti atau pidana denda;
     
     
    4.
    Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
     
     
    5.
    Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
     
     
    6.
    Lelang eksekusi barang bukti sitaan yang berasal dari penanganan tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kehutanan; dan
     
     
    7.
    Lelang eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
     
    c.
    Minuta Risalah Lelang dibuat per wajib pajak untuk Lelang eksekusi benda sitaan pajak;
     
    d.
    Minuta Risalah Lelang dibuat per kasus untuk Lelang wajib, yaitu:
     
     
    1.
    Lelang eksekusi barang temuan; dan
     
     
    2.
    Lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai; dan
     
    e.
    Minuta Risalah Lelang dibuat per hari untuk Lelang terjadwal khusus.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Standar dan Format Minuta Risalah Lelang
     

    Pasal 8

    (1)
    Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuat dan diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II dengan diberi nomor urut setiap tahun sesuai standar dan format penomoran.
    (2)
    Pembuatan dan penyelesaian Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang.
    (3)
    Standar dan format penomoran Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas I meliputi:
     
    a.
    nomor urut;
     
    b.
    kode Kantor Wilayah;
     
    c.
    kode KPKNL;
     
    d.
    tahun terbit; dan
     
    e.
    kode jenis pelaksanaan Lelang.
    (4)
    Standar dan format Penomoran Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II meliputi:
     
    a.
    nomor urut;
     
    b.
    kode Kantor Wilayah;
     
    c.
    kode Pejabat Lelang Kelas II; dan
     
    d.
    tahun terbit.
    (5)
    Kode Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan kodering penomoran Pejabat Lelang Kelas II yang telah ditetapkan Superintenden.
    (6)
    Minuta Risalah Lelang harus bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bea Meterai.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Minuta Risalah Lelang terdiri atas:
     
    a.
    asli Risalah Lelang; dan
     
    b.
    lampiran Risalah Lelang.
    (2)
    Lampiran Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
     
    a.
    Lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup harus dijahit atau dijilid bersama asli Risalah Lelang, minimal memuat:
     
     
    1.
    surat permohonan Lelang;
     
     
    2.
    surat tugas Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal Lelang dilaksanakan oleh KPKNL;
     
     
    3.
    dokumen persyaratan Lelang yang bersifat umum;
     
     
    4.
    dokumen persyaratan Lelang yang bersifat khusus;
     
     
    5.
    surat penetapan jadwal Lelang dari KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II;
     
     
    6.
    daftar hadir Peserta Lelang (khusus untuk Lelang dengan kehadiran);
     
     
    7.
    fotokopi/hasil pemindaian identitas Pembeli;
     
     
    8.
    rekapitulasi penawaran Lelang atau catatan proses penawaran Lelang yang dibuat dan ditandatangani Pejabat Lelang dan Penjual;
     
     
    9.
    lembar reviu pengumuman Lelang;
     
     
    10.
    daftar penyetoran dan pengembalian jaminan penawaran Lelang, untuk Lelang yang mempersyaratkan jaminan penawaran Lelang;
     
     
    11.
    formulir surat penawaran Lelang, untuk Lelang dengan kehadiran Peserta menggunakan cara penawaran tertulis;
     
     
    12.
    dalam hal Penjual dan/atau saksi hadir secara virtual/melalui media elektronik:
     
     
     
    a)
    surat Permohonan Penjual kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II;
     
     
     
    b)
    surat persetujuan Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II; dan
     
     
     
    c)
    tangkapan layar yang menampilkan kehadiran Pejabat Lelang, Penjual, dan/atau saksi melalui media elektronik; dan
     
     
    13.
    berita acara hasil penjelasan (apabila ada);
     
     
    14.
    syarat dan ketentuan khusus (apabila ada dalam lelang hak menikmati atau lelang hak tagih);dan
     
     
    15.
    dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk dilampirkan pada Risalah Lelang dalam pelaksanaan administrasi Lelang (apabila ada),
     
    b.
    Lampiran setelah Risalah Lelang ditutup harus dilekatkan pada Risalah Lelang yang telah dijahit atau dijilid, minimal memuat:
     
     
    1.
    bukti setor hasil Lelang ke kas negara atau Penjual;
     
     
    2.
    bukti penyetoran bea Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
     
    3.
    bukti penyetoran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     
     
    4.
    berita acara pembetulan kesalahan redaksional (apabila ada).
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Penandatanganan Minuta Risalah Lelang
     

    Pasal 10

    Minuta Risalah Lelang ditandatangani oleh Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual, Pembeli atau kuasa Pembeli, dan saksi dengan ketentuan penandatanganan sebagai berikut:
    a.
    Pejabat Lelang pada:
     
    1.
    setiap lembar di sebelah kanan atas dari asli Risalah Lelang, kecuali lembar terakhir, kecuali Minuta Risalah Lelang elektronik; dan
     
    2.
    setiap lampiran sebelum dan setelah Risalah Lelang ditutup;
    b.
    Pejabat Lelang, dan Penjual atau kuasa Penjual pada lembar terakhir dari asli Risalah Lelang dalam hal Lelang dengan Objek Lelang berupa barang bergerak;
    c.
    Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual, dan Pembeli atau kuasa Pembeli pada lembar terakhir dari asli Risalah Lelang dalam hal Lelang dengan Objek Lelang berupa:
     
    1.
    barang tidak bergerak; atau
     
    2.
    barang tidak bergerak dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding); dan
    d.
    Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual, Pembeli atau kuasa Pembeli, dan 2 (dua) orang saksi dari Penyelenggara Lelang dan/atau dari Penjual pada lembar terakhir dari asli Risalah Lelang dalam hal Lelang wajib berupa Lelang eksekusi dan Lelang noneksekusi atas Objek Lelang berupa barang tidak bergerak dengan penawaran melalui tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Dalam hal Lelang:
     
    a.
    tanpa kehadiran peserta; atau
     
    b.
    dengan kehadiran peserta baik secara fisik atau secara virtual melalui media elektronik,
     
    dengan Objek Lelang berupa barang tidak bergerak, Pembeli tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada kolom Pembeli pada bagian kaki Risalah Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan.
    (2)
    Dalam hal Lelang dihadiri secara fisik oleh Penjual atau kuasa Penjual tetapi Penjual atau kuasa Penjual tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada kolom Penjual pada bagian kaki Risalah Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan.
    (3)
    Dalam hal Lelang dihadiri secara virtual melalui media elektronik oleh Penjual atau kuasa Penjual dan Penjual atau kuasa Penjual tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada kolom Penjual pada bagian kaki Risalah Lelang, dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan.
    (4)
    Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang secara tertutup (closed bidding) dihadiri secara virtual melalui media elektronik oleh saksi dari Penjual dan saksi dari Penjual tidak menandatangani Risalah Lelang pada saat Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada kolom saksi pada bagian kaki Risalah Lelang dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan.
    (5)
    Dalam hal Lelang telah dilaksanakan namun Pejabat Lelang belum menandatangani Risalah Lelang karena Pejabat Lelang berhalangan tetap, Kepala KPKNL untuk Pejabat Lelang Kelas I atau Superintenden untuk Pejabat Lelang Kelas II membuat catatan keadaan tersebut dan catatan tersebut berlaku sebagai tanda tangan.
    (6)
    Dalam hal Lelang telah dilaksanakan namun Pejabat Lelang belum membuat catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) karena berhalangan tetap, pembuatan catatan dilakukan oleh:
     
    a.
    Kepala KPKNL untuk Pejabat Lelang Kelas I; atau
     
    b.
    Superintenden untuk Pejabat Lelang Kelas II.
    (7)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak mengurangi kesepakatan yang terjadi antara Penjual dan Pembeli, dan Risalah Lelang tetap mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagai akta autentik.
    (8)
    Catatan keadaan tidak menandatangani Risalah Lelang dibuat dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Pembetulan Minuta Risalah Lelang
     

    Pasal 12

    (1)
    Terhadap Minuta Risalah Lelang tidak dapat dilakukan pembetulan.
    (2)
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Risalah Lelang dapat dilakukan pembetulan dalam hal terdapat kesalahan redaksional sebelum atau setelah Risalah Lelang ditutup.
    (3)
    Pembetulan kesalahan redaksional sebelum Risalah Lelang ditutup berupa pencoretan, penambahan dan/atau perubahan, dilakukan sebagai berikut:
     
    a.
    pencoretan kesalahan kata, huruf, atau angka dilakukan dengan garis lurus tipis, sehingga yang dicoret dapat dibaca;
     
    b.
    tambahan kata atau kalimat, ditulis di sebelah pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang atau ditulis pada bagian bawah dari bagian kaki Risalah Lelang dengan menunjuk lembar dan garis yang berhubungan dengan perubahan itu, apabila penulisan di pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang tidak mencukupi; dan/atau
     
    c.
    jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret atau ditambahkan diterangkan pada sebelah pinggir lembar Risalah Lelang, begitu pula banyaknya kata atau angka yang ditambahkan.
    (4)
    Pembetulan kesalahan redaksional sesudah Risalah Lelang ditutup dan ditandatangani tidak dapat dilakukan, kecuali terdapat kesalahan redaksional yang:
     
    a.
    bersifat prinsipiel terkait Legalitas subjek dan Objek Lelang yang dapat merugikan Penjual dan/atau Pembeli apabila tidak dilakukan pembetulan; atau
     
    b.
    menjadi temuan Superintenden atau aparat fungsional pemeriksa dan perlu ditindaklanjuti dengan pembetulan.
    (5)
    Kesalahan redaksional yang bersifat prinsipiel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dapat dilakukan pembetulan kesalahan redaksional meliputi:
     
    a.
    identitas Penjual;
     
    b.
    identitas Pembeli;
     
    c.
    jenis dan/atau spesifikasi Barang;
     
    d.
    dokumen kepemilikan;
     
    e.
    surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran rumah susun/surat keterangan lainnya dari instansi terkait;
     
    f.
    dasar hukum penjualan Lelang, seperti nomor dan tanggal putusan atau hak kebendaan dan akta pembebanannya; dan
     
    g.
    kesalahan redaksional lain yang mengakibatkan Pembeli tidak dapat memohon peralihan hak kepada instansi yang berwenang.
    (6)
    Pembetulan kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dalam hal terdapat permohonan tertulis dari Pembeli dan/atau Penjual.
    (7)
    Pembetulan kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal terdapat hasil verifikasi Superintenden atau laporan hasil pengawasan aparat fungsional pemeriksa, untuk kesalahan redaksional yang menjadi temuan Superintenden atau aparat fungsional pemeriksa.
    (8)
    Pembetulan kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pembetulan dan dicatat pada bagian bawah setelah kaki Minuta Risalah Lelang serta ditandatangani oleh Pejabat Lelang Kelas I atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai kewenangannya.
    (9)
    Berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilekatkan pada Risalah Lelang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Risalah Lelang.
    (10)
    Berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat oleh Pejabat Lelang dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari:
     
    a.
    KPKNL untuk lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I;
     
    b.
    Kantor Pejabat Lelang Kelas II untuk lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II; dan/atau
     
    c.
    pihak lain selain pemohon pembetulan.
    (11)
    Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I dibebastugaskan, dipindahtugaskan, cuti, atau berhalangan tetap, pembuatan dan penandatanganan berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Kepala KPKNL.
    (12)
    Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dibebastugaskan, cuti atau berhalangan tetap, pembuatan dan penandatanganan berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Superintenden.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    Dalam hal Minuta Risalah Lelang telah dilakukan pembetulan, terhadap turunan Risalah Lelang juga dilakukan pembetulan, dicetak, ditandatangani, dan didistribusikan ulang.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Catatan Hal Penting
     

    Pasal 14

    (1)
    Dalam hal terdapat hal penting yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Pejabat Lelang harus membuat catatan hal penting pada bagian bawah setelah bagian kaki Risalah Lelang dan membubuhi tanggal serta tanda tangan.
    (2)
    Hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    adanya verzet terhadap hasil Lelang;
     
    b.
    adanya Pembeli wanprestasi;
     
    c.
    adanya Pembeli yang tidak menandatangani Risalah Lelang dalam Lelang tanpa kehadiran peserta secara fisik;
     
    d.
    adanya penerbitan pengganti Kutipan Risalah Lelang;
     
    e.
    adanya penerbitan Grosse Risalah Lelang atas permintaan Pembeli atau Penjual;
     
    f.
    adanya Penjual yang tidak menandatangani Risalah Lelang atau tidak hadir pada saat Risalah Lelang ditutup;
     
    g.
    adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang terkait dengan pelaksanaan Lelang;
     
    h.
    adanya Pembeli yang ditunjuk oleh lembaga jasa keuangan selaku kreditor yang membeli agunannya sendiri berdasarkan acte de command; dan/atau
     
    i.
    adanya berita acara pembetulan kesalahan redaksional.
    (3)
    Dalam hal Pejabat Lelang dibebastugaskan, cuti di luar tanggungan negara, atau berhalangan tetap, pencatatan hal penting dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
     
    a.
    Kepala KPKNL, untuk Pejabat Lelang Kelas I; atau
     
    b.
    Superintenden, untuk Pejabat Lelang Kelas II.
    (4)
    Dalam hal:
     
    a.
    Pejabat Lelang Kelas I dipindahtugaskan, pencatatan hal penting dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KPKNL di wilayah jabatan sebelumnya; atau
     
    b.
    Pejabat Lelang Kelas II pindah wilayah jabatan, pencatatan hal penting dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Superintenden di wilayah jabatan sebelumnya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 15

    Ketentuan mengenai:
    a.
    Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
    b.
    Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6);
    c.
    berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8),
    disusun sesuai dengan standar dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB IV
    TATA CARA PEMBUATAN TURUNAN RISALAH LELANG
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 16

    (1)
    Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan.
    (2)
    Pihak yang berkepentingan sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Pembeli;
     
    b.
    Penjual;
     
    c.
    Superintenden;
     
    d.
    instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak Objek Lelang; dan
     
    e.
    Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau Penyelenggara Lelang.
    (3)
    Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat memperoleh:
     
    a.
    Kutipan Risalah Lelang sebagai akta jual beli; atau
     
    b.
    Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
    (4)
    Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat memperoleh:
     
    a.
    Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang; atau
     
    b.
    Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
    (5)
    Superintenden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang/kepentingan dinas.
    (6)
    Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak Objek Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
    (7)
    Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan administrasi dan legal.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penyimpanan Turunan Risalah Lelang
     

    Pasal 17

    (1)
    Turunan Risalah Lelang dibuat dan dapat disimpan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
    (2)
    Pembuatan dan penyimpanan Turunan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem aplikasi.
    (3)
    Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Salinan Risalah Lelang untuk Superintenden dibuat dalam bentuk file digital hasil pemindaian Salinan Risalah Lelang tercetak dan dikirimkan sesuai tata naskah dinas yang berlaku.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenakan bea meterai atas pemberian Turunan Risalah Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai.
    (2)
    Dikecualikan dari pengenaan bea meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan dinas berupa pelaporan kepada:
     
    a.
    Superintenden;
     
    b.
    instansi Pemerintah yang berwenang dalam urusan balik nama; atau
     
    c.
    Penjual yang merupakan Instansi Pemerintah.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan penandatanganan dan diberi tanggal penerbitan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan.
    (2)
    Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
     
    a.
    elektronik sesuai ketentuan penandatanganan untuk Turunan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen elektronik; atau
     
    b.
    langsung dengan diberikan teraan cap atau stempel basah untuk Turunan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen fisik.
    (3)
    Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap, penandatanganan Turunan Risalah Lelang dilakukan oleh Superintenden.
    (4)
    Dalam hal terjadi:
     
    a.
    pemindahan tempat penyimpanan Minuta Risalah Lelang; atau
     
    b.
    reorganisasi,
     
    penandatanganan Turunan Risalah Lelang dilakukan oleh pimpinan kantor tempat penyimpanan Minuta Risalah Lelang.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Salinan Risalah Lelang
     

    Pasal 20

    (1)
    Salinan Risalah Lelang dibuat dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
    (2)
    Salinan Risalah Lelang merupakan Turunan Risalah Lelang yang terdiri atas bagian kepala, badan, dan kaki, tanpa lampiran.
    (3)
    Dalam hal Salinan Risalah Lelang diberikan kepada Penjual, penyampaian Salinan Risalah Lelang dapat dilengkapi dengan bukti setoran Bea Lelang, bukti setoran Pajak dan hasil bersih Lelang.
    (4)
    Salinan Risalah Lelang berfungsi sebagai:
     
    a.
    laporan pelaksanaan Lelang;
     
    b.
    kepentingan kedinasan; atau
     
    c.
    pertanggungjawaban administrasi dan hasil Lelang.
    (5)
    Jangka waktu penyelesaian Salinan Risalah Lelang paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diselesaikannya Minuta Risalah Lelang.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Kutipan Risalah Lelang
     

    Pasal 21

    (1)
    Kutipan Risalah Lelang dibuat dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
    (2)
    Kutipan Risalah Lelang dalam bentuk dokumen fisik dicetak pada kertas sekuriti.
    (3)
    Kutipan Risalah Lelang untuk Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II setelah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
    (4)
    Kutipan Risalah Lelang untuk Lelang terjadwal khusus dapat dibuat dalam bentuk sederhana.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 22

    Dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak bergerak dan/atau barang bergerak yang memiliki dokumen kepemilikan yang dijual dalam 1 (satu) paket dan memerlukan proses balik nama pada instansi yang berwenang, Kutipan Risalah Lelang dapat dibuat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh instansi yang berwenang dalam rangka pemenuhan syarat balik nama kepemilikan hak Objek Lelang.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Kutipan Risalah Lelang dibuat paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan dari Pembeli dan dokumennya diterima secara lengkap oleh KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan melalui Aplikasi Lelang atau permohonan yang diajukan secara manual.
    (3)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara manual, dilengkapi dengan:
     
    a.
    fotokopi/hasil pemindaian identitas diri;
     
    b.
    kuitansi pembayaran harga lelang; dan
     
    c.
    fotokopi/hasil pemindaian bukti setor pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dalam hal Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan.
    (4)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui Aplikasi Lelang, dan Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan dilengkapi dengan fotokopi/hasil pemindaian bukti setor pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan media elektronik.
    (5)
    Kutipan Risalah Lelang dapat diambil oleh Pembeli atau kuasanya pada KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang menyelenggarakan Lelang.
    (6)
    Kutipan Risalah Lelang dapat dicetak dan diambil pada KPKNL lain yang bukan Penyelenggara Lelang atas permintaan Pembeli dan persetujuan Kepala KPKNL Penyelenggara lelang.
    (7)
    Pengambilan Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilakukan dengan syarat:
     
    a.
    memperlihatkan asli identitas diri, dalam hal Kutipan Risalah Lelang diambil sendiri oleh Pembeli; atau
     
    b.
    menyerahkan asli surat kuasa bermeterai cukup, memperlihatkan asli identitas diri kuasa Pembeli, dan menyerahkan fotokopi/hasil pemindaian identitas Pembeli dalam hal Kutipan Risalah Lelang diambil oleh kuasanya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Lembaga jasa keuangan sebagai kreditor yang ditunjuk sebagai pemenang Lelang untuk Pembeli yang akan ditunjuk kemudian terhadap Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan Lelang, harus menyampaikan pernyataan tertulis mengenai nama dan identitas Pembeli yang ditunjuk kepada Kepala KPKNL.
    (2)
    Dalam hal lembaga jasa keuangan sebagai kreditor tidak menyampaikan pernyataan tertulis mengenai nama dan identitas Pembeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan Lelang, Kutipan Risalah Lelang diterbitkan atas nama lembaga jasa keuangan setelah lembaga jasa keuangan melunasi kewajiban pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Grosse Risalah Lelang
     

    Pasal 25

    (1)
    Grosse Risalah Lelang memiliki kekuatan eksekutorial.
    (2)
    Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
    (3)
    Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat atas permintaan Penjual dan/atau Pembeli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Permintaan Penjual dan/atau Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Aplikasi Lelang atau permohonan yang diajukan secara manual.
    (5)
    Dalam hal Lelang Eksekusi, Grosse Risalah Lelang digunakan untuk pengosongan Objek Lelang.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 26

    Kepala KPKNL menandatangani lembar terakhir Grosse Risalah Lelang di atas Meterai secukupnya, dengan membubuhkan kata “diberikan sebagai Grosse”, serta menyebutkan nama orang yang memintanya, untuk siapa Grosse Risalah Lelang diterbitkan, dan tanggal penerbitannya.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB V
    PENGELOLAAN ARSIP MINUTA RISALAH LELANG
     

    Pasal 27

    (1)
    Minuta Risalah Lelang yang telah diselesaikan Pejabat Lelang Kelas I diserahkan kepada Kepala KPKNL untuk dikelola oleh unit yang mempunyai tugas mengelola fisik arsip Minuta Risalah Lelang sebagai arsip vital di lingkungan DJKN.
    (2)
    Minuta Risalah Lelang yang telah diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas II dikelola oleh Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan.
    (3)
    Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II:
     
    a.
    berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, Minuta Risalah Lelang yang telah diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas II diserahkan kepada Superintenden; atau
     
    b.
    pindah wilayah jabatan, Minuta Risalah Lelang yang telah diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas II diserahkan kepada Superintenden wilayah jabatan sebelumnya,
     
    untuk dikelola oleh unit yang mempunyai tugas mengelola fisik arsip Minuta Risalah Lelang sebagai arsip vital.
    (4)
    Penyerahan Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan membuat berita acara serah terima fisik Minuta Risalah Lelang.
    (5)
    Jangka waktu simpan Minuta Risalah Lelang selama 30 (tiga puluh) tahun sejak pelaksanaan Lelang.
    (6)
    Dalam hal jangka waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah terlampaui, pihak yang berkepentingan tidak dapat menuntut haknya mendapatkan Turunan Risalah Lelang.
    (7)
    Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II berprofesi sebagai notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terpisah dari dokumen yang terkait jabatannya sebagai notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 28

    Pengelolaan, klasifikasi keamanan, dan akses arsip Minuta Risalah Lelang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VI
    KUTIPAN RISALAH LELANG PENGGANTI
     
    Bagian Kesatu
    Penerbitan Kutipan Risalah Lelang Pengganti Karena Hilang atau Rusak
     

    Pasal 29

    (1)
    Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II dapat menerbitkan Kutipan Risalah Lelang pengganti dalam hal Kutipan Risalah Lelang:
     
    a.
    hilang; atau
     
    b.
    rusak.
    (2)
    Penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Pembeli, kuasanya, atau ahli warisnya.
    (3)
    Permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang menyimpan Minuta Risalah Lelang.
    (4)
    Permohonan Kutipan Risalah Lelang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diproses apabila status kepemilikan masih atas nama pemilik lama terakhir sebelum dilakukan Lelang.
    (5)
    Permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    fotokopi/hasil pemindaian identitas diri dari Pembeli atau penerima kuasa atau ahli waris yang sah;
     
    b.
    surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi/hasil pemindaian tanda pengenal dari pihak pemberi dan penerima kuasa dalam hal pemohon merupakan penerima kuasa;
     
    c.
    penetapan ahli waris yang sah dari pengadilan, surat keterangan waris dari notaris, atau surat keterangan waris dari kecamatan dalam hal pemohon adalah ahli waris yang sah dari Pembeli;
     
    d.
    fotokopi/hasil pemindaian bukti kepemilikan atas nama pemilik lama terakhir sebelum dilakukan penjualan secara Lelang, dengan menunjukkan aslinya, kecuali dalam Lelang eksekusi yang dokumen kepemilikannya pada saat Lelang tidak dikuasai.
    (6)
    Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti karena:
     
    a.
    hilang, harus dilengkapi dengan:
     
     
    1.
    surat keterangan dari Kepolisian tentang laporan kehilangan Kutipan Risalah Lelang dengan menyebutkan nomor Risalah Lelang dan tahun pembuatannya; dan
     
     
    2.
    surat kabar harian yang memuat pengumuman kehilangan Kutipan Risalah Lelang yang mencantumkan nomor, tahun pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang hilang, kantor yang mengeluarkan serta uraian singkat Objek Lelang yang dibeli; atau
     
    b.
    rusak, harus dilengkapi dengan fotokopi/hasil pemindaian Kutipan Risalah Lelang yang rusak.
    (7)
    Dalam hal Kutipan Risalah Lelang pengganti berdasarkan permohonan Pembeli, kuasanya, atau ahli warisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Lelang eksekusi dengan objek berupa:
     
    a.
    tanah dan/atau bangunan yang dokumen kepemilikannya pada saat Lelang tidak dikuasai, pemohon harus mengajukan surat keterangan pendaftaran tanah atau surat keterangan tanah ke instansi yang berwenang di bidang pertanahan;
     
    b.
    kendaraan bermotor yang dokumen kepemilikannya pada saat Lelang tidak dikuasai, pemohon harus mengajukan surat keterangan ke instansi yang berwenang di bidang administrasi kendaraan bermotor; atau
     
    c.
    Barang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan kepemilikannya wajib didaftarkan, yang dokumen kepemilikannya pada saat Lelang tidak dikuasai, pemohon harus mengajukan surat keterangan ke instansi yang berwenang.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 30

    (1)
    Penerbitan dan penyerahan Kutipan Risalah Lelang pengganti dilakukan dengan cara sebagai berikut:
     
    a.
    Kutipan Risalah Lelang pengganti ditandatangani oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang menjabat pada saat diterbitkannya Kutipan Risalah Lelang pengganti.
     
    b.
    Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II harus meminta asli Kutipan Risalah Lelang yang rusak.
     
    c.
    Kutipan Risalah Lelang pengganti diserahkan kepada pemohon setelah melunasi biaya penerbitan atas Kutipan Risalah Lelang pengganti karena rusak atau hilang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
    (2)
    Setiap penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti dicatat sebagai hal penting pada bagian bawah setelah bagian kaki Risalah Lelang dan dibubuhi tanggal serta tanda tangan.
    (3)
    Setelah terbitnya Kutipan Risalah Lelang pengganti, Terhadap Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penggantian Kutipan Risalah Lelang Karena Kesalahan Redaksional
     

    Pasal 31

    (1)
    Penggantian Kutipan Risalah Lelang dapat dimohonkan karena kesalahan redaksional.
    (2)
    Penggantian Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Pembeli, kuasanya, atau ahli warisnya yang sah.
    (3)
    Permohonan penerbitan penggantian Kutipan Risalah Lelang karena kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang menyimpan Minuta Risalah Lelang.
    (4)
    Permohonan penerbitan penggantian Kutipan Risalah Lelang karena kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    fotokopi/hasil pemindaian identitas diri dari Pembeli atau penerima kuasa atau ahli waris yang sah;
     
    b.
    surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi/hasil pemindaian tanda pengenal dari pihak pemberi dan penerima kuasa dalam hal pemohon merupakan penerima kuasa;
     
    c.
    penetapan ahli waris yang sah dari pengadilan, surat keterangan waris dari notaris, atau surat keterangan waris dari kecamatan dalam hal pemohon adalah ahli waris yang sah dari Pembeli;
     
    d.
    fotokopi/hasil pemindaian Kutipan Risalah Lelang; dan
     
    e.
    surat penolakan dari instansi yang berwenang (apabila ada).
    (5)
    Kutipan Risalah Lelang yang terdapat kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
    (6)
    Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencetak ulang Kutipan Risalah Lelang.
    (7)
    Penomoran Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan nomor yang sama dengan Minuta Risalah Lelang.
    (8)
    Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang menjabat pada saat diterbitkannya.
    (9)
    Setiap penggantian Kutipan Risalah Lelang karena kesalahan redaksional dicatat sebagai hal penting pada bagian bawah setelah bagian kaki Risalah Lelang dan dibubuhi tanggal serta tanda tangan.
    (10)
    Setelah terbitnya Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kutipan Risalah Lelang yang terdapat kesalahan redaksional, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
    (11)
    Penggantian Kutipan Risalah Lelang yang terdapat kesalahan redaksional tidak dikenakan biaya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 32

    Penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti dan penggantian Kutipan Risalah Lelang karena kesalahan redaksional dicatat dan dilaporkan dalam laporan penatausahaan Kertas Sekuriti oleh KPKNL, Superintenden, dan kantor Pejabat Lelang Kelas II.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang Rusak dan Terdapat Kesalahan Redaksional
     

    Pasal 33

    (1)
    Pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang rusak dan terdapat kesalahan redaksional dilakukan oleh KPKNL, Superintenden, atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II setiap semester.
    (2)
    Pelaksanaan pemusnahan Kertas Sekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh perwakilan Superintenden dan dibuat berita acara pemusnahan.
    (3)
    Berita acara pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang yang rusak dan terdapat kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
     
    a.
    Superintenden dengan tembusan kepada Direktur, dalam hal pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang rusak dan terdapat kesalahan redaksional dilakukan oleh KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II; dan
     
    b.
    Direktur, dalam hal pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang rusak dan terdapat kesalahan redaksional dilakukan oleh Superintenden.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 34

    Ketentuan mengenai:
    a.
    Salinan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
    b.
    Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
    c.
    Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
    disusun sesuai dengan standar dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VII
    RISALAH LELANG ELEKTRONIK
     

    Pasal 35

    (1)
    Risalah Lelang dan/atau Turunan Risalah Lelang dapat dibuat secara elektronik.
    (2)
    Risalah Lelang Elektronik dan/atau Turunan Risalah Lelang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal telah terdapat sistem elektronik dan sistem penyimpanan yang mendukung Risalah Lelang Elektronik secara nasional.
    (3)
    Direktur Jenderal dapat menetapkan ketentuan mengenai tata cara penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan Risalah Lelang dan/atau Turunan Risalah Lelang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VIII
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 36

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a.
    Pembuatan Risalah Lelang dan Turunan Risalah Lelang sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri ini; dan
    b.
    Risalah Lelang dan Turunan Risalah Lelang yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 37

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
     
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 Oktober 2024
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 8 November 2024
    PLT. DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ASEP N. MULYANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 813

    Peraturan Menteri Keuangan 86 TAHUN 2024 - Perpajakan DDTC