Hubungan Istimewa karena Kepemilikan atau Penyertaan Modal

Definisi dari "Hubungan Istimewa karena Kepemilikan atau Penyertaan Modal"

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada apabila: (i) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau (ii) hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir (Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 22/PMK.03/2020).

Hubungan Istimewa karena Kepemilikan atau Penyertaan Modal | Perpajakan DDTC