Hubungan Istimewa karena Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda

Definisi dari "Hubungan Istimewa karena Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda"

Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat (Pasal 4 ayat (5) PMK Nomor 22/PMK.03/2020).

Hubungan Istimewa karena Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda | Perpajakan DDTC