Entitas Konstituen adalah setiap Entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari Entitas Utama (Main Entity) yang berada dalam cakupan setiap Entitas yang termasuk dalam grup (PMK 136/2024).
Entitas Konstituen adalah Entitas Induk dan anggota dari Grup Usaha yang tercakup dalam Laporan per Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini (PER-29/PJ/2017).