(i) entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi, untuk atau atas nama nasabah, yaitu: (a) perdagangan instrumen pasar uang, valuta asing, mata uang, suku bunga, instrumen indeks, efek yang dapat dipindahtangankan, atau perdagangan komoditas berjangka; (b) pengelolaan portofolio secara individu dan kolektif; atau (c) investasi, administrasi, atau pengelolaan aset keuangan atau uang atas nama pihak lain; dan/atau
(ii) entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan aset keuangan, dan entitas tersebut dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, atau Entitas Investasi sebagaimana dimaksud pada angka (i),
yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 19/PMK.03/2018 (Pasal 1 angka 14 PMK Nomor 19/PMK.03/2018).