Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Ctrl+K
Kembali ke Glosarium
Faktur Pajak Tidak Sah
Definisi dari "Faktur Pajak Tidak Sah"
Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Sumber
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-19/PJ/2017
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Lembaga Keuangan Bank (LKB)
Pengendali Perusahaan Perasuransian
Peringkat Komposit
Tingkat Kesehatan PPDP
Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP)
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Faktur Pajak Tidak Sah | Perpajakan DDTC