Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Ctrl+K
Kembali ke Glosarium
Faktur Pajak Tidak Sah
Definisi dari "Faktur Pajak Tidak Sah"
Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Sumber
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-19/PJ/2017
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Pihak Tertentu
Barang Kena Pajak Tertentu
Bencana Sumatera
Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan
Pendapatan Perpajakan - Laporan Operasional (LO)
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Faktur Pajak Tidak Sah | Perpajakan DDTC