Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Faktur Pajak Tidak Sah
Definisi dari "Faktur Pajak Tidak Sah"
Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Sumber
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-19/PJ/2017
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Ketinggian Reklame
Media atau Bidang Reklame
Nilai Kontrak Reklame
Nilai Sewa Reklame (NSR)
Pihak ketiga atau Biro Reklame atau Perusahaan Jasa Periklanan
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Faktur Pajak Tidak Sah | Perpajakan DDTC