Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Faktur Pajak Tidak Sah
Definisi dari "Faktur Pajak Tidak Sah"
Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Sumber
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-19/PJ/2017
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI)
Penerima Hibah
Lembaga Asing
Pemerintah Asing
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Faktur Pajak Tidak Sah | Perpajakan DDTC