Faktur Pajak Pengganti

Definisi dari "Faktur Pajak Pengganti"

Faktur pajak pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Faktur Pajak Pengganti | Perpajakan DDTC