Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (Arm's Length Principle/ALP) yang selanjutnya disebut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi Independen (PMK 172 Tahun 2023).