Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)

Definisi dari "Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)"

Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutnya disebut BTD adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Sumber
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) | Perpajakan DDTC