Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-34/PJ/2020


    TENTANG 

    PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS DALAM TATANAN KENORMALAN BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Yth.
    1.
    Sekretaris Direktorat Jenderal;
     
    2.
    Para Direktur;
     
    3.
    Para Tenaga Pengkaji;
     
    4.
    Para Kepala Kantor Wilayah;
     
    5.
    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
     
    6.
    Para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
     
    7.
    Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
     
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
     
     
    A.

    Umum

     
    Bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu memberikan panduan teknis penyesuaian kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat beradaptasi terhadap tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman COVID-19.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Memastikan pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak dapat berjalan secara efektif.
     
    2.
    Memberikan panduan pelaksanaan tugas dalam beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru produktif dan aman COVID-19.
     
    3.
    Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur mengenai panduan teknis pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi:
     
    1.
    Ketentuan Umum;
     
    2.
    Penggunaan Saluran Elektronik dalam Penyesuaian Kegiatan Tertentu;
     
    3.
    Penandatanganan Berita Acara dan/atau Dokumen Lain oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/Pihak Lain dalam Penyesuaian Kegiatan Tertentu;
     
    4.
    Lampiran; dan
     
    5.
    Ketentuan Lain-Lain.
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
     
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
     
    3.
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
     
    4.
    Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020.
     
    5.
    Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
     
    6.
    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
     
    7.
    Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri/Kota serta Cuti dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
     
    8.
    Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 tentang Penegasan Masa Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Tindak Lanjut Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
     
    9.
    Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK.1/2020 tentang Penegasan Kembali Masa dan Pelaksanaan Work From Home (WFH), serta Tata Cara Perjalanan Dinas Kaitannya dengan Kebijakan Pembatasan Bepergian Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
     
    10.
    Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.
     
    11.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    12.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work From Home.
     
    13.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    14.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    15.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja Dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    16.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2020 tentang Pembukaan Kembali Layanan Informasi dan Pengaduan via Telepon 1500200.
     
    17.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2020 tentang Penegasan atas Penetapan Periode Waktu Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
     
    18.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Ketentuan Umum
     
     
    a.
    Dalam rangka beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman COVID-19, dilakukan penyesuaian kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    b.
    Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan non keberatan (Pasal 36 UU KUP) yang memerlukan interaksi langsung dengan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain.
     
     
    c.
    Penyesuaian kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung/tatap muka dengan memperhatikan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020.
     
     
    d.
    Penyesuaian kegiatan tertentu yang melibatkan aparat penegak hukum/instansi/lembaga dikoordinasikan dengan pihak tersebut sesuai tugas dan fungsinya.
     
    2.
    Penggunaan Saluran Elektronik dalam Penyesuaian Kegiatan Tertentu
     
     
    a.
    Saluran elektronik yang digunakan dalam penyesuaian kegiatan tertentu terdiri dari laman DJP, posel (email), dan saluran elektronik lain seperti video conference, faksimili, dan aplikasi pengirim pesan.
     
     
    b.
    Penggunaan saluran elektronik dalam penyesuaian kegiatan tertentu dilakukan dengan ketentuan:
     
     
     
    1)
    meminta pernyataan tertulis Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain bahwa yang bersangkutan menyetujui dan menyanggupi untuk menggunakan saluran elektronik dimaksud dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G, dalam hal penggunaan saluran elektronik tersebut belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
     
     
    2)
    memperhatikan etika dan keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020;
     
     
     
    3)
    membantu Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain secara patut dan wajar terkait hal teknis penggunaan saluran elektronik;
     
     
     
    4)
    memastikan bahwa:
     
     
     
     
    a)
    identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain berupa alamat posel (email), nomor telepon, dan akun video conference sesuai dengan persetujuan atau pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain; dan
     
     
     
     
    b)
    alamat posel (email) dan nomor telepon yang digunakan oleh Wajib Pajak terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    5)
    KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan pemutakhiran data secara jabatan berdasarkan pernyataan tertulis Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
     
     
     
    6)
    menatausahakan dan mendokumentasikan pelaksanaan penyesuaian kegiatan tertentu secara tertib administrasi dan menjadi satu kesatuan dengan penyelesaian pelaksanaan tugas.
     
    3.
    Penandatanganan Berita Acara dan/atau Dokumen Lain oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/Pihak Lain dalam Penyesuaian Kegiatan Tertentu
     
     
    a.
    Penandatanganan berita acara dan/atau dokumen lain oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain terkait dengan pelaksanaan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan non keberatan (Pasal 36 UU KUP) dilaksanakan secara langsung/tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    b.
    Dalam hal penandatanganan secara langsung/tatap muka tidak dapat dilakukan karena keterbatasan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain, proses penandatanganan dokumen dapat dilakukan dengan cara:
     
     
     
    1)
    fisik dokumen dikirimkan kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain melalui pos dan/atau jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, untuk ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain dan kemudian dikirimkan kembali melalui posel (email) atau aplikasi pengirim pesan. Fisik dokumen yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain dikirim melalui pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman; atau
     
     
     
    2)
    softcopy dokumen dikirimkan kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain melalui posel (email) atau aplikasi pengirim pesan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain, kemudian dipindai dan dikirimkan kembali melalui posel (email) atau aplikasi pengirim pesan. Fisik dokumen yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain dikirim melalui pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman,
     
     
     
    berdasarkan pernyataan tertulis Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf H. 
     
    4.
    Lampiran
     
     
    Panduan teknis dan contoh formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
     
     
    a.
    Panduan teknis penyesuaian pelaksanaan kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf A;
     
     
    b.
    Panduan teknis penyesuaian pelaksanaan kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf B;
     
     
    c.
    Panduan teknis penyesuaian pelaksanaan kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang penilaian sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf C;
     
     
    d.
    Panduan teknis penyesuaian pelaksanaan kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf D;
     
     
    e.
    Panduan teknis penyesuaian pelaksanaan kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang penagihan sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf E;
     
     
    f.
    Panduan teknis penyesuaian pelaksanaan kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang keberatan dan non keberatan (Pasal 36 UU KUP) sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf F;
     
     
    g.
    Contoh formulir Surat Pernyataan persetujuan Wajib Pajak untuk menggunakan saluran elektronik dalam pelaksanaan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf G; dan
     
     
    h.
    Contoh formulir Surat Pernyataan Untuk Menandatangani Berita Acara dan/atau Dokumen Lain Tidak Secara Langsung/Tatap Muka dalam pelaksanaan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada Lampiran huruf H,
     
     
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
    5.
    Ketentuan Lain-Lain
     
     
    a.
    Pelaksanaan kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan non keberatan (Pasal 36 UU KUP) yang sementara dibatasi atau ditiadakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-13/PJ/2020 dilaksanakan kembali dengan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    b.
    Narahubung untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    Pengawasan dan ekstensifikasi:
     
     
     
     
    a)
    Kepala Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
     
     
     
     
    b)
    Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
     
     
     
    2)
    Penilaian: Kepala Subdirektorat Penilaian I, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
     
     
     
    3)
    Pemeriksaan: Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
     
     
     
    4)
    Penagihan: Kepala Subdirektorat Penagihan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
     
     
     
    5)
    Penegakan Hukum: Kepala Subdirektorat Penyidikan, Direktorat Penegakan Hukum.
     
     
     
    6)
    Keberatan dan Banding: Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan II, Direktorat Keberatan dan Banding.
     
     
    c.
    Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 yang diatur dalam:
     
     
     
    1)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
     
    2)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work From Home;
     
     
     
    3)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
     
    4)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
     
    5)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja Dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
     
    7)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2020 tentang Penegasan atas Penetapan Periode Waktu Keadaan Kahar akibat Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19); dan
     
     
     
    8)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
     
     
     
    dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    F.

    Penutup

     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 2020.
     
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Juni 2020
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    SURYO UTOMO

     

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-34/PJ/2020 - Perpajakan DDTC