Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-30/PJ/2020

     
    TENTANG 

    PANDUAN PELAKSANAAN BEKERJA DARI KANTOR (WORK FROM OFFICE) DAN BEKERJA DARI RUMAH (WORK FROM HOME) DALAM MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                       
    Yth.
    1.
    Sekretaris Direktorat Jenderal; 
     
    2.
    Para Direktur; 
     
    3.
    Para Tenaga Pengkaji; 
     
    4.
    Para Kepala Kantor Wilayah; 
     
    5.
    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 
     
    6.
    Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
     
    7.
    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; 
     
    8.
    Para Kepala Unit Pelaksana Teknis; 
     
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    A.

    Umum

     
    Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu melakukan penyesuaian pelaksanaan bekerja dari kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home), serta perubahan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.
     
    2.
    Memberikan panduan Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    3.
    Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
     
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
     
    3.
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
     
    4.
    Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020.
     
    5.
    Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
     
    6.
    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
     
    7.
    Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri/Kota serta Cuti dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
     
    8.
    Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 tentang Penegasan Masa Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Tindak Lanjut Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
     
    9.
    Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK.1/2020 tentang Penegasan Kembali Masa dan Pelaksanaan Work From Home (WFH), serta Tata Cara Perjalanan Dinas Kaitannya dengan Kebijakan Pembatasan Bepergian Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
     
    10.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    11.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.
     
    12.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    13.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan dalam rangka beradaptasi dengan situasi COVID-19, Pegawai melaksanakan pekerjaannya dari kantor/WFO atau melaksanakan pekerjaannya dari rumah/WFH.
     
    2.
    Pegawai WFH melaksanakan tugas dan berada di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ditempatkan/ditugaskan.
     
    3.
    Pengaturan Pegawai WFO dan WFH adalah sebagai berikut:
     
     
    a.
    Staf Ahli Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Supervisor Pemeriksa/Penyidik, masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor/WFO mulai tanggal 2 Juni 2020.
     
     
    b.
    Untuk pegawai selain yang disebutkan pada huruf a, berlaku ketentuan:
     
     
     
    1)
    mulai tanggal 2 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 25% dengan pengaturan jadwal oleh kepala unit kerja masing-masing; dan 
     
     
     
    2)
    mulai tanggal 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% dengan pengaturan jadwal oleh kepala unit kerja masing-masing.
     
     
    c.
    Dalam hal unit kerja tertentu melakukan pengaturan jumlah pegawai WFO yang berbeda dengan huruf b maka kepala unit kerja mengajukan izin kepada:
     
     
     
    1)
    Sekretaris Direktorat Jenderal untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan unit kerja di kantor pusat; atau
     
     
     
    2)
    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk unit kerja vertikal di wilayah kerja masing-masing.
     
     
     
    Izin dapat diberikan dengan mempertimbangkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. 
     
     
    d.
    Pejabat/Pegawai dimungkinkan untuk mengajukan permohonan WFH dalam jangka waktu tertentu apabila terdapat kondisi sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    memiliki riwayat penyakit kronis antara lain diabetes militus, kanker, asma, dan/atau penyakit paru, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan sudah dilaporkan di SIKKA;
     
     
     
    2)
    terdapat anggota keluarga serumah yang termasuk dalam Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau Positif COVID-19;
     
     
     
    3)
    ibu hamil;
     
     
     
    4)
    ibu yang baru melahirkan atau sedang menyusui;
     
     
     
    5)
    pegawai dengan usia di atas 50 tahun;
     
     
    e.
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf d diajukan kepada dan disetujui oleh:
     
     
     
    1)
    Direktur Jenderal Pajak untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
     
     
     
    2)
    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor pusat untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana di unit kerja masing-masing.
     
     
     
    3)
    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit vertikal untuk Pejabat Administrator di wilayah kerja masing-masing, serta Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana di unit kerja masing-masing.
     
     
     
    4)
    Pejabat Administrator di unit vertikal untuk Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana di unit kerja masing-masing.
     
     
    f.
    Dalam rangka menjaga keselamatan dan kesehatan pegawai yang membutuhkan penanganan segera dan mendesak, kepala unit kerja dapat menugaskan WFH kepada pegawai sesuai dengan kebutuhan di unit kerja masing-masing.
     
    4.
    Perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau non kedinasan yang mendesak/terpaksa, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh pihak yang berwenang;
     
     
    b.
    untuk keperluan kedinasan, pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satuan kerja/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat tugas/surat perintah secara selektif dengan memperhatikan efisiensi, akuntabilitas, dan ketersediaan anggaran; 
     
     
    c.
    untuk keperluan non kedinasan yang mendesak/terpaksa:
     
     
     
    1)
    pegawai harus mengajukan izin kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
     
     
     
    2)
    pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat keterangan;
     
     
    d.
    kondisi mendesak/terpaksa sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan situasi yang mengacu pada kondisi dimana apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut, maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baik dirinya dan/atau keluarganya, atau kondisi yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (ibu, bapak, suami atau isteri, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai;
     
     
    e.
    untuk pegawai komuter (penglaju), pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal dapat menerbitkan surat keterangan dengan memperhatikan ketentuan dari pihak yang berwenang;
     
     
    f.
    bagi pegawai yang baru kembali dari perjalanan ke negara/daerah terjangkit COVID-19 diwajibkan melakukan karantina mandiri, pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul, dan pengukuran suhu 2 (dua) kali sehari selama 14 (empat belas) hari. Selama karantina mandiri pegawai diberikan penugasan WFH.
     
    5.
    Pengaturan Pegawai WFO dan WFH sebagaimana diatur dalam angka 3 akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi tingkat penyebaran COVID-19.
     
    6.
    Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 yang diatur dalam:
     
     
    a.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
    b.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home;
     
     
    c.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
    d.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
    tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    F.

    Penutup

     
    1.
    Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    2.
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.
     
     
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
       
    Ditetapkan di Jakarta 
    pada tanggal 27 Mei 2020
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-30/PJ/2020 - Perpajakan DDTC