Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-16/PJ/2020


    TENTANG
     
    PANDUAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)  DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                     
    Yth.
    1.
    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
     
    2.
    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
     
    3.
    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
     
    4.
    Sekretaris Direktorat Jenderal;
     
    5.
    Para Direktur;
     
    6.
    Para Tenaga Pengkaji;
     
    7.
    Para Kepala Kantor Wilayah;
     
    8.
    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
     
    9.
    Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
     
    10.
    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
     
    11.
    Para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
     
    12.
    Para Kepala Bagian di Sekretariat Direktorat Jenderal
     
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    A.

    Umum 

     
    Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia serta perlunya penyesuaian dan penambahan beberapa ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Deases (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan surat edaran mengenai panduan tindak lanjut pelaksanaan tugas dan pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.
     
    2.
    Memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pencegahan COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    3.
    Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Surat Edaran ini menyesuaikan dan menambah ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 yang memuat panduan bagi seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
     
    2.
    Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
     
    3.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada SE-13/PJ/2020 yaitu mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.
     
    2.
    Dalam rangka menjalankan mitigasi penyebaran COVID-19 perlu diperhatikan prosedur pencegahan di unit kantor masing-masing baik unit yang menempati gedung tersendiri maupun unit kantor yang menempati gedung bersama unit kerja lainnya termasuk yang menempati GKN dan menyewa pada gedung perkantoran.
     
    3.
    Perlunya penyesuaian kembali pejabat dan pelaksana yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work from Home-WFH).
     
    4.
    Pelaksanaan tugas di kantor dilakukan pengaturan sebagai berikut:
     
     
    a.
    Pengaturan kehadiran
     
     
     
    1)
    Hari Selasa dan Kamis:
     
     
     
     
    Seluruh Pejabat Struktural dan Supervisor Pemeriksa/Penyidik ditambah 20% Pelaksana dan Pejabat Fungsional selain Supervisor.
     
     
     
    2)
    Hari Senin, Rabu, dan Jumat
     
     
     
     
    Sesuai penugasan piket yang ditetapkan pimpinan unit.
     
     
    b.
    Dalam hal Pemerintah Daerah/Pejabat yang Berwenang menetapkan libur bagi Aparatur Sipil Negara, pimpinan unit menetapkan penugasan piket selama hari kerja yang diliburkan.
     
    5.
    Dalam pelaksanaan WFH pegawai agar:
     
     
    a.
    melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan pekerjaan untuk pencapaian output, koordinasi, rapat, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai;
     
     
    b.
    tidak melakukan aktivitas di luar tempat tinggal kecuali terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti kesehatan dan pangan;
     
     
    c.
    atasan langsung bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan WFH bawahannya;
     
     
    d.
    memastikan anggota keluarga/penghuni yang tinggal serumah membatasi aktivitas di luar tempat tinggal;
     
     
    e.
    menerapkan perilaku social distancing seperti membuat/memberikan jarak pada setiap aktivitas interaksi sosial lebih kurang 2 meter;
     
     
    f.
    merespon arahan atasan langsung dan pimpinan lainnya sesegera mungkin pada saat jam kerja (on call).
     
    6.
    Pengaturan lebih rinci mengenai hal-hal tersebut di atas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
    Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana diatur pada SE-13/PJ/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 
     
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Maret 2020
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-16/PJ/2020 - Perpajakan DDTC