Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ/2020
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-31/PJ/2020 TENTANG PEMBUKAAN KEMBALI LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN VIA TELEPON 1500200 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||||||||||||||
|
Yth.
|
1.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Para Direktur;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Para Tenaga Pengkaji;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Para Kepala Kantor Wilayah;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||
|
A.
|
Umum | |||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan penyesuaian layanan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||
|
B.
|
Maksud dan Tujuan | |||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||
|
C.
|
Ruang Lingkup | |||||||||||||||||||||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak agar tetap berjalan secara efektif dan efisien.
| |||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||
|
D.
|
Dasar | |||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||
|
E.
|
Materi | |||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Ketentuan terkait penutupan sementara layanan informasi dan pengaduan via telepon 1500200 sebagaimana tercantum dalam Romawi II angka 2 angka 3) Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Layanan informasi dan pengaduan via telepon 1500200 dibuka kembali mulai tanggal 2 Juni 2020.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||
|
F.
|
Penutup | |||||||||||||||||||||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.
| |||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
SURYO UTOMO
| ||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.