Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||||||||||||||||
Yth.
|
1.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Para Direktur;
|
||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Para Tenaga Pengkaji;
|
||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Para Kepala Kantor Wilayah;
|
||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
|
||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
|
||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
|
||||||||||||||||||||||
|
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||
A.
|
Umum |
|||||||||||||||||||||||
|
Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan penyesuaian layanan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
|||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
|
||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||
C.
|
Ruang Lingkup |
|||||||||||||||||||||||
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak agar tetap berjalan secara efektif dan efisien.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||
D.
|
Dasar |
|||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||
E.
|
Materi |
|||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan terkait penutupan sementara layanan informasi dan pengaduan via telepon 1500200 sebagaimana tercantum dalam Romawi II angka 2 angka 3) Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Layanan informasi dan pengaduan via telepon 1500200 dibuka kembali mulai tanggal 2 Juni 2020.
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||
F.
|
Penutup |
|||||||||||||||||||||||
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
SURYO UTOMO
|