Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ/2020
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ/2020 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS TERKAIT UPAYA PENINGKATAN KEWASPADAAN ATAS PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||
|
Yth.
|
1.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
| |||||||
|
|
2.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
| |||||||
|
|
3.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
| |||||||
|
|
4.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal;
| |||||||
|
|
5.
|
Para Direktur;
| |||||||
|
|
6.
|
Para Tenaga Pengkaji;
| |||||||
|
|
7.
|
Para Kepala Kantor Wilayah;
| |||||||
|
|
8.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
| |||||||
|
|
9.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
| |||||||
|
|
10.
|
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
| |||||||
|
|
11.
|
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
| |||||||
|
|
12.
|
Para Kepala Bagian di Sekretariat Direktorat Jenderal
| |||||||
|
|
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||||
|
A.
|
Umum | ||||||||
|
|
Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia serta perlunya penyesuaian dan penambahan beberapa ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan tugas terkait upaya peningkatan kewaspadaan atas pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
B.
|
Maksud dan Tujuan | ||||||||
|
|
1.
|
Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.
| |||||||
|
|
2.
|
Memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pencegahan COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||
|
|
3.
|
Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
C.
|
Ruang Lingkup | ||||||||
|
|
Surat Edaran ini menyesuaikan dan menambah ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020 yang memuat panduan bagi seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
D.
|
Dasar | ||||||||
|
|
1.
|
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||||||
|
|
2.
|
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||||||
|
|
3.
|
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan
| |||||||
|
|
4.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||
|
|
5.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.
| |||||||
|
|
6.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
E.
|
Materi | ||||||||
|
|
1.
|
Dalam rangka melaksanakan penugasan WFH secara optimal dan menjaga layanan Direktorat Jenderal Pajak agar tetap berjalan efektif, perlu menetapkan kehadiran pegawai yang ditugaskan untuk berada di kantor pada pukul 09.00 - 16.00 waktu setempat sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
|
2.
|
Dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 maka pelaksanaan tugas bagi pejabat dan/atau pegawai ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
a.
|
Semua pekerjaan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan seoptimal mungkin oleh pejabat dan/atau pegawai secara WFH;
| ||||||
|
|
|
b.
|
Untuk pekerjaan yang terkait dengan penyelesaian permohonan dan membutuhkan persetujuan sampai dengan Kepala Kantor/Pimpinan Unit, dapat dilakukan secara WFH dengan mengakses Virtual Private Network Direktorat Jenderal Pajak (VPN DJP) dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
1)
|
vpn1.pajak.go.id dapat diakses oleh pejabat dan/atau pegawai pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I dan Seksi Pelayanan pada KPP, UPT KLIP, serta Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kanwil DJP.
| |||||
|
|
|
|
2)
|
vpn2.pajak.go.id dapat diakses oleh pejabat dan/atau pegawai selain pada angka 1).
| |||||
|
|
|
c.
|
Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 perlu menetapkan beberapa panduan sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk melengkapi SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020.
| ||||||
|
|
3.
|
Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana diatur pada SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
|
|
|
| ||||||
|
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
SURYO UTOMO
| |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.