Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ/2016
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ/2016 TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
|
| ||||
|
A.
|
Umum | ||||
|
|
Sehubungan dengan diberlakukannya beberapa peraturan terkait pemeriksaan, penelitian, dan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu dilakukan penyempurnaan Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak dalam rangka tertib administrasi.
| ||||
|
|
| ||||
|
B.
|
Maksud dan Tujuan | ||||
|
|
1.
|
Maksud
| |||
|
|
|
Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dalam rangka pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak.
| |||
|
|
2.
|
Tujuan
| |||
|
|
|
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan.
| |||
|
|
|
|
| ||
|
C.
|
Ruang Lingkup | ||||
|
|
1.
|
Pengaturan mengenai Kode Nota Penghitungan terkait kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan pemeriksaan bukti permulaan.
| |||
|
|
2.
|
Pengaturan mengenai Kode Ketetapan Per Jenis Pajak yang diklasifikasikan sebagai berikut:
| |||
|
|
|
a.
|
Pajak umum yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bunga/Denda Penagihan, PPh Final, PPN Membangun Sendiri, Pajak Penjualan Batubara, Pajak yang seharusnya tidak terutang, Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, dan Bea Meterai; dan
| ||
|
|
|
b.
|
Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||
|
|
| ||||
|
D.
|
Dasar | ||||
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
| |||
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
| |||
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
| |||
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;
| |||
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;
| |||
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan;
| |||
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan;
| |||
|
|
8.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2015;
| |||
|
|
9.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru;
| |||
|
|
10.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-74/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73P/Hum/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
| |||
|
|
11.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
| |||
|
|
|
|
|
| |
|
E.
|
Materi | ||||
|
|
1.
|
Kode Nota Penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
| |||
|
|
2.
|
Kode Ketetapan per Jenis Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
F.
|
Penutup | ||||
|
|
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2013 tanggal 24 Desember 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.