Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-27/PJ/2012

     
    TENTANG
     
    BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
    b.
    bahwa ketentuan mengenai prosedur penerbitan surat ketetapan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
    c.
    bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf a serta ketentuan mengenai prosedur penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf b;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK.
     

    Pasal 1

    Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 2

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
    1.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2011; dan
    2.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 3

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 13 Desember 2012
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. FUAD RAHMANY

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-27/PJ/2012 - Perpajakan DDTC