Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||
|
|
||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak serta bentuk dan isi surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan isi Nota Penghitungan, Bentuk dan isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2014;
|
||||||
b.
|
bahwa dalam rangka efisiensi penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak perlu diatur kembali kolom otorisasi pada format nota penghitungan;
|
||||||
c.
|
bahwa uraian sanksi administrasi pada format Surat Tagihan Pajak perlu disempurnakan agar lebih informatif;
|
||||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan isi Nota Penghitungan, Bentuk dan isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
||||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
|
||||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
|
||||||
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan isi Nota Penghitungan, Bentuk dan isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2014;
|
||||||
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal I |
|||||||
Mengubah beberapa bagian isi/format formulir Nota Penghitungan dan formulir Surat Tagihan Pajak, dan menambah format Lembar Pengawasan Nota Penghitungan dan Lembar Pengawasan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2014 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan isi Nota Penghitungan, Bentuk dan isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak, sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
mengubah bagian isi /format Formulir Nota Penghitungan:
|
||||||
|
1)
|
Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.4.1.77.)
|
|||||
|
2)
|
PPh Pemotongan/Pemungutan (Kode Formulir F.4.1.77.)
|
|||||
|
3)
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Kode Formulir F.4.2.77.)
|
|||||
|
4)
|
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) (Kode Formulir F.4.2.77.)
|
|||||
|
5)
|
Bea Meterai (Kode Formulir F.4.5.77.)
|
|||||
|
6)
|
Bunga /Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.77.)
|
|||||
b.
|
mengubah bagian isi/format Formulir Surat Tagihan Pajak:
|
||||||
|
1)
|
PPh Badan/Orang Pribadi (Kode Formulir F.5.1.23.)
|
|||||
|
2)
|
PPh Pemotongan/Pemungutan (Kode Formulir F.5.1.23.)
|
|||||
|
3)
|
PPN (Kode Formulir F.5.2.23.)
|
|||||
|
4)
|
PPnBM (Kode Formulir F.5.2.23.)
|
|||||
|
5)
|
Bea Meterai (Kode Formulir F.5.5.23.)
|
|||||
|
6)
|
Bunga/Denda Penagihan (Kode Formulir F.5.0.23.)
|
|||||
c.
|
menambahkan format Lembar Pengawasan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, dan Lembar Pengawasan Nota Penghitungan:
|
||||||
|
1.
|
Lembar Pengawasan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak (Kode Formulir L.5.0.23.)
|
|||||
|
2.
|
Lembar Pengawasan Nota Penghitungan (Kode Formulir L.5.0.77.)
|
|||||
|
|
|
|||||
sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal II |
|||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO |