Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pelunasan Bea Meterai telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian;
|
||
b.
|
bahwa dalam hal Wajib Pajak baik pemegang dokumen, penerbit dokumen maupun pihak yang akan menggunakan dokumen yang dibuat di luar negeri tidak melakukan pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan;
|
||
c.
|
bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak;
|
||
d.
|
bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf c belum menampung bentuk dan isi nota penghitungan, surat ketetapan pajak, dan Surat Tagihan Pajak atas Bea Meterai;
|
||
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Per pajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
|
||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2012 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|||
Pasal 1
|
|||
(1)
|
Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Meterai termasuk lampiran nya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
(2)
|
Untuk kepentingan penetapan Bea Meterai, Masa Pajak merupakan periode pembubuhan atau pelunasan Bea Meterai.
|
||
|
|||
Pasal II |
|||
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||
|
|||
Pasal III |
|||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
A. FUAD RAHMANY |