Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
|
|
|||||
Menimbang |
||||||
a.
|
bahwa dalam rangka mewujudkan tersedianya kebutuhan dasar masyarakat berupa rumah layak huni dengan harga yang terjangkau, Pemerintah telah mencanangkan program penyediaan/pembangunan rumah susun sederhana milik;
|
|||||
b.
|
bahwa untuk mendukung penyediaan/pembangunan rumah susun sederhana milik sebagaimana dimaksud pada huruf a di kawasan perkotaan, untuk mendorong pembangunan nasional, perlu diberikan perlakuan perpajakan yang bersifat khusus di bidang Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||||
c.
|
bahwa untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pengusaha, maka ketentuan mengenai kemudahan dalam kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tertentu yang berupa listrik, air dan barang hasil pertanian tidak diperlukan lagi;
|
|||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||||
|
|
|||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
|||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4697);
|
|||||
|
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
||||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DlBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
||||||
|
||||||
Pasal I |
||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4083) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
|
||||||
1.
|
Nomor 43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4217);
|
|||||
2.
|
Nomor 46 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4315);
|
|||||
3.
|
Nomor 7 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4697),
|
|||||
|
diubah sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|||||
|
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf i dan menambah 1 (satu) angka baru yakni angka 4, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
||||
|
|
Pasal 1
|
||||
|
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||
|
|
1.
|
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
|
|||
|
|
|
a.
|
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
|
||
|
|
|
b.
|
makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
|
||
|
|
|
c.
|
barang hasil pertanian;
|
||
|
|
|
d.
|
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
|
||
|
|
|
e.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
f.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
g.
|
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
|
||
|
|
|
h.
|
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
|
||
|
|
|
i.
|
Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
|
||
|
|
2.
|
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
|
|||
|
|
|
a.
|
pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
|
||
|
|
|
b.
|
peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
|
||
|
|
|
c.
|
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
|
||
|
|
|
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
|
|||
|
|
3.
|
Dihapus.
|
|||
|
|
4.
|
Rumah Susun Sederhana Milik, yang selanjutnya disebut RUSUNAMI, adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
|
|||
|
|
|
a.
|
luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
|
||
|
|
|
b.
|
harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
|
||
|
|
|
c.
|
diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
||
|
|
|
d.
|
pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
|
||
|
|
|
e.
|
merupakan unit hunian pertama yang memiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
|
||
|
|
|
|
|
||
|
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) diubah dengan menambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
||||
|
|
Pasal 2
|
||||
|
|
(1)
|
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
|
|||
|
|
|
a.
|
barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
|
||
|
|
|
b.
|
makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
|
||
|
|
|
c.
|
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
|
||
|
|
|
d.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
e.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
f.
|
barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,
|
||
|
|
|
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
|
|
(2)
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
|
|||
|
|
|
a.
|
barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
|
||
|
|
|
b.
|
makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan, ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
|
||
|
|
|
c.
|
barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
|
||
|
|
|
d.
|
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
|
||
|
|
|
e.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
f.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
g.
|
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;
|
||
|
|
|
h.
|
listrik, kecuali untuk peru mahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; dan
|
||
|
|
|
i.
|
RUSUNAMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal angka 1 huruf i,
|
||
|
|
|
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
|
|
|
||||
|
3.
|
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
||||
|
|
Pasal 4A
|
||||
|
|
(1)
|
Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau kurang sejak perolehannya, atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan, dengan ditambah sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|
(2)
|
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Barang ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
|
|||
|
|
|
|
|||
|
4.
|
Pasal 6 dihapus.
|
||||
|
|
|
||||
Pasal II |
||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||||
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 69
|
||||||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
Salah satu program pembangunan jangka menengah di bidang perumahan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional untuk tahun 2004-2009 adalah penyediaan Rumah Susun Sederhana Milik. Rencana ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi salah satu kebutuhan dasarnya yakni tempat tinggal yang layak dihuni dan dengan harga yang terjangkau.
Untuk mendukung berhasilnya program tersebut, perlu diberikan kemudahan/perlakuan khusus di bidang perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI). Ketentuan mengenai kemudahan dalam kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tertentu yang berupa listrik, air dan barang hasil pertanian dihilangkan sehingga dapat memberikan perlakuan yang sama kepada semua pengusaha yang melakukan penyerahan atau impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. |
|
|
II.
|
PASAL DAN DEMI PASAL
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "Perusahaan Air Minum" adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan/atau Swasta.
Termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 4A
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
PASAL II
Cukup jelas.
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4726
|