Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
|
||||||
Menimbang |
||||||
bahwa dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, khususnya di bidang pertanian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
||||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 Nomor 49, TLN RI Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 2000 Nomor 126, TLN RI Nomor 3984);
|
|||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 Nomor 51, TLN RI Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (LN RI Tahun 2000 Nomor 128, TLN RI Nomor 3986);
|
|||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (LN RI Tahun 2001 Nomor 24, UN RI Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (LN RI Tahun 2003 Nomor 97, TLN RI Nomor 4315);
|
|||||
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
||||||
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
||||||
|
||||||
Pasal I |
||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (LN RI Tahun 2001 Nomor 24, TLN RI Nomor 4083) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah;
|
||||||
1.
|
Nomor 43 Tahun 2002 (LN RI Tahun 2002 Nomor 82, TLN Nomor 4217);
|
|||||
2.
|
Nomor 46 Tahun 2003 (LN RI Tahun 2003 Nomor 97, TLN Nomor 4315);
|
|||||
|
diubah sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|
||||
|
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan angka 2 diubah, dan angka 3 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
||||||
|
|
Pasal 1
|
||||
|
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||
|
|
1.
|
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
|
|||
|
|
|
a.
|
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
|
||
|
|
|
b.
|
makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
|
||
|
|
|
c.
|
barang hasil pertanian;
|
||
|
|
|
d.
|
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
|
||
|
|
|
e.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
f.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
g.
|
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
|
||
|
|
|
h.
|
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt;
|
||
|
|
2.
|
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
|
|||
|
|
|
a.
|
pertanian, perkebunan dan kehutanan;
|
||
|
|
|
b.
|
peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran;atau
|
||
|
|
|
c.
|
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
|
||
|
|
3.
|
dihapus.
|
|||
|
|
|
||||
|
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf yaitu huruf f dan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
||||||
|
|
Pasal 2
|
||||
|
|
(1)
|
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
|
|||
|
|
|
a.
|
barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
|
||
|
|
|
b.
|
makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
|
||
|
|
|
c.
|
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
|
||
|
|
|
d.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
e.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
f.
|
barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
||
|
|
(2)
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
|
|||
|
|
|
a.
|
barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
|
||
|
|
|
b.
|
makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
|
||
|
|
|
c.
|
barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
|
||
|
|
|
d.
|
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
|
||
|
|
|
e.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
f.
|
dihapus;
|
||
|
|
|
g.
|
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan
|
||
|
|
|
h.
|
listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h.
|
||
|
|
|
dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
|
||||||
Pasal II |
||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
|
||||||
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||||
|
||||||
Ditetapkan: di Jakarta
Pada tanggal: 8 Januari 2007 Presiden Republik Indonesia, ttd.
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono Diundangkan: di Jakarta
Pada tanggal: 8 Januari 2007 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ttd.
Hamid Awaludin
|
||||||
|
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 23
|
||||||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, telah ditetapkan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003.
Dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha khususnya di bidang pertanian, maka perlu diberikan fasilitas kemudahan perpajakan berupa penetapan barang hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a s/d Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "Perusahaan Air Minum" adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan/atau Swasta.
Termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air.
Huruf h
Cukup jelas.
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4697
|