Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan dalam rangka mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, serta setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah;
|
||
|
a.
|
Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
|
|
|
b.
|
Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
|
|
|
c.
|
Barang hasil pertanian;
|
|
|
d.
|
Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
|
|
|
e.
|
Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan;
|
|
|
f.
|
Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah;
|
|
|
g.
|
Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
|
|
|
h.
|
Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.
|
|
2.
|
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
|
||
|
a.
|
Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
|
|
|
b.
|
Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
|
|
|
c.
|
Perikanan baik dari penangkaran atau budidaya;
|
|
3.
|
Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
|
||
|
a.
|
Barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, olah Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
|
|
|
b.
|
Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
|
|
|
c.
|
Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
|
|
|
d.
|
Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e;
|
|
|
e.
|
Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri;
|
|
|
Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
||
(2)
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
|
||
|
a.
|
Barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
|
|
|
b.
|
Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
|
|
|
c.
|
Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c oleh petani atau kelompok petani;
|
|
|
d.
|
Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
|
|
|
e.
|
Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
|
|
|
f.
|
Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f kepada Bank Indonesia dan atau Perum Peruri;
|
|
|
g.
|
Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;
|
|
|
h.
|
Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h;
|
|
|
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
|
|||
|
|||
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Dalam hal Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
|
||
(2)
|
Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata tidak digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya.
|
||
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
|
||
(4)
|
Pajak Masukan yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat dikreditkan.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
|
||
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli, sepanjang belum dikreditkan.
|
||
|
|
||
Pasal 6 |
|||
Kepada pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, huruf g, dan huruf h dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
|
|||
|
|||
Pasal 7 |
|||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
|
|||
|
|||
Pasal 8 |
|||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DJOHAN EFFENDI |
|||
|
|||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 24
|
|||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG
IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||
I.
|
UMUM
|
||||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai kemudahan perpajakan dapat diberikan untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, serta memperlancar pembangunan nasional, dengan membantu tersedianya barang-barang yang bersifat strategis. Dalam pemberian kemudahan perpajakan tersebut perlu dijaga agar dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan, dan dimaksudkan hanya bersifat sementara.
Sehubungan dengan itu, dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan bahan baku pembuatan uang rupiah adalah kertas uang dan logam uang.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara:
yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan bahan baku pembuatan uang rupiah adalah kertas uang dan logam uang.
Huruf g
Yang dimaksud dengan Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta.
Termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air;
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi atas penyalahgunaan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyalahgunaan fasilitas tersebut diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai yang semula telah dibebaskan.
Ayat (2)
Sebagai konsekuensi atas penyalahgunaan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyalahgunaan fasilitas tersebut diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai yang semula telah dibebaskan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Terhadap petani yang hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dan atau huruf d, Perusahaan Air Minum yang hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dan Perusahaan Listrik yang hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h, untuk menghindari timbulnya beban administrasi yang tidak perlu maka untuk sementara tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4083
|