Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa penetapan Barang Kena Pajak Tertentu, yang bersifat strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksudkan hanya bersifat sementara;
|
||
b.
|
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan rasa keadilan dan kepastian hukum serta untuk menghindari penyimpangan maksud dan tujuan dari pemberian fasilitas di bidang perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu ditinjau kembali jenis-jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
|
||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4083);
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
|
|||
|
|||
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf e, dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 1
|
||
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||
|
1.
|
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah:
|
|
|
|
a.
|
dihapus;
|
|
|
b.
|
makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
|
|
|
c.
|
barang hasil pertanian;
|
|
|
d.
|
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
|
|
|
e.
|
dihapus;
|
|
|
f.
|
dihapus;
|
|
|
g.
|
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
|
|
|
h.
|
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.
|
|
2.
|
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
|
|
|
|
a.
|
pertanian, perkebunan dan kehutanan;
|
|
|
b.
|
peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
|
|
|
c.
|
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
|
|
3.
|
Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan."
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e, serta ayat (2) huruf a, huruf e, dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 2
|
||
|
(1)
|
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
|
|
|
|
a.
|
dihapus;
|
|
|
b.
|
makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
|
|
|
c.
|
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
|
|
|
d.
|
dihapus;
|
|
|
e.
|
dihapus;
|
|
|
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
(2)
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
|
|
|
|
a.
|
dihapus;
|
|
|
b.
|
makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
|
|
|
c.
|
barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani;
|
|
|
d.
|
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
|
|
|
e.
|
dihapus;
|
|
|
f.
|
dihapus;
|
|
|
g.
|
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan
|
|
|
h.
|
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h;
|
|
|
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai."
|
|
|
|
||
3.
|
Ketentuan Pasal 4 dihapus.
|
||
|
|||
Pasal II |
|||
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
|
|||
1.
|
Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang telah mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.
|
||
2.
|
Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah telah mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata tidak digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah tersebut dialihkan penggunaannya.
|
||
3.
|
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
|
||
4.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
|
||
|
|||
Pasal III |
|||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 10 (sepuluh) hari sejak tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juli 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI DIundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juli 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 82
|
|||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2002
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan jenis-jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberian fasilitas perpajakan ini dari semula telah dimaksudkan hanya bersifat sementara.
Dalam rangka lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum serta agar pemberian fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya fasilitas perpajakan tersebut, maka perlu peninjauan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
PASAL DEMI PASAL
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara:
yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta.
Termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air.
Huruf h
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal II
Angka 1
Untuk mencegah penyalahgunaan impor dan atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka pada Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai sanksi bagi importir atau pembeli barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, yang ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya.
Angka 2
Untuk mencegah penyalahgunaan impor dan atau penyerahan bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka pada Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai sanksi bagi importir atau pembeli bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah, yang ternyata tidak digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4217.
|