Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
|
||
b.
|
bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar internasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu dilakukan perubahan;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
|
||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifi.kasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
|
||
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339).
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339), diubah sebagai berikut:
|
|||
|
|||
1.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 5
|
||
|
(1)
|
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
|
|
|
(2)
|
Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
|
a.
|
untuk Harga Referensi sampai dengan USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
b.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD800.00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
c.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD800.00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850.00 (delapan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
d.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD850.00 (delapan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
e.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
f.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
g.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
h.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
i.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
j.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
k.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
l.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,300.00 ( seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
m.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
n.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
o.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
p.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan
|
|
|
q.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C;
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
|
Pasal II |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 573
|