Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang ekspor yang dikenakan bea keluar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
|
|
2.
|
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
|
|
3.
|
Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
|
|
4.
|
Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
|
|
5.
|
Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
|
|
(2)
|
Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
|
|
a.
|
kulit dan kayu;
|
|
b.
|
biji kakao;
|
|
c.
|
kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
|
|
d.
|
produk hasil pengolahan mineral logam; dan
|
|
e.
|
produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(2)
|
Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00 (dua ribu Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf B;
|
|
b.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua ribu Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf B;
|
|
c.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf B; dan
|
|
d.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf B.
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
|
|
(2)
|
Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
untuk Harga Referensi sampai dengan USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C;
|
|
b.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD800.00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C;
|
|
c.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD800.00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850.00 (delapan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C;
|
|
d.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD850.00 (delapan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C;
|
|
e.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C;
|
|
f.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C;
|
|
g.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C;
|
|
h.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C;
|
|
i.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C;
|
|
j.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C;
|
|
k.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C; dan
|
|
l.
|
untuk Harga Referensi lebih dari USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C.
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar.
|
|
(2)
|
Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(3)
|
Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
|
|
|
a.
|
campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C; atau
|
|
b.
|
campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dengan jenis barang yang tidak dikenai Bea Keluar, dengan volume dan/atau berat komponen barang yang dikenai Bea Keluar lebih besar.
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, yaitu sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
|
|
(2)
|
Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, yaitu sebesar:
|
|
|
a.
|
tarif Bea Keluar yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar; atau
|
|
b.
|
tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar.
|
|
|
|
Pasal 8 |
||
Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu volume dan/atau berat total produk campuran.
|
||
|
|
|
Pasal 9 |
||
Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Kelompok V Nomor 23 pada Lampiran huruf C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
|
||
|
|
|
Pasal 10 |
||
(1)
|
Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
|
|
|
a.
|
untuk biji kakao, yaitu harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York; dan
|
|
b.
|
untuk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, yaitu harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen).
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USD20.00 (dua puluh Dollar Amerika Serikat) di antara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perhitungan Harga Referensi diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga tertinggi.
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||
(1)
|
Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(2)
|
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(3)
|
Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
|
(4)
|
Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.
|
|
(5)
|
Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari total pembangunan;
|
|
b.
|
tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan; dan
|
|
c.
|
tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan.
|
(6)
|
Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
|
(7)
|
Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar.
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||
(1)
|
Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(2)
|
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(3)
|
Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
||
(1)
|
Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
|
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang; dan | ||
|
b.
|
dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
|
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. | ||
(2)
|
Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 15 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 339
|