Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 13/PMK.010/2017

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah ditetapkan jenis-jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar;
    b.
    bahwa dalam rangka mendukung program hilirisasi produk mineral hasil pengolahan di dalam negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: 998/32/MEM.B/2017 tanggal 30 Januari 2017, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan kembali barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar;
    c.
    bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang ekspor yang dikenakan bea keluar;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886).
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    2.
    Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
    3.
    Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
    4.
    Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
    5.
    Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
    6.
    Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
    (2)
    Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    kulit dan kayu;
     
    b.
    biji kakao;
     
    c.
    kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
     
    d.
    produk hasil pengolahan mineral logam; dan
     
    e.
    produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
     
     

    Pasal 3

    Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 4

    (1)
    Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 pada Lampiran I Huruf B.
     
    b.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 2 pada Lampiran I Huruf B.
     
    c.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Lampiran I Huruf B.
     
    d.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 4 pada Lampiran I Huruf B.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk Harga Referensi sampai dengan USD750.00 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 pada Lampiran I Huruf C.
     
    b.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD750.00 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD800.00 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 2 pada Lampiran I Huruf C.
     
    c.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD800.00 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850.00 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Lampiran I Huruf C.
     
    d.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD850.00 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD900.00 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 4 pada Lampiran I Huruf C.
     
    e.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD900.00 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD950.00 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 5 pada Lampiran I Huruf C.
     
    f.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD950.00 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,000.00 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 6 pada Lampiran I Huruf C.
     
    g.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD1,000.00 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,050.00 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 7 pada Lampiran I Huruf C.
     
    h.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD1,050.00 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,100.00 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 8 pada Lampiran I Huruf C.
     
    i.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD1,100.00 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 9 pada Lampiran I Huruf C.
     
    j.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD1,150.00 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,200.00 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 10 pada Lampiran I Huruf C.
     
    k.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD1,200.00 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 11 pada Lampiran I Huruf C.
     
    l.
    untuk Harga Referensi lebih dari USD1,250.00 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 12 pada Lampiran I Huruf C.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar.
    (2)
    Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
     
    a.
    campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C.
     
    b.
    campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C dengan jenis barang yang tidak dikenai Bea Keluar, dengan volume dan/atau berat komponen barang yang dikenai Bea Keluar lebih besar.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
    (2)
    Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah:
     
    a.
    sebesar tarif Bea Keluar yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar; atau
     
    b.
    sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar.
     
     
     

    Pasal 8

    Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah volume dan/atau berat total produk campuran.
     

    Pasal 9

    Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Kelompok V Nomor 23 pada Lampiran I Huruf C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
     

    Pasal 10

    (1)
    Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
     
    a.
    untuk biji kakao, adalah harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York.
     
    b.
    untuk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, adalah harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), bursa Malaysia-sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen).
    (2)
    Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USD20.00 (dua puluh dollar Amerika Serikat) di antara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perhitungan Harga Referensi diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga tertinggi.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
    (4)
    Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.
    (5)
    Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas 4 (empat) tahap sebagai berikut:
     
    a.
    Tahap I
    :
    tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari total pembangunan;
     
    b.
    Tahap II
    :
    tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan;
     
    c.
    Tahap III
    :
    tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari total pembangunan;
     
    d.
    Tahap IV
    :
    tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari total pembangunan.
    (6)
    Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
    (7)
    Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
     
     
    Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
     
    b.
    dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
     
     
    Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
    (2)
    Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Jenis barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan besaran tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam:
     
    a.
    Lampiran I Huruf A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
     
    b.
    Lampiran I Huruf B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2);
     
    c.
    Lampiran I Huruf C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 9;
     
    d.
    Lampiran I Huruf D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
     
    e.
    Lampiran I Huruf E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
     
    f.
    Lampiran I Huruf F sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
     
    g.
    Lampiran I Huruf G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
     
    berlaku sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 28 Februari 2017.
    (2)
    Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2017, jenis barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan besaran tarif Bea Keluar produk berupa:
     
    a.
    kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf A;
     
    b.
    biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf B;
     
    c.
    kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 9 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf C;
     
    d.
    produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf D;
     
    e.
    produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf E dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf F; dan
     
    f.
    produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf G;
     
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 15

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 16

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 9 Februari 2017
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Februari 2017
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 262

    Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.010/2017 - Perpajakan DDTC