Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2025
NOMOR 70 TAHUN 2025
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2025-2029
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
| ||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
| ||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
| ||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2025-2029.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Unit Eselon I dan Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 904
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.