Undang-Undang Nomor: 59 Tahun 2024

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a. 
bahwa visi bernegara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
b.
bahwa visi bernegara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a diwujudkan melalui misi bernegara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c.
bahwa misi bernegara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b sekaligus merupakan visi Pemerintah Negara Indonesia yang diwujudkan melalui pembangunan nasional;
d.
bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemerintah Negara Indonesia perlu menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang nasional yang menjabarkan visi dan misi bernegara ke dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan memperhatikan perubahan pesat pada berbagai bidang;
e.
bahwa periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang tertuang dalam Undang­-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 berakhir pada bulan Desember 2024 sehingga perlu dilakukan pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
f.
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 menentukan upaya transformatif untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perwujudan cita Indonesia Emas 2045, yaitu sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan;
g.
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah;
h.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, perlu membentuk Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 281, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
3.
Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
4.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen Perencanaan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional Tahun 2025-2045 adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berpedoman pada RPJP Nasional.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden dengan berpedoman pada RPJP Nasional.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.
9.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut RKP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
11.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
12.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
13.
Visi Indonesia Emas 2045 adalah pandangan bangsa Indonesia mengenai keadaan bangsa yang diinginkan pada 100 (seratus) tahun kemerdekaannya.
14.
Misi Pembangunan adalah agenda Pembangunan Nasional yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
15.
Arah Pembangunan adalah strategi untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional jangka panjang.
16.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045

Pasal 2

(1)
Perencanaan pembangunan terdiri atas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(2)
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
 
a.
RPJP Nasional;
 
b.
RPJM Nasional;
 
c.
RKP;
 
d.
Renstra-KL; dan
 
e.
Renja-KL.
(3)
Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
 
a.
RPJP Daerah;
 
b.
RPJM Daerah; dan
 
c.
RKP Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dengan Undang-Undang ini ditetapkan RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
(2)
Pembangunan Nasional periode 2025-2045 dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diwujudkan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional.
(2)
Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan.
(3)
Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan, dengan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang­-Undang ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 (lima) sasaran visi yang terdiri dari:
 
a.
pendapatan per kapita setara negara maju;
 
b.
kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang;
 
c.
kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat;
 
d.
daya saing sumber daya manusia meningkat; dan
 
e.
intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.
(2)
Ketentuan mengenai 5 (lima) sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan tahapan pencapaiannya dalam RPJM Nasional dan RKP yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah.
(3)
Lima sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan pelaku pembangunan nonpemerintah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
(2)
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk menjamin sinergi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional secara koheren dengan:
 
a.
menjamin terciptanya integrasi, keselarasan, dan sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
 
b.
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, serta pengendalian dan evaluasi Pembangunan Nasional;
 
c.
menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan
 
d.
mengoptimalkan peran dan partisipasi pemangku kepentingan terkait nonpemerintah dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 memuat narasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045, yang terdiri atas:
 
a.
selayang pandang pembangunan Indonesia, meliputi refleksi 2 (dua) dekade pembangunan, serta isu dan tantangan pembangunan ke depan;
 
b.
megatren, modal dasar, dan perubahan iklim meliputi megatren, modal dasar, serta perubahan iklim, daya dukung, dan daya tampung;
 
c.
Indonesia Emas 2045, NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan, meliputi kerangka pikir pembangunan, visi dan misi negara, Visi Indonesia Emas 2045, sasaran utama, misi, pentahapan pembangunan, 20 (dua puluh) upaya transformatif super prioritas;
 
d.
transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas, meliputi transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi;
 
e.
pembangunan wilayah dan sarana prasarana menuju Indonesia Emas, meliputi isu dan potensi wilayah serta isu sarana prasarana, serta arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana; dan
 
f.
mengawal Indonesia Emas, kesinambungan pembangunan, meliputi kaidah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan.
(2)
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang­-Undang ini.
(3)
Visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dijabarkan ke dalam 8 (delapan) Misi Pembangunan terdiri atas:
 
a.
transformasi sosial;
 
b.
transformasi ekonomi;
 
c.
transformasi tata kelola;
 
d.
supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia;
 
e.
ketahanan sosial budaya dan ekologi;
 
f.
pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan;
 
g.
sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan; dan
 
h.
kesinambungan pembangunan.
(4)
Penjabaran masing-masing 8 (delapan) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional.
(5)
Ketentuan mengenai dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045 SEBAGAI DASAR HUKUM PEMBANGUNAN NASIONAL

Bagian Kesatu
Dasar Hukum Penyusunan Perencanaan Pembangunan Nasional

Pasal 8

(1)
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi dasar hukum dalam penyusunan RPJM Nasional.
(2)
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(3)
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam periodisasi 5 (lima) tahun, yaitu sebagai berikut:
 
a.
RPJM Nasional I Tahun 2025-2029;
 
b.
RPJM Nasional II Tahun 2030-2034;
 
c.
RPJM Nasional III Tahun 2035-2039; dan
 
d.
RPJM Nasional N Tahun 2040-2044.
(4)
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renstra-KL dan RKP.
(5)
Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh kementerian/lembaga dan menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renja-KL.
(6)
Penyusunan Renstra-KL oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat sasaran strategis berupa indikator kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan digunakan sebagai pengukuran kinerja kementerian/lembaga.
(7)
RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari RPJM Nasional serta digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(8)
RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renja-KL.
(9)
Renja-KL disusun oleh kementerian/lembaga dengan mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan pendanaan, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penyusunan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya dengan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
(2)
RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya.
(3)
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Hukum Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pasal 10

(1)
RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dan rencana tata ruang wilayah.
(3)
RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4)
Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal.
(5)
RKP Daerah merupakan penjabaran dari RPJM Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6)
Penyusunan RKP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib selaras dan berdasarkan pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi terhadap Pemerintah Daerah provinsi untuk memastikan keselarasan materi muatan RPJP Daerah provinsi dengan RPJP Nasional.
(2)
Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi, pemerintah provinsi wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
(3)
Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di provinsi yang bersangkutan.
(4)
Tata cara penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
(5)
Dalam hal RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota tidak disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepala daerah provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kepala daerah kabupaten/kota dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045 SEBAGAI PEDOMAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Bagian Kesatu
Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 12

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pedoman bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum serta bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peserta Pemilihan Kepala Daerah
 

Pasal 13

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan visi, misi, dan program dalam persyaratan pencalonan, materi kampanye, dan materi debat bagi:
a.
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
b.
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pedoman Penyusunan Dokumen Penjabaran Perencanaan Pembangunan Nasional Lainnya

Pasal 14

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 wajib menjadi pedoman penyusunan rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait penjabaran bidang Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan menengah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

Pasal 15

RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
(2)
Pemerintah Pusat menyusun sistem insentif dan disinsentif bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah provinsi yang prosedur dan tata caranya diatur dalam RPJM Nasional dan/atau RKP.
(3)
Pengendalian dan evaluasi pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian terhadap:
 
a.
pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional; dan
 
b.
pencapaian sasaran indikator kinerja utama kementerian/lembaga sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional.
(4)
Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RKP.
(5)
Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di daerah provinsi dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah provinsi, RPJM Daerah provinsi, dan RKP Daerah provinsi.
(6)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk penilaian terhadap pencapaian sasaran indikator kinerja utama Pemerintah Daerah provinsi sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional.
(7)
Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) digunakan untuk pemberian penghargaan berupa insentif dan/atau pengenaan sanksi berupa disinsentif kepada kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
(2)
Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perubahan terhadap Lampiran Undang-Undang ini, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Presiden setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 kepada instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka memberikan pemahaman atas RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
(2)
Penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
 
a.
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai RPJM Nasional Tahun 2020-2024 dan RKP Tahun 2024 tetap berlaku sampai dengan akhir periodenya masing-masing; dan
 
b.
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan menengah serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang­-Undang ini.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan periode pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, penyusunan dan periodisasi dokumen Perencanaan pembangunan, baik pada tingkat pusat maupun daerah, wajib mengikuti dan selaras dengan periode pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wall kota dan wakil wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)
Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 194
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
 
 
 
 
I.
UMUM
 
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 yang ditetapkan melalui Undang-Undang ini memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi Indonesia Emas 2045 merupakan manifestasi visi bernegara Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan visi bernegara melalui Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan suatu bentuk Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang yang menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh untuk dijadikan sebagai panduan utama Pembangunan Nasional yang dilaksanakan secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa.
 
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan dan melakukan analisa terhadap potensi perubahan pesat yang akan terjadi dalam berbagai bidang pada periode 20 (dua puluh) tahun antara Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045. Perubahan pesat yang akan terjadi pada rentang periode tersebut adalah perubahan pada demografi global, geopolitik dan geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi dunia, konstelasi perdagangan global, tata kelola keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa. Tujuan dari dilakukannya analisa terhadap perubahan tersebut adalah untuk menentukan upaya-upaya transformatif yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat, sebagai bagian capaian tujuan dan cita-cita Visi Indonesia Emas 2045.
 
Visi Indonesia Emas 2045 diwujudkan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan dalam bentuk agenda Pembangunan Nasional, yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk tercapainya tujuan NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Misi Pembangunan terdiri dari 3 (tiga) transformasi Indonesia, 2 (dua) landasan transformasi, dan 3 (tiga) kerangka implementasi transformasi. Kedelapan agenda tersebut dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan. Misi Pembangunan, Arah Pembangunan, dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dan dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
 
Salah satu urgensi dari pembentukan Undang-Undang ini adalah segera berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 pada bulan Desember 2024. Oleh karenanya, untuk memastikan keberlanjutan dan kesinambungan Perencanaan Pembangunan Nasional diperlukan pembentukan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai panduan jangka panjang arah Pembangunan Nasional selanjutnya. Selain itu, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan dasar hukum penyusunan RPJM Nasional, yang selanjutnya merupakan dasar hukum penyusunan RPJM Daerah, Renstra-Kl, dan RKP.
 
Urgensi selanjutnya dari pembentukan Undang-Undang ini adalah diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara serentak pada Tahun 2024. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta pemilihan kepala daerah.
 
Lebih lanjut, Undang-Undang ini ditujukan sebagai landasan hukum dalam perkuatan koherensi dan keselarasan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta pedoman bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan keselarasan arah dan kebijakan Pembangunan Nasional.
 
Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 terdiri dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
 
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembangunan berkelanjutan, yang salah satunya adalah menjadikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), atau yang secara global dikenal sebagai Sustainable Development Goals (SDGs) yang dideklarasikan dalam forum Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2015. SDGs yang merupakan komitmen global telah diadopsi ke dalam kerangka pengaturan peraturan perundang-undangan di NKRI dalam beberapa tingkat peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, sebagai bentuk pemenuhan komitmen baik pada tingkatan global maupun nasional, adalah merupakan suatu keharusan bagi penyusunan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ini untuk memperhatikan, mempertimbangkan, serta menjadikan 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran SDGs sebagai bagian yang terintegrasi dalam perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang di Indonesia. Hal tersebut secara eksplisit tertulis dalam visi yang hendak dicapai melalui Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
 
Pembangunan berkelanjutan yang tertuang di dalam SDGs merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, sebagaimana tertuang di dalam peraturan perundang-undangan mengenai cipta kerja. Selain itu, pengaturannya juga tercantum di dalam Peraturan Presiden yang mengatur pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dimana SDGs dikenal sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memiliki tujuan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan, melindungi keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, melindungi kualitas lingkungan hidup, serta terlaksananya tata kelola yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan antar generasi mendatang.
 
Lebih lanjut, pembangunan berkelanjutan dalam SDGs diterjemahkan di dalam RPJP Nasional 2025-2045 sebagai perencanaan Pembangunan Nasional yang berorientasi pada kesejahteraan ekonomi, serta dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan 3 (tiga) kriteria yang berwawasan lingkungan hidup, yaitu: (1) tidak ada pemborosan penggunaan sumber daya alam (depletion of natural resources); (2) tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya; dan (3) kegiatannya harus dapat meningkatkan useable resources ataupun replaceable resources. Intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih hanya salah satu di antara bentuk pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan, yang telah dicontohkan dalam konsep pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengedepankan ruang terbuka hijau dan pemanfaatan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan.
 
Agenda dari SDGs tersebut di atas adalah untuk mencapai 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran Tahun 2030 yaitu untuk mewujudkan masyarakat global dan nasional yang (1) tanpa kemiskinan; (2) tanpa kelaparan; (3) kehidupan sehat dan sejahtera; (4) pendidikan berkualitas; (5) kesetaraan gender; (6) air bersih dan sanitasi layak; (7) energi bersih dan terjangkau; (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) industri, inovasi, dan infrastruktur; (10) berkurangnya kesenjangan; (11) kota dan permukiman yang berkelanjutan; (12) konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) penanganan perubahan iklim; (14) ekosistem lautan; (15) ekosistem daratan; (16) perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh; dan (17) kemitraan untuk mencapai tujuan. Keseluruhan tujuan dan sasaran tersebut menjadi bagian yang integral dengan rencana Pembangunan Nasional jangka panjang Indonesia di dalam RPJP Nasional 2025-2045 yang diatur dengan Undang-Undang ini.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Pengukuran indikator sasaran visi dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang statistik sesuai kewenangan yang diberikan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional mencakup, antara lain, pada bidang politik, sosial dan budaya, serta ekonomi yang dilakukan melalui keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional yang merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif.
 
Pada bidang perekonomian, misalnya, NKRI sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar global perlu berperan aktif dalam organisasi ekonomi internasional seperti World Trade Organization (WTO), United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), Group of 20 (G2O), dan The Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF). Di samping itu, perlu mempercepat aksesi dan keanggotaan pada organisasi internasional yang dapat mendorong percepatan transformasi ekonomi Indonesia dalam mencapai Indonesia Emas seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabaran tahapan pencapaian 5 (lima) sasaran visi dilakukan dengan penyesuaian terhadap tahapan dan visi misi Presiden.
 
Yang dimaksud dengan "pelaku pembangunan pemerintah" adalah pelaku pembangunan yang mencakup state actors dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
 
Yang dimaksud dengan "pelaku pembangunan nonpemerintah" adalah pelaku pembangunan yang mencakup non-state actors yang dalam hal ini mencakup antara lain dan tidak terbatas pada badan usaha, media, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, filantropi, dan masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penggunaan sumber daya, termasuk penggunaan sumber daya energi untuk mencapai kedaulatan energi, bertujuan untuk mengoptimalkan produksi dan mengembangkan potensi sumber energi dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor, dan melaksanakan transisi energi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "peran dan partisipasi" adalah segala aktivitas yang dilakukan dalam rangka mendukung terlaksananya RPJP Nasional Tahun 2025-2045 baik dalam bentuk musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, dukungan pembiayaan, dan/atau peran dan partisipasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan terkait nonpemerintah' adalah pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari Perencanaan dan pelaksanaan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 termasuk kelompok internal dan eksternal dari organisasi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, kelompok komunitas, kelompok media, serta kelompok lembaga swadaya masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "megatren" adalah tantangan global ke depan yang cenderung semakin kompleks seiring dengan perubahan yang sangat cepat dalam segala bidang.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 kesinambungan pembangunan menjadi landasan utama yang mencakup kaidah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan. Untuk mewujudkan visi tersebut, diperlukan penguatan sistem pelaksanaan kebijakan yang efisien dan transparan, memastikan bahwa setiap langkah pembangunan dijalankan dengan akuntabilitas tinggi. Selain itu, pendanaan pembangunan harus didukung oleh model keuangan yang berkelanjutan dan inklusif, memastikan alokasi dana yang tepat dan efektif untuk proyek-proyek strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan kesejahteraan masyarakat. Keselarasan antara pelaksanaan dan pendanaan pembangunan menjadi kunci untuk mencapai Indonesia Emas dengan memastikan kelangsungan pembangunan yang berdampak positif bagi seluruh rakyat.
 
Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya sistem pengendalian dan evaluasi secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional" adalah penjabaran lebih rinci terhadap transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, ketahanan sosial budaya dan ekologi, isu dan potensi wilayah serta isu sarana prasarana, arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana, kaidah pelaksanaan, serta pendanaan pembangunan sebagaimana termuat dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 yang termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
 
Dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional bukan merupakan tingkatan baru atau tambahan tahapan dalam ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, namun hanya sebagai bentuk penjabaran lebih rinci terhadap Misi Pembangunan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Arah pembangunan dan indikator pada RPJP Nasional menjadi pedoman penyusunan sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional.
 
Pentahapan rencana Pembangunan Nasional disusun dalam masing-masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Nasional memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional menjadi pedoman dalam penyusunan sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RKP dan sasaran strategis Renstra-Kl.
 
Renstra-Kl memuat sasaran strategis, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
RKP dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (8)
RKP memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang meliputi gambaran perekonomian secara menyeluruh, sasaran makro pembangunan, serta prioritas Pembangunan Nasional yang, antara lain, mencakup program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Ayat (9)
Prioritas Pembangunan Nasional harus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Tahun pertama periode pemerintahan pasangan Presiden dan Wakil Presiden berikutnya yaitu pada Tahun 2025, Tahun 2030, Tahun 2035, Tahun 2040, dan Tahun 2045.
Ayat (2)
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode berikutnya memiliki kewenangan untuk menyempurnakan RKP dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun pertama pemerintahannya, yaitu Tahun 2025, Tahun 2030, Tahun 2035, Tahun 2040, dan Tahun 2045 melalui mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P). Dengan adanya kewenangan untuk menyusun RKP dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut, maka jangka waktu keseluruhan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 adalah dimulai pada Tahun 2025 dan berakhir pada Tahun 2045.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Periode RPJP Daerah mengikuti periode RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "selaras dan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045" adalah selaras dan berdasarkan pada arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana sebagaimana tertuang dalam Bab V RPJP Nasional Tahun 2025-2045 mengenai Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Menuju Indonesia Emas dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
 
Arah pembangunan dan indikator pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman penyusunan arah pembangunan dan indikator dalam RPJP Daerah.
 
Pengaturan bahwa Pemerintah Daerah mempedomani RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya bukan untuk membatasi kewenangan daerah, tetapi agar terdapat pedoman yang jelas, sinergi, dan keterkaitan dari setiap perencanaan pembangunan di tingkat daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya dengan mengacu pada platform RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
 
Periode rencana tata ruang wilayah pada tingkat nasional dan daerah mengikuti periode RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
 
Ayat (3)
Periode RPJM Daerah mengikuti periode RPJM Nasional.
Ayat (4)
Arah pembangunan dan indikator dalam RPJP Daerah serta sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional menjadi pedoman penyusunan tujuan dan sasaran dalam RPJM Daerah.
 
RPJM Daerah yang disusun oleh Otorita Ibu Kota Nusantara berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ibu kota negara. Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun RPJM Daerah saat telah menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ayat (5)
Tujuan dan sasaran dalam RPJM Daerah menjadi pedoman penyusunan sasaran program RKP Daerah.
Ayat (6)
Sasaran prioritas pembangunan dalam RKP menjadi pedoman penyusunan sasaran program RKP Daerah.
 
Yang dimaksud "program strategis nasional" adalah program prioritas nasional yang termuat di dalam RKP.
 
Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun RKP Daerah saat telah menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
 Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan "pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan" adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan yang disusun selaras dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang ini, termasuk Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 13
Huruf a
Peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum mengatur bahwa penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mengacu pada RPJP Nasional.
Huruf b
Pengaturan visi, misi, dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota berpedoman kepada RPJP Nasional dimaksudkan agar terciptanya kesinambungan antara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "rencana induk" adalah dokumen yang berisikan perencanaan terpadu terhadap pelaksanaan kegiatan tertentu yang menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, misalnya masterplan atau grand design.
 
Yang dimaksud dengan "strategi nasional" adalah dokumen perencanaan yang memuat analisis, situasi, tantangan, dan/atau langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai tujuan dalam suatu kegiatan bidang tertentu.
 
Yang dimaksud dengan "peta jalan" adalah dokumen perencanaan yang memuat arahan dan kebijakan strategis, serta langkah dan tahapan dalam penyiapan dan pelaksanaan suatu kegiatan tertentu.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "badan usaha" adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan di wilayah NKRI dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Pasal 16
Ayat (1)
Pencapaian sasaran Pembangunan Nasional meliputi pencapaian sasaran pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045, RPJM Nasional, dan RKP.
 
Yang dimaksud dengan "pengendalian dan evaluasi" adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian sasaran-sasaran pembangunan nasional dan kegiatan prioritas nasional.
 
Yang dimaksud dengan "manajemen risiko Pembangunan Nasional" adalah kegiatan untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas manajemen risiko Pembangunan Nasional sehubungan dengan adanya risiko Pembangunan Nasional. Entitas manajemen risiko Pembangunan Nasional sektor utama adalah kementerian/lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor dan lintas waktu. Penerapan manajemen risiko tersebut dilakukan untuk menjamin terkendalinya Perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional.
 
Yang dimaksud dengan "kajian kelayakan" adalah kajian yang dilakukan untuk memastikan pembangunan yang inklusif dalam rangka pelaksanaan Misi Pembangunan Nasional, misalnya cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud "prioritas Pembangunan Nasional" adalah program dan/atau arah kebijakan yang bersifat strategis dalam bentuk proyek dan/atau pembentukan regulasi terkait upaya transformatif prioritas sebagaimana diuraikan dalam Bab IV mengenai Transformasi Indonesia Menuju Indonesia Emas di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "insentif dan disinsentif" adalah insentif dan disinsentif yang terkait dengan nonfiskal dan/atau fiskal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perubahan terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dilakukan jika berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terdapat kondisi mendesak yang mengakibatkan sasaran RPJP Nasional Tahun 2025-2045 tidak memungkinkan untuk dicapai. Kondisi mendesak tersebut berupa:
a.force majeure; dan/atau
b.penyimpangan pencapaian sasaran pembangunan yang signifikan dari tahapan-tahapan sebelumnya.
a.force majeure; dan/atau
b.penyimpangan pencapaian sasaran pembangunan yang signifikan dari tahapan-tahapan sebelumnya.
a.force majeure; dan/atau
b.penyimpangan pencapaian sasaran pembangunan yang signifikan dari tahapan-tahapan sebelumnya.
 
Yang dimaksud dengan "dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" adalah melalui mekanisme rapat kerja dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membahas Undang-Undang ini.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6987
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.