Peraturan Presiden Nomor: 80 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2025
NOMOR 80 TAHUN 2025
TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
| |||||||
|
2.
|
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dasar hukum perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
| |||||||
|
3.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden dengan berpedoman pada RPJP Nasional.
| |||||||
|
4.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-KL adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
| |||||||
|
5.
|
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
| |||||||
|
6.
|
Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik yang selanjutnya disebut Rancangan Teknokratik RPJM Nasional adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka penyusunan RPJM Nasional.
| |||||||
|
7.
|
Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan untuk menyelesaikan isu strategis yang dianggap sebagai prioritas yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
| |||||||
|
8.
|
Rancangan Teknokratik Renstra-KL adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya dalam rangka penyusunan Renstra-KL.
| |||||||
|
9.
|
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
| |||||||
|
10.
|
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
11.
|
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
| |||||||
|
12.
|
Lembaga adalah organisasi non Kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
| |||||||
|
13.
|
Unit Kerja Eselon I adalah instansi di bawah Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan program unit eselon I dan/atau kebijakan Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
14.
|
Unit Kerja Eselon II adalah instansi di bawah Unit Kerja Eselon I yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon I dan/atau kebijakan Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
15.
|
Visi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Visi adalah penjabaran visi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
16.
|
Misi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Misi adalah penjabaran misi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
17.
|
Tujuan adalah penjabaran atas Visi dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden dan Wakil Presiden.
| |||||||
|
18.
|
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa Program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator Kinerja yang terukur.
| |||||||
|
19.
|
Kebijakan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa upaya untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan Indikator Kinerja yang terukur, dalam bentuk Kerangka Regulasi, serta kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah.
| |||||||
|
20.
|
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
| |||||||
|
21.
|
Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau beberapa Program.
| |||||||
|
22.
|
Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
23.
|
Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran Kegiatan.
| |||||||
|
24.
|
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan menggambarkan pencapaian dari tujuan maupun sasaran.
| |||||||
|
25.
|
Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis.
| |||||||
|
26.
|
Indikator Kinerja Program adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Program sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
27.
|
Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kegiatan sesuai tugas dan fungsi unit kerja Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
28.
|
Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program adalah penjabaran Kebijakan Kementerian/Lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
| |||||||
|
29.
|
Kegiatan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan.
| |||||||
|
30.
|
Keluaran Kegiatan adalah output berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh kuasa pengguna anggaran level unit kerja eselon II atau satuan kerja yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan.
| |||||||
|
31.
|
Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap Indikator Kinerja.
| |||||||
|
32.
|
Lokasi adalah lokasi dihasilkannya Keluaran Kegiatan dan/atau penerima manfaat Keluaran Kegiatan dari suatu pelaksanaan Kegiatan yang dapat berupa lokasi sampai dengan kabupaten/kota dan/atau lokasi khusus lainnya.
| |||||||
|
33
|
Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Keluaran Kegiatan.
| |||||||
|
34.
|
Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara Negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
| |||||||
|
35.
|
Pertemuan Dua Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka penyusunan rancangan Renstra-KL dan rancangan awal Renja-KL yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
36.
|
Pertemuan Tiga Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka penyusunan atau perubahan Renja-KL yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
37.
|
Forum Penyesuaian adalah pertemuan untuk melakukan penyesuaian rancangan Renstra-KL dengan Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional.
| |||||||
|
38.
|
Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web-based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.
| |||||||
|
39.
|
Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Indikatif adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-KL.
| |||||||
|
40.
|
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
| |||||||
|
41.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| |||||||
|
42.
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
| |||||||
|
43.
|
Sistem Informasi KRISNA-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data Renstra-KL.
| |||||||
|
44.
|
Sistem Informasi KRISNA-Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Renja-KL.
| |||||||
|
45.
|
Masyarakat adalah pelaku pembangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko.
| |||||||
|
46.
|
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
| |||||||
|
47.
|
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
| |||||||
|
48.
|
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
| |||||||
|
49.
|
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||
|
Peraturan Presiden ini merupakan pedoman bagi:
| ||||||||
|
a.
|
Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Renstra-KL dan Renja-KL;
| |||||||
|
b.
|
Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan Rancangan Renstra-KL dan Renja-KL;
| |||||||
|
c.
|
Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan usulan perubahan Renstra-KL dan Renja-KL; dan
| |||||||
|
d.
|
Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta usulan perubahannya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga wajib menyusun Renstra-KL dengan berdasarkan pada RPJM Nasional.
| |||||||
|
(2)
|
Renstra-KL memuat:
| |||||||
|
|
a.
|
Visi;
| ||||||
|
|
b.
|
Misi;
| ||||||
|
|
c.
|
Tujuan;
| ||||||
|
|
d.
|
Sasaran Strategis;
| ||||||
|
|
e.
|
Strategi;
| ||||||
|
|
f.
|
Kebijakan;
| ||||||
|
|
g.
|
Program; dan
| ||||||
|
|
h.
|
Kegiatan,
| ||||||
|
|
sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
| |||||||
|
(3)
|
Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Renstra-KL juga memuat Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan visi Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
(2)
|
Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan misi Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
(3)
|
Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilengkapi dengan indikator Tujuan yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional.
| |||||||
|
(4)
|
Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilengkapi dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis sebagai Indikator Kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional dan digunakan sebagai pengukuran kinerja Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
(5)
|
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f disusun sesuai penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
| |||||||
|
(6)
|
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g merupakan penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
| |||||||
|
(7)
|
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga untuk menghasilkan Keluaran Kegiatan yang mendukung Program sesuai dengan penugasan kepada Kementerian/lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
| |||||||
|
(8)
|
Indikator Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa Indikator Kinerja bersama antar Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan.
| |||||||
|
(9)
|
Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mencakup Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Program, Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja Keluaran Kegiatan.
| |||||||
|
(10)
|
Dalam hal Kementerian/Lembaga ditugaskan untuk mengampu indikator Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disusun dengan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan dalam Prioritas Pembangunan terkait.
| |||||||
|
(11)
|
Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, serta Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun berdasarkan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
| |||||||
|
(12)
|
Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(13)
|
Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber pendanaan nonpemerintah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun dalam bentuk:
| |||||||
|
|
a.
|
dokumen; dan
| ||||||
|
|
b.
|
data dan informasi.
| ||||||
|
(2)
|
Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| |||||||
|
(3)
|
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Manajemen Kinerja dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka mewujudkan kesinambungan Pembangunan Nasional, penyusunan Renstra-KL menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja, yaitu:
| |||||||
|
|
a.
|
perencanaan strategis; dan
| ||||||
|
|
b.
|
pemantauan dan evaluasi.
| ||||||
|
(2)
|
Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimuat dalam Renstra-KL yang terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
perencanaan kinerja; dan
| ||||||
|
|
b.
|
perencanaan pengelolaan sumber daya.
| ||||||
|
(3)
|
Perencanaan kinerja dalam Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat struktur kinerja meliputi Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja.
| |||||||
|
(4)
|
Struktur kinerja dalam Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
| |||||||
|
|
a.
|
arahan Presiden yang ditugaskan kepada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan;
| ||||||
|
|
b.
|
pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
penugasan pembangunan kewilayahan kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan lokasi fokus intervensi Kebijakan,
| ||||||
|
|
sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Nasional.
| |||||||
|
(5)
|
Perencanaan pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
pencantuman Indikator Kinerja atas Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional mencakup:
| ||||||
|
|
|
1.
|
arahan Presiden; dan/atau
| |||||
|
|
|
2.
|
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga,
| |||||
|
|
|
sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra-KL;
| ||||||
|
|
b.
|
peningkatan kualitas desain pelaksanaan Program, serta kesiapan dukungan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan arahan Presiden;
| ||||||
|
|
c.
|
penyusunan identifikasi risiko pencapaian Sasaran Strategis;
| ||||||
|
|
d.
|
kesesuaian Target dengan ketersediaan anggaran baik yang bersumber dari pemerintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun nonpemerintah sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
| ||||||
|
|
e.
|
pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
| ||||||
|
(6)
|
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.
| |||||||
|
(7)
|
Penyusunan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tahapan Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Paragraf 1
Umum
Pasal 7 | ||||||||
|
Tahapan penyusunan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
| ||||||||
|
a.
|
penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-KL;
| |||||||
|
b.
|
penyusunan rancangan Renstra-KL;
| |||||||
|
c.
|
penelaahan rancangan Renstra-KL;
| |||||||
|
d.
|
penyesuaian rancangan Renstra-KL; dan
| |||||||
|
e.
|
persetujuan rancangan Renstra-KL.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-KL untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya.
| |||||||
|
(2)
|
Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada konsep Rancangan Teknokratik RPJM Nasional.
| |||||||
|
(3)
|
Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai pada bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama periode Renstra-KL berkenaan.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/Lembaga menghimpun:
| |||||||
|
|
a.
|
hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
| ||||||
|
|
b.
|
aspirasi Masyarakat.
| ||||||
|
(5)
|
Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai dengan Rancangan Teknokratik Renstra-KL di sektornya.
| |||||||
|
(6)
|
Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(7)
|
Aspirasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperoleh melalui:
| |||||||
|
|
a.
|
forum konsultasi publik;
| ||||||
|
|
b.
|
media cetak;
| ||||||
|
|
c.
|
media elektronik; dan/atau
| ||||||
|
|
d.
|
metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||||
|
Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Teknokratik RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman pemutakhiran Rancangan Teknokratik Renstra-KL paling lambat pada bulan Januari sebelum tahun pertama periode Renstra-KL berkenaan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 10 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan rancangan awal Renstra-KL.
| |||||||
|
(2)
|
Penyusunan rancangan awal Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kementerian Perencanaan menyampaikan konsep rancangan awal RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
(3)
|
Penyusunan rancangan awal Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian Rancangan Teknokratik Renstra-KL terhadap konsep rancangan awal RPJM Nasional.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam melakukan penyusunan rancangan awal Renstra-KL, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan dengan Kementerian Perencanaan untuk memastikan keselarasan rancangan awal Renstra-KL dengan konsep rancangan awal RPJM Nasional.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga melakukan penyempurnaan rancangan awal Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi rancangan Renstra-KL.
| |||||||
|
(2)
|
Rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada rancangan awal RPJM Nasional.
| |||||||
|
(3)
|
Rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaan kepada Kementerian/Lembaga paling lambat akhir bulan Oktober sebelum tahun pertama periode Renstra-KL berkenaan.
| |||||||
|
(4)
|
Kementerian/Lembaga menyampaikan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian Perencanaan, untuk selanjutnya menjadi bahan penelaahan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||||
|
Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-KL dan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Penelaahan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 13 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga melakukan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
| |||||||
|
(2)
|
Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
| |||||||
|
(3)
|
Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disampaikannya rancangan Renstra KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
| |||||||
|
(4)
|
Penelaahan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada rancangan awal RPJM Nasional.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||||
|
Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga melakukan penelaahan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk memastikan:
| ||||||||
|
a.
|
Visi dan Misi merupakan penjabaran visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional yang telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
| |||||||
|
b.
|
Tujuan dan indikator Tujuan selaras dengan sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional;
| |||||||
|
c.
|
Sasaran Strategis mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden serta berdasarkan pada sasaran Prioritas Pembangunan dan/atau kerangka ekonomi makro dalam rancangan awal RPJM Nasional;
| |||||||
|
d.
|
Kebijakan, Program, dan Kegiatan, konsisten dengan kebijakan nasional dalam rancangan awal RPJM Nasional;
| |||||||
|
e.
|
Program dan Kegiatan sesuai dengan pembagian urusan kewenangan pusat dan daerah;
| |||||||
|
f.
|
Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional;
| |||||||
|
g.
|
Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan sesuai dengan kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal RPJM Nasional, dalam hal Program dan Kegiatan terkait dengan daerah;
| |||||||
|
h.
|
Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan mendukung pencapaian Indikator Kinerja pada Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional;
| |||||||
|
i.
|
indikasi Keluaran Kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga beserta indikatornya mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RPJM Nasional;
| |||||||
|
j.
|
muatan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
| |||||||
|
k.
|
keterkaitan antara:
| |||||||
|
|
1.
|
Tujuan dengan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
| ||||||
|
|
2.
|
Program dengan Sasaran Program;
| ||||||
|
|
3.
|
Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan
| ||||||
|
|
4.
|
Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan.
| ||||||
|
l.
|
sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional;
| |||||||
|
m.
|
kesesuaian materi muatan Renstra-KL dengan materi muatan RPJM Nasional, termasuk antara lain:
| |||||||
|
|
1.
|
kesesuaian materi muatan Renstra-KL dengan Bab V RPJM Nasional terkait pendanaan pembangunan; dan
| ||||||
|
|
2.
|
kesesuaian materi muatan Renstra-KL dengan Bab VI RPJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan dengan memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
| ||||||
|
n.
|
materi muatan identifikasi risiko dalam Renstra-KL;
| |||||||
|
o.
|
kesesuaian Kerangka Regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan Prioritas Pembangunan yang terdapat dalam rancangan awal RPJM Nasional;
| |||||||
|
p.
|
kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/Lembaga pada rancangan Renstra-KL terhadap Kerangka Regulasi nasional pada rancangan awal RPJM Nasional;
| |||||||
|
q.
|
kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/Lembaga pada rancangan Renstra-KL terhadap kerangka kelembagaan nasional pada rancangan awal RPJM Nasional; dan
| |||||||
|
r.
|
kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/Lembaga pada rancangan Renstra-KL terhadap Arah Kebijakan dan strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi makro pada rancangan awal RPJM Nasional.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||||
|
(1)
|
Hasil penelaahan dalam Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-KL.
| |||||||
|
(2)
|
Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||
|
(3)
|
Kementerian Perencanaan menyampaikan dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
(4)
|
Kementerian/Lembaga melakukan perbaikan rancangan Renstra-KL sesuai dengan berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-KL.
| |||||||
|
(5)
|
Kementerian/Lembaga menyampaikan hasil perbaikan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Perencanaan paling lambat minggu ketiga bulan November sebelum tahun pertama periode Renstra-KL berkenaan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Penyesuaian Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 16 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra-KL sebelum ditetapkan menjadi Renstra-KL melalui Forum Penyesuaian.
| |||||||
|
(2)
|
Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
| |||||||
|
(3)
|
Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjaga keselarasan rancangan Renstra-KL terhadap:
| |||||||
|
|
a.
|
Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional; dan
| ||||||
|
|
b.
|
hasil musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah nasional.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan melibatkan:
| |||||||
|
|
a.
|
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dalam rangka memastikan keselarasan antar Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja pada rancangan Renstra-KL sebagai bahan penilaian kinerja Kementerian/Lembaga; dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dalam rangka memastikan keselarasan indikasi pendanaan pada Renstra-KL dengan kerangka anggaran jangka menengah.
| ||||||
|
(5)
|
Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan juga dapat melibatkan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional untuk memberikan pertimbangan terkait:
| |||||||
|
|
a.
|
konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan yang mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan di Renstra-KL berdasarkan RPJM Nasional; dan
| ||||||
|
|
b.
|
konsistensi penuangan Keluaran Kegiatan lainnya sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
| ||||||
|
(6)
|
Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan juga dapat melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya dalam Forum Penyesuaian.
| |||||||
|
(7)
|
Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai RPJM Nasional sampai dengan paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun pertama periode Renstra-KL berkenaan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 6
Persetujuan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 17 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian Perencanaan memberikan persetujuan atas muatan rancangan Renstra-KL melalui:
| |||||||
|
|
a.
|
Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
| ||||||
|
(2)
|
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara tertulis melalui surat yang disampaikan kepada Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
(3)
|
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kementerian/Lembaga paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus tahun pertama periode Renstra-KL berkenaan.
| |||||||
|
(4)
|
Kementerian/Lembaga menetapkan Renstra-KL setelah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||||||
|
Ketentuan mengenai penelaahan, penyesuaian, dan persetujuan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENETAPAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 19 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga menetapkan rancangan Renstra-KL yang telah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan menjadi Renstra-KL dengan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga paling lambat 8 (delapan) bulan setelah RPJM Nasional diundangkan.
| |||||||
|
(2)
|
Format Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga menyampaikan Renstra-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Kementerian Perencanaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
| |||||||
|
(2)
|
Kementerian/Lembaga menyampaikan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-KL melalui:
| |||||||
|
|
a.
|
surat Menteri/Kepala Lembaga; dan
| ||||||
|
|
b.
|
mengunggah Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-KL dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
| ||||||
|
(3)
|
Penyampaian Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga diundangkan dalam Berita Negara.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||||||
|
Ketentuan mengenai penetapan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 22 | ||||||||
|
(1)
|
Renstra-KL yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga dapat dilakukan perubahan.
| |||||||
|
(2)
|
Perubahan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap kebijakan sektor yang tertuang dalam dokumen RPJM Nasional.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||||||
|
(1)
|
Perubahan terhadap Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat:
| |||||||
|
|
a.
|
kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Presiden yang berdampak signifikan pada:
| ||||||
|
|
|
1.
|
perubahan tugas dan fungsi; dan/atau
| |||||
|
|
|
2.
|
perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja;
| |||||
|
|
b.
|
kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra-KL.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam ha1 terdapat usulan perubahan muatan Renstra-KL selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan dalam Renja-KL.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||||||
|
(1)
|
Perubähan terhadap Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan untuk muatan:
| |||||||
|
|
a.
|
Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis, beserta Target dan satuannya;
| ||||||
|
|
b.
|
Program, Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program, beserta Target dan satuannya;
| ||||||
|
|
c.
|
Kegiatan, Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan, beserta Target dan satuannya;
| ||||||
|
|
d.
|
Referensi Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II;
| ||||||
|
|
e.
|
Unit kerja pelaksana dan/atau koordinator Program dan/atau Kegiatan; dan/atau
| ||||||
|
|
f.
|
Indikasi Keluaran Kegiatan.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal terdapat usulan perubahan muatan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyesuaian terhadap penilaian kinerja, Kementerian/Lembaga menuangkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Renja-KL.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | ||||||||
|
Penuangan perubahan dalam Rerıja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) dimaknai sebagai penyesuaian atas Renstra-KL sepanjang perubahan tersebut tidak bertentangan dengan:
| ||||||||
|
a.
|
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
| |||||||
|
b.
|
penjabaran Prioritas Pembangunan, beserta sasaran dan Indikator Kinerjanya dalam RPJM Nasional pada dokumen perencanaan Pembangunan Nasional tahunan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan perubahan Renstra-KL kepada Kementerian Perencanaan.
| |||||||
|
(2)
|
Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan terhadap usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||
|
(3)
|
Hasil penelaahan oleh Kementerian Perencanaan berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
menerima usulan perubahan; atau
| ||||||
|
|
b.
|
menolak usulan perubahan.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam hal usulan perubahan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian Perencanaan bersama dengan Kementerian/Lembaga melaksanakan Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-KL.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal usulan perubahan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian Perencanaan menyampaikan alasan penolakan usulan perubahan kepada Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian Perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4).
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perubahan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang berdampak pada kerangka pendanaan, dalam Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Perencanaan melibatkan Kementerian Keuangan.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal diperlukan, Kementerian Perencanaan dapat melibatkan pihak terkait dalam pelaksanaan Pertemuan Dua Pihak.
| |||||||
|
(4)
|
Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-KL dilaksanakan untuk membahas:
| |||||||
|
|
a.
|
peraturan perundang-undangan atan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang akan diterjemahkan dalam Renstra-KL; dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
usulan terkait struktur data dan informasi yang perlu disesuaikan dalam Renstra-KL.
| ||||||
|
(5)
|
Ketentuan mengenai pembahasan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka perubahan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | ||||||||
|
(1)
|
Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
kesepakatan untuk mengubah muatan Renstra-KL; dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
kesepakatan untuk tidak mengubah muatan Renstra-KL.
| ||||||
|
(2)
|
Hasil pembahasan pada Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak perubahan Renstra-KL.
| |||||||
|
(3)
|
Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||
|
(4)
|
Kementerian Perencanaan menyampaikan dokumen berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kementerian/Lembaga melakukan perbaikan Renstra-KL.
| |||||||
|
(6)
|
Berdasarkan hasil perbaikan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian Perencanaan memberikan persetujuan atas perubahan Renstra-KL.
| |||||||
|
(7)
|
Dalam hal dokumen berita acara memuat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, muatan Renstra-KL sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga mengenai Renstra-KL tetap berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | ||||||||
|
(1)
|
Ketentuan mengenai penyampaian surat Kementerian Perencanaan mengenai persetujuan atas muatan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis untuk perubahan Renstra-KL.
| |||||||
|
(2)
|
Kementerian/Lembaga menetapkan perubahan Renstra-KL setelah mendapat persetujuan Kementerian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||||||
|
Ketentuan mengenai tata cara Perubahan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 29 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga menyusun Renja-KL mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan anggaran yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
| |||||||
|
(2)
|
Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah dan/atau dengan mendorong partisipasi Masyarakat.
| |||||||
|
(3)
|
Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam struktur data perencanaan, paling sedikit terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
Visi;
| ||||||
|
|
b.
|
Misi;
| ||||||
|
|
c.
|
Sasaran Strategis;
| ||||||
|
|
d.
|
Program;
| ||||||
|
|
e.
|
Kegiatan;
| ||||||
|
|
f.
|
Keluaran Kegiatan;
| ||||||
|
|
g.
|
Lokasi;
| ||||||
|
|
h.
|
Komponen; dan
| ||||||
|
|
i.
|
indikasi alokasi dan sumber pendanaan.
| ||||||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur data perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tahapan Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Paragraf 1
Kaidah Umum Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 32 | ||||||||
|
(1)
|
Tahapan penyusunan Renja-KL meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
penyusunan rancangan awal Renja-KL;
| ||||||
|
|
b.
|
penyusunan rancangan Renja-KL; dan
| ||||||
|
|
c.
|
pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam rangka penyusunan rancangan Renja-KL dan pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan penelaahan rancangan Renja-KL.
| |||||||
|
(3)
|
Penelaahan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 33 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga menyusun rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a.
| |||||||
|
(2)
|
Penyusunan rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian rangkaian penyusunan rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif.
| |||||||
|
(3)
|
Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaan sampai dengan bulan Februari tahun perencanaan.
| |||||||
|
(4)
|
Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-KL.
| |||||||
|
(5)
|
Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
| |||||||
|
|
a.
|
Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional;
| ||||||
|
|
b.
|
tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;
| ||||||
|
|
C.
|
hasil evaluasi pencapaian target kinerja dalam Renja-KL tahun pelaksanaan;
| ||||||
|
|
d.
|
rencana capaian kinerja berdasarkan Renja-KL tahun perencanaan; dan
| ||||||
|
|
e.
|
optimalisasi dan sinergi bauran pendanaan.
| ||||||
|
(6)
|
Dalam rangka penyusunan rancangan awal Renja-KL, Kementerian Perencanaan menyelenggarakan Pertemuan Dua Pihak dengan Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
(7)
|
Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diawali mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||||||
|
Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui Presiden kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian terhadap rancangan awal Renja-KL sesuai dengan hasil Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
| |||||||
|
(2)
|
Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan dalam tinjau ulang angka dasar dan penyusunan Pagu Indikatif.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 36 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja-KL menjadi rancangan Renja-KL setelah rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif disampaikan kepada Kementerian/Lembaga.
| |||||||
|
(2)
|
Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
| |||||||
|
|
a.
|
Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-KL; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Rancangan awal RKP.
| ||||||
|
(3)
|
Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu pada:
| |||||||
|
|
a.
|
surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif; dan
| ||||||
|
|
b.
|
peraturan perundang-undangan lainnya terkait Kementerian/Lembaga.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam hal diperlukan, Kementerian/Lembaga dapat melibatkan aparat pengawas intern pemerintah Kementerian/Lembaga untuk melakukan reviu terhadap Rancangan Renja-KL
| |||||||
|
(5)
|
Kementerian/Lembaga menyampaikan Rancangan Renja-KL kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April tahun perencanaan.
| |||||||
|
(6)
|
Rancangan Renja KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Pagu Anggaran
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 37 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL paling lambat 2 (Dua) minggu setelah terbitnya surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
| |||||||
|
(2)
|
Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Presiden tentang RKP.
| |||||||
|
(3)
|
Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penelaahan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 38 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga melakukan Pertemuan Tiga Pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL.
| |||||||
|
(2)
|
Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
Pertemuan Tiga Pihak I dilaksanakan dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Pertemuan Tiga Pihak II dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL.
| ||||||
|
(3)
|
Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
| |||||||
|
(4)
|
Hasil Pertemuan Tiga Pihak dituangkan dalam catatan hasil Pertemuan Tiga Pihak.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam melaksanakan Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| |||||||
|
|
a.
|
Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada:
| ||||||
|
|
|
1.
|
ketepatan penuangan Prioritas Pembangunan dan rinciannya pada rancangan Renja-KL;
| |||||
|
|
|
2 ketepatan sasaran dan indikator Program dan Kegiatan; dan
| ||||||
|
|
|
3.
|
kesesuaian Keluaran Kegiatan prioritas beserta target, lokasi dan alokasi di rancangan Renja-KL terhadap Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RKP, Peraturan Menteri Perencanaan tentang rancangan RKP, dan/atau Peraturan Presiden tentang RKP.
| |||||
|
|
b.
|
Kementerian Keuangan melakukan penelaahan dengan fokus utarria pada kesesuaian rancangan Renja-KL dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Kementerian/Lembaga memberikan usulan, penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL.
| ||||||
|
(6)
|
Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante) atas Renja-KL.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga melakukan perbaikan rancangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
| |||||||
|
(2)
|
Perbaikan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan pemutakhiran rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 40 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal terdapat muatan yang tidak disepakati dalam Pertemuan Tiga Pihak I, rancangan Renja-KL menggunakan Keluaran Kegiatan prioritas beserta target dan alokasinya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perencanaan tentang rancangan RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal terdapat muatan yang tidak disepakati dalam Pertemuan Tiga Pihak Il, rancangan Renja-KL menggunakan Keluaran Kegiatan prioritas beserta target dan alokasinya yang tercantum dalam Peraturan Presiden tentang RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 41 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan terhadap rancangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (4).
| |||||||
|
(2)
|
Muatan Renja-KL yang telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam penyusunan:
| |||||||
|
|
a.
|
RKA K/L; dan
| ||||||
|
|
b.
|
perjanjian kinerja Kementerian/Lembaga.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga pada Tahun Transisi Pemerintahan
Pasal 42 | ||||||||
|
Penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 41 pada tahun transisi pemerintahan dilakukan dengan memastikan:
| ||||||||
|
a.
|
kesinambungan kebijakan perencanaan dan penganggaran;
| |||||||
|
b.
|
kesesuaian dengan Visi, Misi, dan program Presiden untuk pemerintahan baru; dan
| |||||||
|
c.
|
keselarasan kebijakan berdasarkan hasil koordinasi antara pemerintahan lama dengan pemerintahan baru.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 43 | ||||||||
|
Penyusunan dan Penelaahan Renja-KL pada masa transisi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan mempertimbangkan:
| ||||||||
|
a.
|
Undang-Undang tentang RPJP Nasional periode berkenaan;
| |||||||
|
b.
|
Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional periode sebelumnya;
| |||||||
|
c.
|
Peraturan Presiden tentang RPJM Nasional yang sedang disusun sampai ditetapkan;
| |||||||
|
d.
|
Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-KL periode sebelumnya; dan
| |||||||
|
e.
|
Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-KL yang sedang disusun sampai ditetapkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 44 | ||||||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PERUBAHAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 45 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga dapat melakukan perubahan Renja-KL pada periode tahun perencanaan dan/atau pada periode tahun pelaksanaan.
| |||||||
|
(2)
|
Kementerian/Lembaga melakukan perubahan Renja-KL untuk menjaga konsistensi muatan Renja-KL dengan data dan informasi dokumen RKP, RKA K/L, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
| |||||||
|
(3)
|
Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Periode Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 46 | ||||||||
|
(1)
|
Perubahan Renja-KL pada periode perencanaan dilakukan setelah selesainya pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sampai dengan akhir tahun perencanaan.
| |||||||
|
(2)
|
Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan:
| |||||||
|
|
a.
|
perubahan Renstra-KL;
| ||||||
|
|
b.
|
perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga;
| ||||||
|
|
c.
|
hasil penelaahan RKA K/L;
| ||||||
|
|
d.
|
kebijakan Presiden;
| ||||||
|
|
e.
|
alokasi anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
| ||||||
|
f.
|
kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran; dan/atau
| |||||||
|
|
g.
|
perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 47 | ||||||||
|
(1)
|
Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilakukan sejak awal tahun pelaksanaan hingga akhir tahun pelaksanaan.
| |||||||
|
(2)
|
Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya:
| |||||||
|
|
a.
|
perubahan Renstra-KL;
| ||||||
|
|
b.
|
perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga;
| ||||||
|
|
c.
|
APBN Perubahan;
| ||||||
|
|
d.
|
perubahan DIPA;
| ||||||
|
|
e.
|
pemutakhiran RKP;
| ||||||
|
|
f.
|
kebijakan Presiden;
| ||||||
|
|
g.
|
kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran;
| ||||||
|
|
h.
|
proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran; dan/atau
| ||||||
|
|
i.
|
perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 48 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian/Lembaga melakukan perubahan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
| |||||||
|
(2)
|
Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan terhadap perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 49 | ||||||||
|
Ketentuan perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 secara mutatis mutandis berlaku terhadap perubahan Renja-KL dalam proses sinkronisasi data perencanaan dan penganggaran.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 50 | ||||||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 51 | ||||||||
|
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-KL sesuai tugas dan kewenangannya.
| ||||||||
|
(2)
|
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
| |||||||
|
|
a.
|
menjamin dan menilai tercapainya setiap sasaran, setiap Indikator Kinerja, dan Target Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Renstra-KL;
| ||||||
|
|
b.
|
menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program yang merupakan penugasan kepada Kementerian/Lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional; dan
| ||||||
|
|
c.
|
menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional pada Kementerian/Lembaga.
| ||||||
|
(3)
|
Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
| |||||||
|
(4)
|
Evaluasi pelaksanaan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai:
| |||||||
|
|
a.
|
kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
| ||||||
|
|
b.
|
faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dari menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan;
| ||||||
|
|
c.
|
penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional dalam Kementerian/Lembaga; dan
| ||||||
|
|
d.
|
penerapan pembiayaan inovatif pemerintah dan pembiayaan non pemerintah.
| ||||||
|
(5)
|
Evaluasi pelaksanaan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
| |||||||
|
|
a.
|
pada tahun ke-3 pelaksanaan Renstra-KL; dan
| ||||||
|
|
b.
|
pada tahun ke-5 pelaksanaan Renstra-KL.
| ||||||
|
(6)
|
Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan perubahan Renstra-KL.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 52 | ||||||||
|
(1)
|
Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Renja-KL sesuai tugas dan kewenangannya.
| |||||||
|
(2)
|
Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
| |||||||
|
|
a.
|
mengetahui perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan
| ||||||
|
|
b.
|
mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/atau telah terjadi dalam pencapaian Program dan Kegiatan.
| ||||||
|
(3)
|
Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
| |||||||
|
|
a.
|
menjamin dan memastikan agar pelaksanaan Program dan Kegiatan berjalan tepat waktu serta selaras dengan rencana yang tertuang dalam Renja-KL,
| ||||||
|
|
b.
|
menjamin dan menilai tercapainya kinerja Program dan Kegiatan, beserta sasaran, Indikator Kinerja dan Target yang tertuang dalam Renja-KL; dan
| ||||||
|
|
c.
|
menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional pada Kementerian/Lembaga.
| ||||||
|
(4)
|
Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
| |||||||
|
|
a.
|
menilai kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
| ||||||
|
|
b.
|
menganalisis faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan; dan
| ||||||
|
|
c.
|
menilai penerapan manajemen risiko Pembangunan Nasional dalam Kementerian/Lembaga.
| ||||||
|
(5)
|
Pemantauan pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan.
| |||||||
|
(6)
|
Pengendalian pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan sesuai kebutuhan.
| |||||||
|
(7)
|
Evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
| |||||||
|
|
a.
|
saat pelaksanaan Renja-KL, yaitu triwulan III tahun pelaksanaan Renja-KL; dan
| ||||||
|
|
b.
|
pasca pelaksanaan Renja-KL, yaitu bulan Februari setelah berakhirnya periode pelaksanaan Renja-KL.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 53 | ||||||||
|
Teknis pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-KL dan Renja KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SISTEM INFORMASI KRISNA
Bagian Kesatu
Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL
Pasal 54 | ||||||||
|
Dalam rangka mendukung proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renstra-KL, Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 55 | ||||||||
|
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan jangka menengah dan tahunan di Kementerian/Lembaga, muatan data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL yang telah ditetapkan menjadi Renstra-KL sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini menjadi dasar dalam penyusunan dan/atau perubahan Renja-KL.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 56 | ||||||||
|
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, muatan data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL yang telah disetujui Kementerian Perencanaan pada tahapan penyesuaian rancangan Renstra-KL menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Pagu Anggaran untuk tahun anggaran kedua periode Renstra-KL.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL
Pasal 57 | ||||||||
|
Dalam rangka mendukung proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja-KL, Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga menggunakan Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 58 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, muatan data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL yang telah disetujui Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam penyusunan RKA K/L.
| |||||||
|
(2)
|
Untuk mendukung sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan melakukan interoperabilitas data perencanaan dan penganggaran.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 59 | ||||||||
|
Dalam rangka pengembangan sistem perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, Kementerian Perencanaan dapat memfasilitasi layanan bagi pakai data dengan sistem aplikasi Kementerian/Lembaga.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 60 | ||||||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sistem Informasi KRISNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
| ||||||||
|
a.
|
materi muatan rancangan Renstra-KL Tahun 2025-2029 yang telah disusun oleh Kementerian/Lembaga sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden íni;
| |||||||
|
b.
|
proses penyesuaian dan persetujuan Rancangan Renstra-KL Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini tetap berlaku;
| |||||||
|
c.
|
proses penyusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku; dan
| |||||||
|
d.
|
proses penyelesaian tahapan penyusunan dan penelaahan Renja-KL Tahun Anggaran 2026 yang belum dilaksanakan, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62 | ||||||||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADl
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 114
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.