Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 61 TAHUN 2023

     
    TENTANG

    TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI
    KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, serta mengingat terdapat penyesuaian ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar;
    b.
    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar;
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
    3.
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
    4.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    5.
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6051);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
    7.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    8.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
     
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    2.
    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    3.
    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
    4.
    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    5.
    Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    6.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak adalah pihak yang identitasnya tercantum dalam klaim Pajak yang bertanggung jawab atas pembayaran nilai klaim Pajak.
    7.
    Pemegang Saham Mayoritas adalah pemegang saham yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan saham perusahaan.
    8.
    Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
    9.
    Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita Pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan Pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang Pajak menurut undang-undang.
    10.
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
    11.
    Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
    12.
    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
    13.
    Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    14.
    Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan Pajak.
    15.
    Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
    16.
    Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
    17.
    Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
    18.
    Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
    19.
    Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
    20.
    Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan Objek Sita.
    21.
    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    22.
    Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
    23.
    Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang­-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
    24.
    Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang­-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
    25.
    Entitas Lain adalah badan hukum seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.
    26.
    Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain.
    27.
    Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
    28.
    Bantuan Penagihan Pajak adalah fasilitas bantuan penagihan Pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas Utang Pajak yang diadministrasikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.
    29.
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.
    30.
    Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.
    31.
    Klaim Pajak adalah instrumen legal dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sehubungan dengan permintaan Bantuan Penagihan Pajak.
    32.
    Nilai Klaim Pajak adalah nilai uang yang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memuat antara lain nilai pokok Pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
    33.
    Rekening Pemerintah Lainnya adalah rekening pemerintah yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak berupa rekening.giro pada bank umum yang dipergunakan untuk, menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan Bantuan Penagihan Pajak.
    34.
    Dokumen Penagihan Pajak adalah Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, surat perintah Penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan Pajak.
    35.
    Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Badan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Badan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Badan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Badan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status Badan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
    36.
    Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Badan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Badan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan yang meleburkan diri dan status Badan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
    37.
    Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Badan beralih karena hukum kepada dua Badan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Badan beralih karena hukum kepada satu Badan atau lebih.
    38.
    Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan Pajak dilaksanakan.
    39.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
    40.
    Pengadilan Negeri adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan Pajak dilaksanakan.
    41.
    Hari adalah hari kalender.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB II
    PEJABAT, JURUSITA PAJAK, DAN TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK

    Bagian Kesatu
    Pejabat
     

    Pasal 2

    (1)
    Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan Pajak pusat.
    (2)
    Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
     
    a.
    Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
     
    b.
    Kepala Kantor Wilayah;
     
    c.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan/atau
     
    d.
    Pejabat lain yang ditetapkan Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Jurusita Pajak
     

    Pasal 3

    (1)
    Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
    (2)
    Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
     
    a.
    melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
     
    b.
    memberitahukan Surat Paksa;
     
    c.
    melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan
     
    d.
    melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Tindakan Penagihan Pajak
     

    Pasal 4

    (1)
    Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    (2)
    Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Pajak:
     
    a.
    Pajak Penghasilan;
     
    b.
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
     
    c.
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
     
    d.
    Pajak Penjualan;
     
    e.
    Bea Meterai;
     
    f.
    Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya; dan
     
    g.
    Pajak Karbon.
    (3)
    Atas Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak.
    (4)
    Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:
     
    a.
    penerbitan Surat Teguran;
     
    b.
    penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
     
    c.
    penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
     
    d.
    pelaksanaan Penyitaan;
     
    e.
    penjualan Barang sitaan;
     
    f.
    pengusulan Pencegahan; dan/atau
     
    g.
    pelaksanaan Penyanderaan.
    (2)
    Penjualan Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
     
    a.
    pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; dan/atau
     
    b.
    penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.
    (2)
    Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
    (3)
    Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak.
    (4)
    Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang.
    (5)
    Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.
    (6)
    Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan.
    (7)
    Dalam hal telah dilakukan upaya:
     
    a.
    penjualan Barang sitaan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau
     
    b.
    penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan.
    (8)
    Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
     
    a.
    Objek Sita tidak dapat ditemukan;
     
    b.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
     
    c.
    berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
     
    d.
    terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
     
    e.
    terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
    (9)
    Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan Pencegahan.
    (10)
    Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:
     
    a.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
     
    b.
    terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
     
    c.
    terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB III
    PENANGGUNG PAJAK
     

    Pasal 7 

    Penagihan Pajak dilakukan terhadap:
    a.
    Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi; atau
    b.
    Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan terhadap:
    a.
    orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
    b.
    istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan;
    c.
    seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
     
    1.
    jumlah harta warisan yang belum terbagi dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang belum terbagi; atau
     
    2.
    seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang belum terbagi;
    d.
    para ahli waris dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
     
    1.
    porsi harta warisan yang diterima oleh masing­ masing ahli waris, dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang telah dibagi; atau
     
    2.
    seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang telah terbagi;
    e.
    wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
     
    1.
    jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
     
    2.
    seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal:
     
     
    a)
    Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
     
     
    b)
    Pejabat dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya;
    f.
    pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
     
    1.
    jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
     
    2.
    seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal:
     
     
    a)
    Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil daripada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
     
     
    b)
    Pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta orang yang berada dalam pengampuannya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap:
     
    a.
    Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang; dan
     
    b.
    pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang.
    (2)
    Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
     
    a.
    untuk perseroan terbatas:
     
     
    1.
    direksi yang meliputi:
     
     
     
    a)
    direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
     
     
     
    b)
    wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
     
     
     
    c)
    direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan, 
     
     
     
    bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
     
    2.
    dewan komisaris yang meliputi:
     
     
     
    a)
    komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;
     
     
     
    b)
    wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
     
     
     
    c)
    komisaris lainnya,
     
     
     
    bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
     
    3.
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
     
    4.
    pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
    a)
    untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
     
     
     
     
    1)
    Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
     
     
     
     
    2)
    Pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
     
     
     
     
    3)
    Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung;
     
     
     
    b)
    untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:
     
     
     
     
    1)
    seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau
     
     
     
     
    2)
    Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung,
     
     
     
     
    bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
     
    b.
    untuk bentuk usaha tetap, meliputi:
     
     
    1.
    kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
     
    2.
    perusahaan induk dari bentuk usaha tetap bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
     
    3.
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bentuk usaha tetap, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
     
     
    4.
    pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
     
    c.
    untuk persekutuan komanditer, meliputi:
     
     
    1.
    sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
     
    2.
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
     
     
    3.
    sekutu komanditer/sekutu pasif bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
     
    d.
    untuk persekutuan perdata dan persekutuan firma, meliputi:
     
     
    1.
    para sekutu; dan/atau
     
     
    2.
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan firma,
     
     
    bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    e.
    untuk koperasi, meliputi:
     
     
    1.
    pengurus;
     
     
    2.
    pengawas; dan/atau
     
     
    3.
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada koperasi,
     
     
    bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    f.
    untuk yayasan, meliputi:
     
     
    1.
    ketua atau jabatan yang setingkat;
     
     
    2.
    sekretaris;
     
     
    3.
    bendahara;
     
     
    4.
    pembina;
     
     
    5.
    pengawas; dan/atau
     
     
    6.
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada yayasan,
     
     
    bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    g.
    untuk kerja sama operasi, meliputi:
     
     
    1.
    pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
     
    2.
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
     
     
    3.
    pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
     
    h.
    untuk Badan lainnya, meliputi:
     
     
    1.
    pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
     
    2.
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan Badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
     
     
    3.
    pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
     
    i.
    untuk satuan kerja instansi pemerintah, meliputi:
     
     
    1.
    kepala instansi pemerintah;
     
     
    2.
    kuasa pengguna anggaran;
     
     
    3.
    pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;dan/atau
     
     
    4.
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam satuan kerja,
     
     
    bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
    (3)
    Dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan.
    (4)
    Termasuk pengertian orang yang nyata-nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i yakni:
     
    a.
    orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani cek;
     
    b.
    orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau
     
    c.
    orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
    (5)
    Termasuk pengertian pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yakni pemilik sebenarnya atas saham.
    (6)
    Termasuk pengertian pemilik modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h yakni pemilik sebenarnya atas modal.
    (7)
    Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara berurutan.
    (8)
    Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan kemudian terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya.
    (9)
    Untuk pengurus yang namanya tidak tercantum dalam akta, urutan penagihan Pajak tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (10)
    Urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), tidak berlaku dalam hal:
     
    a.
    Objek Sita tidak dapat ditemukan;
     
    b.
    terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga;
     
    c.
    dilakukan tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus;
     
    d.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
     
    e.
    berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
     
    f.
    terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
     
    g.
    terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit;
     
    h.
    terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia; atau
     
    i.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Penagihan Pajak dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang:
     
    a.
    dinyatakan pailit;
     
    b.
    dibubarkan, dilikuidasi, atau status badan hukumnya berakhir;
     
    c.
    dilakukan Penggabungan;
     
    d.
    dilakukan Peleburan; dan/atau
     
    e.
    dilakukan Pemisahan.
    (2)
    Dalam hal harta kekayaan Wajib Pajak yang dinyatakan pailit tidak mencukupi untuk melunasi Utang Pajak, tindakan penagihan Pajak dilakukan kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.
    (3)
    Setelah Wajib Pajak dibubarkan, dilikuidasi, atau status badan hukumnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tindakan penagihan Pajak tetap dapat dilakukan kepada Penanggung Pajak.
    (4)
    Dalam hal Wajib Pajak melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e, tindakan penagihan Pajak dilakukan kepada Penanggung Pajak atas Wajib Pajak yang masih memiliki Utang Pajak sebelum dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan, kecuali dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB IV
    SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS, SURAT PAKSA, DAN SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN

    Bagian Kesatu
    Surat Teguran
     

    Pasal 11

    (1)
    Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
    (2)
    Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
     

    Pasal 12

    Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dalam hal:
    a.
    Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
    b.
    Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
    c.
    terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
    d.
    Badan akan dibubarkan oleh negara;
    e.
    terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga; atau
    f.
    terdapat tanda-tanda kepailitan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan:
     
    a.
    sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
     
    b.
    tanpa didahului Surat Teguran;
     
    c.
    sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) Hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau
     
    d.
    sebelum penerbitan Surat Paksa.
    (2)
    Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
     
    b.
    besarnya Utang Pajak;
     
    c.
    perintah untuk membayar; dan
     
    d.
    saat pelunasan Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Surat Paksa
     

    Pasal 14

    Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling sedikit memuat:
    a.
    nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
    b.
    dasar penagihan Pajak;
    c.
    besarnya Utang Pajak; dan
    d.
    perintah untuk membayar.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
    (2)
    Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan cara membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak.
    (3)
    Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi dilakukan kepada:
     
    a.
    Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
     
    b.
    orang dewasa yang bertempat tinggal bersama Penanggung Pajak atau yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai Penanggung Pajak.
    (4)
    Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan kepada:
     
    a.
    Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); atau
     
    b.
    pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang bersangkutan dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang Penanggung Pajak.
    (5)
    Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan.
    (6)
    Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, dilakukan kepada orang atau Badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
    (7)
    Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat dilakukan kepada penerima kuasa.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 16

    Dalam hal Penanggung Pajak telah diterbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak, Surat Paksa dapat diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Jurusita dan pihak yang menerima pemberitahuan Surat Paksa.
    (2)
    Berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
    a.
    hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
     
    b.
    nama Jurusita Pajak;
     
    c.
    nama yang menerima Surat Paksa; dan
     
    d.
    tempat pemberitahuan Surat Paksa.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
    (2)
    Dalam hal Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain.
    (3)
    Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengumumkan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau situs lain yang ditunjuk oleh Pejabat.
    (4)
    Dalam hal pihak yang dimaksud dalam Pasal 15 menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa Penanggung Pajak menolak untuk menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan Surat Paksa.
    (2)
    Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk memberitahukan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat.
    (3)
    Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa:
     
    a.
    meminta bantuan untuk memberitahukan Surat Paksa kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tempat kedudukannya berada di kota tempat pemberitahuan Surat Paksa dan wilayah kerjanya meliputi kota tempat pemberitahuan Surat Paksa; atau
     
    b.
    memerintahkan Jurusita Pajaknya memberitahukan Surat Paksa secara langsung disertai dengan penyampaian informasi mengenai pemberitahuan Surat Paksa secara langsung kepada Pejabat setempat.
    (4)
    Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan Surat Paksa kepada Pejabat yang meminta bantuan.
    (5)
    Penyampaian informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan berita acara pemberitahuan Surat Paksa.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
     

    Pasal 20

    (1)
    Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
    (2)
    Dalam hal Objek Sita berada di luar wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat Objek Sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk melakukan Penyitaan.
    (3)
    Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat.
    (4)
    Dalam hal Objek Sita berada di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa:
     
    a.
    meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tempat kedudukannya berada di kota tempat Objek Sita berada dan wilayah kerjanya meliputi kota tempat Objek Sita berada, untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk melakukan Penyitaan; atau
     
    b.
    memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Penyitaan secara langsung disertai dengan penyampaian informasi mengenai pelaksanaan Penyitaan kepada Pejabat setempat.
    (5)
    Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a memberitahukan pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah Penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita acara pelaksanaan sita.
    (6)
    Surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
     
    b.
    nomor dan tanggal penerbitan Surat Paksa;
     
    c.
    tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
     
    d.
    nama Jurusita Pajak; dan
     
    e.
    perintah untuk melaksanakan Penyitaan.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB V
    PENYITAAN DAN PENJUALAN BARANG SITAAN

    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 21

    (1)
    Dalam pelaksanaan Penyitaan, Jurusita Pajak harus:
     
    a.
    memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
     
    b.
    memperlihatkan surat perintah melaksanakan Penyitaan;
     
    c.
    memberitahukan tentang maksud dan tujuan Penyitaan; dan
     
    d.
    membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap pelaksanaan Penyitaan.
    (2)
    Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
    (3)
    Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak:
     
    a.
    mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam berita acara pelaksanaan sita; dan
     
    b.
    menandatangani berita acara pelaksanaan sita tersebut bersama saksi.
    (4)
    Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
    (5)
    Dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
    (6)
    Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
    (7)
    Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada Penanggung Pajak dan dapat ditempelkan pada Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita atau di tempat Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita berada atau di tempat umum.
    (8)
    Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang yang kepemilikannya terdaftar, salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan juga kepada instansi tempat kepemilikan Barang dimaksud terdaftar termasuk kepada:
     
    a.
    Kepolisian Republik Indonesia, untuk Barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar;
     
    b.
    Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar;
     
    c.
    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal; atau
     
    d.
    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk pesawat terbang.
    (9)
    Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang tidak bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan juga kepada Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 22

    Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan untuk:
    a.
    nilai Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; atau
    b.
    hasil lelang, penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Objek Sita
     

    Pasal 23

    (1)
    Objek Sita meliputi:
     
    a.
    Barang milik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan
     
    b.
    Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta,
     
    yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
    (2)
    Pemisahan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang­-undangan.
    (3)
    Objek Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Penyitaan meliputi:
     
    a.
    Barang bergerak; dan
     
    b.
    Barang tidak bergerak.
    (4)
    Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat berupa:
     
    a.
    uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;
     
    b.
    logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya;
     
    c.
    harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
     
    d.
    harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai;
     
    e.
    surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
     
    f.
    surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
     
    g.
    piutang;
     
    h.
    penyertaan modal pada perusahaan lain;
     
    i.
    kendaraan bermotor;
     
    j.
    yacht; dan
     
    k.
    pesawat terbang.
    (5)
    Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
     
    1.
    tanah dan/atau bangunan; dan
     
    2.
    kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak.
    (2)
    Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
     
    a.
    Jurusita Pajak tidak menjumpai Barang bergerak yang dapat dijadikan Objek Sita; atau
     
    b.
    Barang bergerak yang dijumpai tidak mempunyai nilai atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan Utang Pajaknya.
    (3)
    Urutan Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak serta kemudahan penjualan atau pencairannya.
    (4)
    Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai Barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
    (5)
    Dalam memperkirakan nilai Barang yang disita, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali dalam hal menurut Jurusita Pajak Barang sitaan perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
    (2)
    Dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, dapat berupa:
     
    a.
    risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan; dan
     
    b.
    jenis, sifat, ukuran, atau jumlah Barang sitaan.
    (3)
    Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
     
    a.
    Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
     
    b.
    kantor pegadaian;
     
    c.
    kantor pos;
     
    d.
    kantor aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak;
     
    e.
    Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; dan
     
    f.
    tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pencabutan Sita
     

    Pasal 26

    (1)
    Pencabutan sita dilaksanakan dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    b.
    adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
     
    c.
    terdapat kondisi tertentu.
    (2)
    Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
     
    a.
    Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal teknologi, bencana sosial dan/atau bencana alam;
     
    b.
    Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    c.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    d.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    e.
    Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
     
    f.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan;
     
    g.
    Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6);
     
    h.
    Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) tetapi tidak terjual dan Pejabat mendapatkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; dan/atau
     
    i.
    Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.
    (3)
    Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h merupakan:
     
    a.
    milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
     
    b.
    tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
     
    c.
    Barang yang setara atau lebih mudah dijual atau dicairkan dari Barang yang telah disita.
    (4)
    Terhadap pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan atau didapatkan.
    (5)
    Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak dan instansi yang terkait.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain
     

    Pasal 27

    (1)
    Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
    (2)
    Untuk melaksanakan Pemblokiran, Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran kepada:
     
    a.
    kantor pusat atau divisi pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang bertanggung jawab melakukan Pemblokiran dan/atau pemberian informasi; atau
     
    b.
    unit vertikal Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang mengelola Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang bersangkutan, bagi Penanggung Pajak yang telah diketahui nomor Rekening Keuangannya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilampiri dengan:
     
    a.
    salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
     
    b.
    salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
    (2)
    Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa atau daftar Surat Paksa.
    (3)
    Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas Penanggung Pajak yang terdapat pada data Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi identitas yang digunakan berdasarkan dokumen:
     
    a.
    Kartu Tanda Penduduk;
     
    b.
    akta pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan;
     
    c.
    Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
     
    d.
    paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas diri untuk warga negara asing.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan secara tertulis.
    (2)
    Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas:
     
    a.
    seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
     
    b.
    saldo harta kekayaan Penanggung Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 30

    (1)
    Atas permintaan Pemblokiran dan permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, wajib:
     
    a.
    melakukan Pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan Pemblokiran;
     
    b.
    memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
     
    c.
    memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang terdapat pada seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak.
    (2)
    Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara seketika setelah permintaan Pemblokiran diterima oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
    (3)
    Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
    (4)
    Atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan bukti penerimaan.
    (5)
    Pejabat dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak setelah diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
    (6)
    Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
    (2)
    Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
     
    a.
    nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
     
    b.
    hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
     
    c.
    hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
     
    d.
    nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Pajak; dan
     
    e.
    nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
    (3)
    Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 32

    (1)
    Sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari Pejabat.
    (2)
    Dalam hal terdapat informasi dan/atau data yang menunjukkan:
     
    a.
    ketidaksesuaian hari, tanggal, dan waktu diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana tertera pada tanda terima permintaan Pemblokiran dengan berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan;
     
    b.
    adanya jeda waktu yang signifikan antara waktu diterimanya permintaan Pemblokiran dan pelaksanaan Pemblokiran; dan/atau
     
    c.
    jumlah saldo harta kekayaan pada Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang diragukan kebenarannya,
     
    Pejabat mengajukan permintaan pemberitahuan rincian transaksi atas Rekening Keuangan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
    (3)
    Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memberikan jawaban paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan rincian transaksi.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Pajak membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    b.
    Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    c.
    Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    d.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    e.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    f.
    terdapat putusan pengadilan pajak;
     
    g.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah daluwarsa penagihan;
     
    h.
    Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran; dan/atau
     
    i.
    telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
    (2)
    Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:
     
    a.
    milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
     
    b.
    tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
     
    c.
    Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
    (3)
    Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
    (4)
    Atas pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 34

    (1)
    Pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
     
    a.
    cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan Pajak;
     
    b.
    cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak; dan
     
    c.
    surat permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 35

    (1)
    Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
    (2)
    Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
     
    a.
    pencabutan blokir; dan
     
    b.
    pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 36

    Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 37

    (1)
    Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain diketahui dan Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
    (2)
    Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
    (3)
    Atas Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, Jurusita Pajak:
     
    a.
    membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh:
     
     
    1.
    Jurusita Pajak;
     
     
    2.
    Penanggung Pajak;
     
     
    3.
    saksi-saksi; dan
     
     
    4.
    pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
     
    b.
    menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada:
     
     
    1.
    Penanggung Pajak; dan
     
     
    2.
    pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 38

    (1)
    Setelah dilaksanakannya Penyitaan tetapi belum dilakukan pemindahbukuan, pencabutan sita dilakukan dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    b.
    adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
     
    c.
    terdapat kondisi tertentu.
    (2)
    Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
     
    a.
    Penanggung Pajak membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan dengan menggunakan harta kekayaan yang telah disita sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    b.
    Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
     
    c.
    Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    d.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    e.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    f.
    Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
     
    g.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
     
    h.
    Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.
    (3)
    Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan:
     
    a.
    milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
     
    b.
    tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
     
    c.
    Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
    (4)
    Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 39

    (1)
    Pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah disita sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
     
    a.
    cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan Pajak; dan
     
    b.
    cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 40

    (1)
    Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan yang disita untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
    (2)
    Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
     
    a.
    pencabutan blokir; dan
     
    b.
    melakukan pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
    (3)
    Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak dilakukan sekaligus dengan penyampaian surat pencabutan sita oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 41

    Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf h dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
    a.
    permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan
    b.
    surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal
     

    Pasal 42

    (1)
    Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf e, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
    (2)
    Pelaksanaan Pemblokiran surat berharga milik Penanggung Pajak didahului dengan penyampaian permintaan:
     
    a.
    pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
     
    b.
    pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak,
     
    oleh Pejabat yang ditujukan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
    (3)
    Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Setelah mengetahui nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran Rekening Keuangan yang terdapat pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan:
     
    a.
    nama pemegang Rekening Keuangan;
     
    b.
    nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
     
    c.
    alasan perlunya dilakukan Pemblokiran.
    (5)
    Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
     
    a.
    salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
     
    b.
    salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
    (6)
    Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
    (7)
    Pejabat dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak setelah diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
    (8)
    Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
    (9)
    Atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8), diberikan bukti penerimaan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 43

    (1)
    Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6), pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
    (2)
    Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
     
    a.
    nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
     
    b.
    hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal;
     
    c.
    hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal;
     
    d.
    nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Pajak; dan
     
    e.
    nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
    (3)
    Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 44

    (1)
    Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilakukan dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    b.
    Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    c.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    d.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    e.
    terdapat putusan pengadilan pajak;
     
    f.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah daluwarsa penagihan;
     
    g.
    Wajib Pajak telah mendapatkan persetujuan pengangsuran pembayaran Utang Pajak yang menjadi dasar Pemblokiran; dan/atau
     
    h.
    telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
    (2)
    Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
     
    a.
    milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
     
    b.
    tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
     
    c.
    Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
    (3)
    Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
    (4)
    Atas pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 45

    Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Penanggung Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 46

    (1)
    Dalam hal telah diterima berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan Penanggung Pajak tetap tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
    (2)
    Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
    (3)
    Atas Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak:
     
    a.
    membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, saksi-saksi, dan pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal; dan
     
    b.
    menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak dan pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 47

    (1)
    Setelah dilaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tetapi belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di bursa efek, pencabutan sita dilakukan dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    b.
    adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
     
    c.
    terdapat kondisi tertentu.
    (2)
    Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
     
    a.
    Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
     
    b.
    Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    c.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    d.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    e.
    Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
     
    f.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
     
    g.
    Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.
    (3)
    Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
     
    a.
    milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
     
    b.
    tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
     
    c.
    Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
    (4)
    Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
    (5)
    Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
     
    a.
    permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan
     
    b.
    surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal
     

    Pasal 48

    (1)
    Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap:
     
    a.
    surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf f;
     
    b.
    piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf g; dan
     
    c.
    penyertaan modal pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf h, dengan melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah, dan/atau nilai nominal atau nilai perkiraan Barang sitaan dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita.
    (2)
    Jurusita Pajak membuat:
     
    a.
    berita acara pengalihan hak surat berharga atas nama dari Penanggung Pajak kepada Pejabat dalam hal Barang sitaan merupakan surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
     
    b.
    berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat dalam hal Barang sitaan merupakan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
     
    c.
    akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari Penanggung Pajak kepada Pejabat dalam hal Barang sitaan merupakan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 49

    (1)
    Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memuat:
     
    a.
    hari dan tanggal berita acara;
     
    b.
    nomor dan tanggal surat perintah melaksanakan Penyitaan;
     
    c.
    nomor dan tanggal berita acara pelaksanaan sita;
     
    d.
    nama dan nomor identitas Penanggung Pajak; dan
     
    e.
    jenis dan nilai Barang sitaan.
    (2)
    Akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
     
    a.
    hari dan tanggal akta;
     
    b.
    nama dan nomor identitas Penanggung Pajak;
     
    c.
    nomor akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan tempat penyertaan modal; dan
     
    d.
    nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan modal.
    (3)
    Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
    (4)
    Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, atau Penanggung Pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.
    (5)
    Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, Jurusita Pajak:
     
    a.
    mencantumkan alasan penolakan; dan
     
    b.
    menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak tersebut bersama saksi.
    (6)
    Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    (7)
    Salinan berita acara atau persetujuan pengalihan hak disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang atau perusahaan tempat penyertaan modal.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Penjualan Barang Sitaan
     

    Pasal 50

    (1)
    Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak setelah dilakukan Penyitaan, Pejabat berwenang:
     
    a.
    melaksanakan penjualan secara lelang sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5); atau
     
    b.
    menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
    (2)
    Dalam menentukan harga limit untuk penjualan Barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 51

    (1)
    Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.
    (2)
    Dalam hal penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena Barang sitaan dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia, Pejabat dapat:
     
    a.
    melaksanakan penjualan secara lelang; atau
     
    b.
    membuat pernyataan bersedia mengangkat Penyitaan agar penjualan dapat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia, setelah membuat kesepakatan dengan pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia.
    (3)
    Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat dengan memperhatikan pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara optimal.
    (4)
    Dalam hal Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan penjualan, Pejabat mencabut sita.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 52

    (1)
    Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dapat berupa:
     
    a.
    uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    surat-surat berharga:
     
     
    1.
    harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
     
     
    2.
    harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai;
     
     
    3.
    obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
     
     
    4.
    obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
     
     
    5.
    piutang;
     
     
    6.
    penyertaan modal pada perusahaan lain; atau
     
     
    7.
    surat berharga lainnya; dan
     
    c.
    Barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
    (2)
    Terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2, Pejabat meminta kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain untuk melakukan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak.
    (3)
    Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
    (4)
    Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat melakukan penjualan surat berharga milik Penanggung Pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang pasar modal.
    (5)
    Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, Pejabat dapat:
     
    a.
    menjual piutang; atau
     
    b.
    meminta pihak yang berkewajiban membayar utang menyetor pembayaran langsung ke kas negara,
     
    untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
    (6)
    Terhadap Barang yang mudah rusak atau cepat busuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat dapat menjual Barang dimaksud untuk pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 53

    (1)
    Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan:
     
    a.
    permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan
     
    b.
    surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
    (2)
    Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak sebesar sejumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita.
    (3)
    Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan:
     
    a.
    cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan Pajak; dan
     
    b.
    cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak.
    (4)
    Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
     
    a.
    pencabutan blokir; dan
     
    b.
    pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
    (5)
    Pejabat dapat melakukan permintaan Pemblokiran kembali terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencabutan blokir dengan menyampaikan kembali permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 54

    Pejabat atau Jurusita Pajak yang menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VI
    PENCEGAHAN

    Bagian Kesatu
    Permintaan Pencegahan
     

    Pasal 55

    (1)
    Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8) hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
     
    a.
    mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
     
    b.
    diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak.
    (2)
    Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
     
    a.
    tidak melunasi Utang Pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/atau
     
    b.
    menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 56

    (1)
    Pejabat mengajukan permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 kepada Menteri.
    (2)
    Atas permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai Pencegahan.
    (3)
    Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
     
    a.
    identitas Penanggung Pajak yang dikenakan Pencegahan;
     
    b.
    alasan untuk melakukan Pencegahan; dan
     
    c.
    jangka waktu Pencegahan.
    (4)
    Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
    (5)
    Permintaan Pencegahan sampai dengan penerbitan keputusan Menteri dilakukan secara:
     
    a.
    elektronik; atau
     
    b.
    tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada sistem dan/atau keadaan luar biasa lainnya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 57

    (1)
    Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
    (2)
    Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 58

    (1)
    Dalam keadaan yang mendesak Direktur Jenderal Pajak dapat meminta secara langsung disertai surat permintaan Pencegahan kepada pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi untuk melakukan Pencegahan.
    (2)
    Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanda-tanda Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia atau melarikan diri ke luar negeri.
    (3)
    Menteri wajib menyampaikan keputusan Menteri mengenai Pencegahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
    (4)
    Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 59

    Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 ayat (3) ke alamat domisili Penanggung Pajak, keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Permintaan Perpanjangan Jangka Waktu Pencegahan
     

    Pasal 60

    (1)
    Pejabat dapat mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan kepada Menteri dengan ketentuan:
     
    a.
    jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) akan berakhir;
     
    b.
    Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan; dan
     
    c.
    diragukan iktikad baiknya.
    (2)
    Berdasarkan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan.
    (3)
    Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
     
    a.
    identitas Penanggung Pajak yang dikenakan perpanjangan jangka waktu Pencegahan;
     
    b.
    alasan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu Pencegahan; dan
     
    c.
    jangka waktu perpanjangan Pencegahan.
    (4)
    Jangka waktu perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 61

    (1)
    Menteri menyampaikan keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) kepada:
     
    a.
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum jangka waktu Pencegahan berakhir; dan
     
    b.
    Penanggung Pajak, keluarga Penanggung Pajak, atau perwakilan negara Penanggung Pajak di Indonesia paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
    (2)
    Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Permintaan Pencabutan Pencegahan
     

    Pasal 62

    (1)
    Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berakhir karena:
     
    a.
    jangka waktu yang ditetapkan telah habis; atau
     
    b.
    dicabut berdasarkan keputusan Menteri.
    (2)
    Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
     
    a.
    Penanggung Pajak membayar lunas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    b.
    Penanggung Pajak menyerahkan Barang yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    c.
    terdapat putusan pengadilan pajak;
     
    d.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    e.
    untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
     
    f.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
     
    g.
    Wajib Pajak telah mendapatkan persetujuan pengangsuran pembayaran Utang Pajak yang menjadi dasar Pencegahan.
    (3)
    Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
     
    a.
    milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); dan
     
    b.
    tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu.
    (4)
    Terhadap pelaksanaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 63

    (1)
    Dalam hal terpenuhinya salah satu pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 pada ayat (2), Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pencegahan kepada Menteri.
    (2)
    Atas permintaan pencabutan Pencegahan, Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan.
    (3)
    Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan paling sedikit memuat:
     
    a.
    keputusan Menteri mengenai Pencegahan atau keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan;
     
    b.
    identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencabutan Pencegahan; dan
     
    c.
    alasan untuk melakukan pencabutan Pencegahan.
    (4)
    Menteri menyamipaikan Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan kepada:
     
    a.
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan; dan
     
    b.
    Penanggung Pajak yang dikenai Pencegahan, paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan.
    (5)
    Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VII
    PENYANDERAAN

    Bagian Kesatu
    Tata Cara Penyanderaan
     

    Pasal 64

    (1)
    Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan ayat (10) hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
     
    a.
    mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
     
    b.
    diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak.
    (2)
    Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
     
    a.
    tidak melunasi Utang Pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/atau
     
    b.
    menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 65

    (1)
    Pejabat mengajukan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 kepada Menteri.
    (2)
    Permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
    a.
    identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;
     
    b.
    jumlah Utang Pajak;
     
    c.
    tindakan penagihan Pajak yang telah dilaksanakan; 
     
    d.
    uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya dalam pelunasan Utang Pajak; dan
     
    e.
    lamanya Penyanderaan.
    (3)
    Berdasarkan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan izin Penyanderaan.
    (4)
    Izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
     
    a.
    identitas Penanggung Pajak;
     
    b.
    alasan Penyanderaan; dan
     
    c.
    lamanya Penyanderaan.
    (5)
    Permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan penyampaian izin Penyanderaan dilakukan secara:
     
    a.
    elektronik; atau
     
    b.
    tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada sistem dan/atau keadaan luar biasa lainnya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 66

    (1)
    Pejabat menerbitkan surat perintah Penyanderaan seketika setelah menerima izin Penyanderaan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3).
    (2)
    Surat perintah Penyanderaan paling sedikit memuat:
     
    a.
    identitas Penanggung Pajak;
     
    b.
    alasan Penyanderaan;
     
    c.
    izin Penyanderaan;
     
    d.
    lamanya Penyanderaan; dan
     
    e.
    tempat Penyanderaan.
    (3)
    Jangka waktu Penyanderaan diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan atau dititipkan dalam tempat Penyanderaan.
    (4)
    Tempat Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tempat pengekangan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 67

    (1)
    Jurusita Pajak menyampaikan surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) secara langsung kepada Penanggung Pajak yang akan disandera dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat Penyanderaan.
    (2)
    Penyampaian surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
    (3)
    Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak melalui Pejabat dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia untuk menghadirkan Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.
    (4)
    Jurusita Pajak membuat berita acara penyampaian surat perintah Penyanderaan yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak yang disandera, dan saksi-saksi pada saat surat perintah Penyanderaan disampaikan kepada Penanggung Pajak yang disandera.
    (5)
    Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera menolak penyampaian surat perintah Penyanderaan, Jurusita Pajak:
     
    a.
    meninggalkan surat perintah Penyanderaan di tempat kedudukan Penanggung Pajak; dan
     
    b.
    mencatat dalam berita acara yang menyatakan penolakan penyampaian surat perintah Penyanderaan.
    (6)
    Surat perintah Penyanderaan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan telah disampaikan.
    (7)
    Jurusita Pajak membuat:
     
    a.
    berita acara pelaksanaan Penyanderaan yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, kepala tempat Penyanderaan, dan saksi-saksi; dan
     
    b.
    berita acara penempatan atau penitipan sandera yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala tempat Penyanderaan, dan saksi-saksi, pada saat Penanggung Pajak ditempatkan atau dititipkan di tempat Penyanderaan.
    (8)
    Dalam hal Penanggung Pajak yang disandera menolak menandatangani berita acara pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Jurusita Pajak mencatat dalam berita acara yang menyatakan penolakan penandatangan berita acara pelaksanaan Penyanderaan.
    (9)
    Berita acara pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan berita acara penempatan atau penitipan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b paling sedikit memuat:
     
    a.
    nomor dan tanggal surat perintah Penyanderaan;
     
    b.
    izin tertulis Menteri;
     
    c.
    identitas Jurusita Pajak;
     
    d.
    identitas Penanggung Pajak yang disandera;
     
    e.
    tempat Penyanderaan;
     
    f.
    lamanya Penyanderaan; dan
     
    g.
    identitas saksi pelaksanaan Penyanderaan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 68

    Penyanderaan dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah atau sedang dilakukan Pencegahan.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Hak dan Kewajiban Penanggung Pajak yang Disandera
     

    Pasal 69

    (1)
    Selama dalam Penyanderaan Penanggung Pajak berhak:
     
    a.
    melakukan ibadah di tempat Penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
     
    b.
    memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    c.
    mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
     
    d.
    menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
     
    e.
    memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri; dan/atau
     
    f.
    menerima kunjungan dari:
     
     
    1
    keluarga, pengacara, dan sahabat paling banyak 3 (tiga) kali dalam seminggu selama 30 (tiga puluh) menit untuk setiap kali kunjungan, setelah mendapat izin dari Pejabat; dan/atau
     
     
    2.
    dokter pribadi dan/atau rohaniwan atas biaya sendiri, setelah mendapat izin dari kepala tempat Penyanderaan.
    (2)
    Penanggung Pajak yang disandera selama dalam tempat Penyanderaan wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat Penyanderaan.
    (3)
    Dalam hal Penanggung Pajak melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin, kepala tempat Penyanderaan memberitahukan kepada Pejabat.
    (4)
    Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu tindak pidana, kepala tempat Penyanderaan melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 70

    (1)
    Dalam hal Penanggung Pajak melarikan diri dalam masa:
     
    a.
    Penyanderaan; atau
     
    b.
    izin keluar sementara,
     
    Pejabat melakukan Penyanderaan kembali berdasarkan surat perintah Penyanderaan yang telah diterbitkan terhadapnya.
    (2)
    Biaya dalam rangka penangkapan yang timbul karena Penanggung Pajak melarikan diri merupakan Biaya Penagihan Pajak yang dibebankan kepada Penanggung Pajak.
    (3)
    Masa pelarian Penanggung Pajak tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 71

    (1)
    Selain memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Penanggung Pajak yang disandera berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan.
    (2)
    Izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pejabat dalam hal Penanggung Pajak yang disandera:
     
    a.
    menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat;
     
    b.
    memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan;
     
    c.
    mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum dalam hal tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat Penyanderaan;
     
    d.
    menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak; atau
     
    e.
    menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.
    (3)
    Pemberian surat izin keluar sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala tempat penyanderaan.
    (4)
    Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Perpanjangan Jangka Waktu Penyanderaan
     

    Pasal 72

    (1)
    Pejabat dapat mengajukan permohonan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan kepada Menteri dengan ketentuan:
     
    a.
    jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) akan berakhir; dan
     
    b.
    Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan.
    (2)
    Berdasarkan permohonan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan.
    (3)
    Izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
    a.
    identitas Penanggung Pajak;
     
    b.
    alasan perpanjangan jangka waktu Penyanderaan; dan
     
    c.
    lamanya perpanjangan jangka waktu Penyanderaan.
    (4)
    Jangka waktu perpanjangan Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penyanderaan sebelumnya berakhir.
    (5)
    Permohonan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penyampaian izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan dilakukan secara:
     
    a.
    elektronik; atau
     
    b.
    tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada sistem dan/atau keadaan luar biasa lainnya.
    (6)
    Berdasarkan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat menerbitkan kembali surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1).
    (7)
    Mekanisme pengajuan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan jangka waktu Penyanderaan.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Pelepasan Penanggung Pajak yang Dilakukan Penyanderaan
     

    Pasal 73

    (1)
    Penanggung Pajak yang dilakukan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilepas dengan persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 telah dibayar lunas;
     
    b.
    lamanya Penyanderaan yang ditetapkan dalam surat perintah Penyanderaan telah berakhir;
     
    c.
    berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
     
    d.
    berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri.
    (2)
    Pertimbangan tertentu dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
     
    a.
    Penanggung Pajak menyerahkan Barang yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
     
    b.
    Penanggung Pajak telah berumur 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;
     
    c.
    Penanggung Pajak menderita sakit berat sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat;
     
    d.
    Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    e.
    untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
     
    f.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
     
    g.
    Wajib Pajak telah mendapatkan persetujuan pengangsuran pembayaran Utang Pajak yang menjadi dasar Penyanderaan.
    (3)
    Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
     
    a.
    milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); dan
     
    b.
    tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu.
    (4)
    Terhadap pelaksanaan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 74

    (1)
    Dalam hal Penanggung Pajak memenuhi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pejabat menerbitkan surat pemberitahuan pelepasan sandera.
    (2)
    Jurusita Pajak menyampaikan surat pemberitahuan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala tempat Penyanderaan.
    (3)
    Dalam hal Penanggung Pajak memenuhi salah satu pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), Pejabat menyampaikan usulan pelepasan sandera kepada Menteri.
    (4)
    Mekanisme permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penyampaian usulan pelepasan sandera.
    (5)
    Berdasarkan usulan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan surat rekomendasi pelepasan sandera.
    (6)
    Pejabat menerbitkan surat pemberitahuan pelepasan sandera setelah menerima surat rekomendasi pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari Menteri.
    (7)
    Jurusita Pajak menyampaikan surat pemberitahuan pelepasan sandera kepada kepala tempat Penyanderaan paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya surat rekomendasi pelepasan sandera dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 75

    (1)
    Selain persyaratan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), Penanggung Pajak yang disandera dilepaskan dalam hal Penanggung Pajak yang disandera meninggal dunia di tempat Penyanderaan.
    (2)
    Kepala tempat Penyanderaan segera memberitahukan kepada Pejabat dan keluarga dari Penanggung Pajak yang disandera disertai berita acara kematian.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera dan Pemberian Ganti Rugi
     

    Pasal 76

    (1)
    Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.
    (2)
    Pengajuan gugatan terhadap pelaksanaan Penyanderaan tidak dapat diajukan setelah Penyanderaan berakhir.
    (3)
    Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas Penyanderaan yang telah dijalaninya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 77

    (1)
    Permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan surat perintah Penyanderaan.
    (2)
    Permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak;
     
    b.
    Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
     
    c.
    nomor putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3).
    (4)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan:
     
    a.
    putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3);
     
    b.
    surat perintah Penyanderaan; dan
     
    c.
    surat pemberitahuan pelepasan Penanggung Pajak yang disandera.
    (5)
    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang menerbitkan surat perintah Penyanderaan, melaksanakan:
     
    a.
    rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak; dan
     
    b.
    pemberian ganti rugi kepada Penanggung Pajak, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
    (6)
    Rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dimuat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media massa cetak harian berskala nasional dan/atau media massa elektronik dengan ukuran yang memadai.
    (7)
    Pemberian ganti rugi kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dimuat dalam surat keputusan pemberian ganti rugi.
    (8)
    Surat keputusan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan oleh Pejabat.
    (9)
    Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan kepada Penanggung Pajak sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap Hari selama masa Penyanderaan yang telah dijalani.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VIII
    BANTUAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN NEGARA MITRA ATAU YURISDIKSI MITRA

    Bagian Kesatu
    Ruang Lingkup Bantuan Penagihan Pajak
     

    Pasal 78

    (1)
    Menteri berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
    (2)
    Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    permintaan Bantuan Penagihan Pajak; dan
     
    b.
    pemberian Bantuan Penagihan Pajak,
     
    kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
    (3)
    Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Perjanjian Internasional secara resiprokal.
    (4)
    Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bantuan Penagihan Pajak meliputi:
     
    a.
    persetujuan penghindaran Pajak berganda;
     
    b.
    konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau
     
    c.
    perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
    (5)
    Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra memiliki ketentuan domestik yang mengatur mengenai pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak secara resiprokal.
    (6)
    Pelaksanaan permintaan Bantuan Penagihan Pajak dan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
    (7)
    Dalam rangka mendukung pelaksanaan permintaan Bantuan Penagihan Pajak dan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan korespondensi atau pembahasan dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Permintaan Bantuan Penagihan Pajak
     

    Pasal 79

    (1)
    Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a dalam rangka memperoleh pembayaran atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
    (2)
    Permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
     
    a.
    setiap permintaan Bantuan Penagihan Pajak hanya memuat satu identitas Penanggung Pajak;
     
    b.
    Penanggung Pajak berada di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau memiliki Barang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
     
    c.
    Utang Pajak tidak sedang dalam sengketa antara Penanggung Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
     
    d.
    telah dilakukan tindakan penagihan Pajak di Indonesia berdasarkan peraturan perundang­-undangan perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak; dan
     
    e.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak belum daluwarsa.
    (3)
    Permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan informasi atau data:
     
    a.
    nilai Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    b.
    identitas Penanggung Pajak yang akan dimintakan Bantuan Penagihan Pajak atas Utang Pajak ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, meliputi:
     
     
    1.
    nama Penanggung Pajak;
     
     
    2.
    nomor identitas Penanggung Pajak, paling sedikit berupa nomor paspor dalam hal Penanggung Pajak merupakan orang pribadi; dan
     
     
    3.
    alamat Penanggung Pajak;
     
    c.
    penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan;
     
    d.
    tindakan penagihan Pajak yang diminta untuk dilakukan;
     
    e.
    daftar Barang milik Penanggung Pajak yang berada di wilayah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal permintaan Bantuan Penagihan Pajak berupa Penyitaan dan/atau penjualan Barang sitaan atau tindakan penagihan Pajak yang dapat dipersamakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
     
    f.
    tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang diajukan permintaan Bantuan Penagihan Pajak; dan
     
    g.
    nomor Rekening Pemerintah Lainnya.
    (4)
    Dalam hal permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, penjualan Barang sitaan, Pencegahan, dan/atau Penyanderaan, atau tindakan penagihan Pajak yang dapat dipersamakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, harus melampirkan berita acara pemberitahuan Surat Paksa.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 80

    Direktur Jenderal Pajak dapat memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal terdapat perubahan informasi atau data permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), meliputi:
    a.
    pengurangan sebagian jumlah Utang Pajak;
    b.
    penambahan daftar Barang milik Penanggung Pajak;
    c.
    perubahan tanggal daluwarsa penagihan Pajak; dan/atau
    d.
    perubahan Nomor Rekening Pemerintah Lainnya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 81

    (1)
    Hasil permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) ditampung dalam Rekening Pemerintah Lainnya.
    (2)
    Hasil permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 82

    Direktur Jenderal Pajak menghentikan permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dalam hal:
    a.
    terdapat permohonan Peninjauan Kembali atas Utang Pajak yang sedang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak; dan/atau
    b.
    terdapat pembayaran, pengurangan, atau pembatalan Utang Pajak yang sedang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak yang mengakibatkan tidak terdapat Pajak yang masih harus dibayar.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pemberian Bantuan Penagihan Pajak

    Paragraf 1
    Pelaksanaan Pemberian Bantuan Penagihan Pajak
     

    Pasal 83

    (1)
    Pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Berdasarkan Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kesesuaian dengan informasi atau data yang harus dimuat dalam Klaim Pajak dan kriteria pemberian Bantuan Penagihan Pajak.
    (3)
    Informasi atau data yang harus dimuat dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
     
    a.
    nomor referensi Klaim Pajak;
     
    b.
    Nilai Klaim Pajak;
     
    c.
    identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, meliputi:
     
     
    1.
    nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
        2. nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, paling sedikit berupa nomor paspor dalam hal pihak yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak merupakan orang pribadi; dan
        3. alamat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    d.
    penjelasan mengenai tindakan penagihan Pajak yang telah dilakukan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
     
    e.
    tindakan penagihan Pajak yang diminta untuk dilakukan;
     
    f.
    daftar Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang berada di Indonesia dalam hal Bantuan Penagihan Pajak yang diminta berupa Penyitaan dan/atau penjualan Barang sitaan;
     
    g.
    tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
     
    h.
    nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian Bantuan Penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
    (4)
    Kriteria pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
     
    a.
    setiap Klaim Pajak hanya memuat satu identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    b.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berada di Indonesia atau memiliki Barang di Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar Nilai Klaim Pajak dan tidak sedang dijadikan jaminan untuk pelunasan Utang Pajak di Indonesia;
     
    c.
    Nilai Klaim Pajak menggunakan satuan mata uang rupiah;
     
    d.
    Klaim Pajak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
     
    e.
    Klaim Pajak tidak dalam sengketa antara Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
     
    f.
    telah dilakukan tindakan penagihan Pajak atas Klaim Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai dengan kesepakatan; dan
     
    g.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak belum daluwarsa.
    (5)
    Dalam hal pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berupa pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan, penjualan Barang sitaan, Pencegahan, dan/atau Penyanderaan, Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra harus melampirkan dokumen yang dapat dipersamakan dengan berita acara pemberitahuan Surat Paksa.
    (6)
    Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerima atau menolak Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
    (7)
    Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat persetujuan pemberian Bantuan Penagihan Pajak.
    (8)
    Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menolak Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penolakan pemberian Bantuan Penagihan Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Tindakan Penagihan Pajak atas Klaim Pajak
     

    Pasal 84

    (1)
    Klaim Pajak yang telah disetujui untuk diberikan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (7) merupakan dasar penagihan Pajak.
    (2)
    Nilai Klaim Pajak yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukannya dipersamakan dengan Utang Pajak.
    (3)
    Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tindakan penagihan Pajak melalui kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sesuai prinsip resiprokal.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 85

    (1)
    Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
    (2)
    Tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak atau Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berada.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Surat Teguran untuk Penagihan Pajak atas Klaim Pajak
     

    Pasal 86

    (1)
    Penagihan Pajak atas Klaim Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran.
    (2)
    Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah lewat waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak saat diterima Klaim Pajak dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (7).
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus untuk Penagihan Pajak atas Klaim Pajak
     

    Pasal 87

    (1)
    Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
     
    b.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak memindahtangankan Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
     
    c.
    terdapat tanda-tanda bahwa Badan yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
     
    d.
    Badan yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak akan dibubarkan oleh negara;
     
    e.
    terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak atas Klaim Pajak oleh pihak ketiga; atau
     
    f.
    terdapat tanda-tanda kepailitan.
    (2)
    Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan:
     
    a.
    tanpa didahului Surat Teguran;
     
    b.
    sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) Hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau
     
    c.
    sebelum penerbitan Surat Paksa.
    (3)
    Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    b.
    besarnya Nilai Klaim Pajak;
     
    c.
    perintah untuk membayar; dan
     
    d.
    saat pelunasan Nilai Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 5
    Surat Paksa untuk Penagihan Pajak atas Klaim Pajak
     

    Pasal 88

    (1)
    Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak atas Klaim Pajak belum melunasi Nilai Klaim Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
    (2)
    Dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak telah diterbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), Surat Paksa dapat diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran.
    (3)
    Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    b.
    dasar penagihan Pajak;
     
    c.
    besarnya Nilai Klaim Pajak; dan
     
    d.
    perintah untuk membayar.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 89

    (1)
    Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
    (2)
    Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan cara membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak.
    (3)
    Pemberitahuan Surat Paksa atas orang pribadi yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak dilakukan kepada:
     
    a.
    orang pribadi yang bersangkutan; atau
     
    b.
    orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di tempat usaha orang pribadi yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
    (4)
    Pemberitahuan Surat Paksa atas Badan yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak dilakukan kepada:
     
    a.
    pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan Badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
     
    b.
    pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
    (5)
    Pemberitahuan Surat Paksa atas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat dilakukan kepada penerima kuasa.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 90

    Mekanisme pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberitahuan Surat Paksa untuk penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 6
    Penyitaan Terhadap Barang Milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak
     

    Pasal 91

    (1)
    Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak atas Klaim Pajak belum melunasi Nilai Klaim Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf f.
    (2)
    Mekanisme pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 21 dan penitipan Barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Penyitaan dan penitipan Barang sitaan untuk penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 92

    (1)
    Pencabutan sita dilaksanakan dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melunasi Nilai Klaim Pajak;
     
    b.
    adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak;
     
    c.
    Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal teknologi, bencana sosial, dan bencana alam;
     
    d.
    Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
     
    e.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan;
     
    f.
    Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang;
     
    g.
    pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan; dan/atau
     
    h.
    pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah diselesaikan.
    (2)
    Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dan instansi yang terkait.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 7
    Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang Tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
     

    Pasal 93

    (1)
    Dalam hal Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak berupa:
     
    a.
    harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; dan/atau
     
    b.
    harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai,
     
    Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
    (2)
    Mekanisme permintaan dan pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permintaan Pemblokiran dan pelaksanaan Pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 94

    (1)
    Pencabutan blokir harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak membayar Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang telah diblokir;
     
    b.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melunasi Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran;
     
    c.
    terdapat putusan pengadilan pajak;
     
    d.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah daluwarsa penagihan;
     
    e.
    telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran; dan/atau
     
    f.
    pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan.
    (2)
    Atas pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang melebihi jumlah Nilai Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 95

    (1)
    Pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
     
    a.
    surat setoran ke Rekening Pemerintah Lainnya untuk pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:
     
     
    1.
    nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
     
    2.
    nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
     
    3.
    nomor referensi Klaim Pajak; dan
     
     
    4.
    nominal pembayaran; dan
     
    b.
    surat permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai pelunasan Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir.
    (3)
    Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Nilai Klaim Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
     
    a.
    surat permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai pelunasan Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir.
     
    b.
    pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 96

    Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 97

    Mekanisme Penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain untuk penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 98

    Setelah dilaksanakannya Penyitaan tetapi belum dilakukan pemindahbukuan, pencabutan sita dilakukan dalam hal:
    a.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak membayar Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah disita;
    b.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melunasi Nilai Klaim Pajak;
    c.
    adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak;
    d.
    Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
    e.
    Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
    f.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan;
    g.
    pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan; dan/atau
    h.
    pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah diselesaikan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 99

    (1)
    Pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan surat setoran ke Rekening Pemerintah Lainnya untuk pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    b.
    nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    c.
    nomor referensi Klaim Pajak; dan
     
    d.
    nominal pembayaran.
    (3)
    Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan yang disita untuk membayar Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4)
    Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
     
    a.
    pencabutan blokir; dan
     
    b.
    pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
    (5)
    Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dilakukan sekaligus dengan penyampaian surat pencabutan sita oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 100

    Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b sampai dengan huruf h dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
    a.
    permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; dan
    b.
    surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 8
    Penyitaan Terhadap Barang Milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak Berupa Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal
     

    Pasal 101

    (1)
    Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berupa surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
    (2)
    Mekanisme permintaan dari pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permintaan dan pelaksanaan Pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berupa surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 102

    (1)
    Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berupa surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dilakukan dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melunasi Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran;
     
    b.
    terdapat putusan pengadilan pajak;
     
    c.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah daluwarsa penagihan;
     
    d.
    telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran; dan/atau
     
    e.
    pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan.
    (2)
    Atas Pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang melebihi jumlah Nilai Klaim Pajak.
    (3)
    Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 103

    Mekanisme Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak berupa surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak berupa surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 104

    (1)
    Setelah dilakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 tetapi belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang diperdagangkan di bursa efek, pencabutan sita dilakukan dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak telah melunasi Nilai Klaim Pajak;
     
    b.
    adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak;
     
    c.
    Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
     
    d.
    Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
     
    e.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan;
     
    f.
    pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan; dan/atau
     
    g.
    pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah diselesaikan.
    (2)
    Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
     
    a.
    permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; dan
     
    b.
    surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 9
    Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal Milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak
     

    Pasal 105

    Mekanisme Penyitaan surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyitaan surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, piutang, dan penyertaan modal milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 10
    Penjualan Barang Sitaan untuk Pelunasan Nilai Klaim Pajak
     

    Pasal 106

    (1)
    Dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak tidak melunasi Nilai Klaim Pajak setelah dilakukan Penyitaan, Pejabat berwenang:
     
    a.
    melaksanakan penjualan secara lelang sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5); atau
     
    b.
    menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (6),
     
    untuk melunasi Nilai Klaim Pajak.
    (2)
    Dalam menentukan harga limit untuk penjualan Barang sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak.
    (3)
    Pejabat atau Jurusita Pajak yang menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya untuk melunasi Nilai Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 107

    Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a dilakukan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 108

    (1)
    Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b dapat berupa:
     
    a.
    uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    surat-surat berharga:
     
     
    1.
    harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
     
     
    2.
    harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai;
     
     
    3.
    obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
     
     
    4.
    obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
     
     
    5.
    piutang;
     
     
    6.
    penyertaan modal pada perusahaan lain; atau
     
     
    7.
    surat berharga lainnya; dan
     
    c.
    Barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
    (2)
    Terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2, Pejabat meminta kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain untuk melakukan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
    (3)
    Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
    (4)
    Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat melakukan penjualan surat berharga milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
    (5)
    Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, Pejabat dapat:
     
    a.
    menjual piutang; atau
     
    b.
    meminta pihak yang berkewajiban membayar utang menyetor pembayaran langsung ke Rekening Pemerintah Lainnya,
     
    untuk melunasi Nilai Klaim Pajak.
    (6)
    Terhadap Barang yang mudah rusak atau cepat busuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat dapat menjual Barang dimaksud untuk pelunasan Nilai Klaim Pajak sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 109

    (1)
    Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan:
     
    a.
    permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; dan
     
    b.
    surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan tembusan kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
    (2)
    Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak sebesar jumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita.
    (3)
    Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan surat setoran ke Rekening Pemerintah Lainnya untuk pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    b.
    nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    c.
    nomor referensi Klaim Pajak; dan
     
    d.
    nominal pembayaran.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 11
    Pencegahan Terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak
     

    Pasal 110

    (1)
    Dalam hal telah dilakukan upaya:
     
    a.
    penjualan Barang sitaan secara lelang; dan/atau
     
    b.
    penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan.
    (2)
    Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
     
    a.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
     
    b.
    berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak atas Klaim Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
     
    c.
    terdapat tanda-tanda kepailitan; atau
     
    d.
    tindakan penagihan Pajak yang diminta untuk dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf e atas Klaim Pajak hanya berupa Pencegahan.
    (3)
    Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang merupakan orang pribadi.
    (4)
    Mekanisme permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 dan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permintaan Pencegahan dan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 111

    (1)
    Pencegahan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 berakhir karena:
     
    a.
    jangka waktu yang ditetapkan telah habis; atau
     
    b.
    dicabut berdasarkan keputusan Menteri.
    (2)
    Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
     
    a.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak membayar lunas seluruh Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan;
     
    b.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak menyerahkan Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf f sejumlah:
     
     
    1.
    seluruh Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak dalam hal Nilai Klaim Pajak sama atau lebih besar dari pada perkiraan nilai Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak; atau
     
     
    2.
    sebagian Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak yang nilainya diperkirakan mencukupi untuk melunasi seluruh Nilai Klaim Pajak, dalam hal Nilai Klaim Pajak lebih kecil dari pada perkiraan nilai Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak;
     
    c.
    terdapat putusan pengadilan pajak;
     
    d.
    untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
     
    e.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan telah daluwarsa penagihan; atau
     
    f.
    pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan.
    (3)
    Terhadap pelaksanaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
    (4)
    Dalam hal terpenuhinya salah satu pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat mengajukan permintaan pencabutan Pencegahan kepada Menteri.
    (5)
    Mekanisme permintaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap permintaan pencabutan Pencegahan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 12
    Penyanderaan Terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak
     

    Pasal 112

    (1)
    Dalam hal terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan Pencegahan.
    (2)
    Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:
     
    a.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
     
    b.
    terdapat tanda-tanda kepailitan; atau
     
    c.
    tindakan penagihan Pajak yang diminta untuk dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf e atas Klaim Pajak hanya berupa Penyanderaan.
    (3)
    Mekanisme permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65, penerbitan surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 71, dan perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan izin Penyanderaan, penerbitan surat perintah Penyanderaan, pelaksanaan Penyanderaan dan perpanjangan jangka waktu Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 113

    (1)
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang dilakukan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilepas dengan persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    Nilai Klaim Pajak telah dibayar lunas;
     
    b.
    lamanya Penyanderaan yang ditetapkan dalam surat perintah Penyanderaan telah berakhir;
     
    c.
    berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
     
    d.
    berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri.
    (2)
    Pertimbangan tertentu dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
     
    a.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak menyerahkan Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf f sejumlah:
     
     
    1.
    seluruh Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak dalam hal Nilai Klaim Pajak sama atau lebih besar dari pada perkiraan nilai Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak; atau
     
     
    2.
    sebagian Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak yang nilainya diperkirakan mencukupi untuk melunasi seluruh Nilai Klaim Pajak, dalam hal Nilai Klaim Pajak lebih kecil dari pada perkiraan nilai Barang yang tercantum dalam Klaim Pajak;
     
    b.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak telah berumur 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;
     
    c.
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak menderita sakit berat sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat Penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat;
     
    d.
    untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
     
    e.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyanderaan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
     
    f.
    pemberian Bantuan Penagihan Pajak telah dihentikan.
    (3)
    Terhadap pelaksanaan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
    (4)
    Dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak memenuhi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat menyampaikan usulan pelepasan sandera kepada Menteri.
    (5)
    Mekanisme pelepasan sandera sebagaimana dimaksud dalam:
     
    a.
    Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelepasan sandera dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c; dan
     
    b.
    Pasal 74 ayat (3) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelepasan sandera dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 114

    (1)
    Selain persyaratan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang disandera dilepaskan dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang disandera meninggal dunia di tempat Penyanderaan.
    (2)
    Kepala tempat Penyanderaan segera memberitahukan kepada Pejabat dan keluarga dari Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang disandera disertai berita acara kematian.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 115

    Mekanisme permohonan dan pelaksanaan rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak dan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan dan pelaksanaan rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang disandera dan pemberian ganti rugi.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 13
    Pembayaran Nilai Klaim Pajak
     

    Pasal 116

    (1)
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melakukan pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan menyetor ke Rekening Pemerintah Lainnya.
    (2)
    Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    b.
    nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    c.
    nomor referensi Klaim Pajak; dan
     
    d.
    nominal pembayaran.
    (3)
    Penanggung Pajak harus memberitahukan pembayaran Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 117

    (1)
    Dalam hal Nilai Klaim Pajak dapat tertagih, Biaya Penagihan Pajak ditanggung oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang meminta Bantuan Penagihan Pajak.
    (2)
    Dalam hal Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat tertagih, Biaya Penagihan Pajak ditanggung oleh negara Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 118

    Dalam hal Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra juga mempunyai Utang Pajak di Indonesia, negara Indonesia memiliki hak mendahulu untuk menagih Utang Pajak di Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 14
    Pengiriman Hasil Penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak
     

    Pasal 119

    (1)
    Direktur Jenderal Pajak menampung dan mengirimkan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui Rekening Pemerintah Lainnya.
    (2)
    Hasil penagihan Pajak yang dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai keseluruhan atau nilai sebagian dengan terlebih dahulu memperhitungkan Utang Pajak di Indonesia, Biaya Penagihan Pajak, dan biaya lain sehubungan dengan penampungan dan pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak.
    (3)
    Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
    (4)
    Pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan sebelum tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf g.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 120

    (1)
    Pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan bukti penyetoran berupa surat setoran Klaim Pajak.
    (2)
    Surat setoran Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
    a.
    nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    b.
    nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    c.
    alamat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    d.
    nomor referensi Klaim Pajak;
     
    e.
    jumlah pembayaran; dan
     
    f.
    rincian pembayaran termasuk:
     
     
    1.
    Nilai Klaim Pajak;
     
     
    2.
    Utang Pajak;
     
     
    3.
    Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
     
     
    4.
    biaya lain.
    (3)
    Surat setoran Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan:
     
    a.
    nomor transaksi penerimaan negara untuk pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
     
    b.
    bukti pendebitan rekening untuk pengiriman hasil pemberian Bantuan Penagihan Pajak dan biaya lain sehubungan dengan penampungan dan pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 15
    Pemberitahuan Perubahan Informasi dalam Klaim Pajak dan Penghentian Pemberian Bantuan Penagihan Pajak
     

    Pasal 121

    (1)
    Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat memberitahukan perubahan informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak, meliputi:
     
    a.
    pengurangan sebagian Nilai Klaim Pajak;
     
    b.
    penambahan daftar Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    c.
    perubahan tanggal daluwarsa penagihan Pajak atas Klaim Pajak; dan/atau
     
    d.
    perubahan nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian Bantuan Penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
    (2)
    Pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud pada:
     
    a.
    ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan paling lama 1 (satu) tahun; dan
     
    b.
    ayat (1) huruf c dan huruf d disampaikan paling lama 14 (empat belas) Hari,
     
    sebelum tanggal daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf g.
    (3)
    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penyesuaian informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak.
    (4)
    Tindakan penagihan Pajak atas Klaim Pajak dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 122

    (1)
    Dalam hal terdapat permintaan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak menghentikan pemberian Bantuan Penagihan Pajak atas Klaim Pajak yang sedang dilakukan tindakan penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
    (2)
    Direktur Jenderal Pajak menghentikan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberitahukan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak secara tertulis kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dan/atau pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 16
    Pembetulan Penyetoran dan Pengembalian Hasil Penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak
     

    Pasal 123

    (1)
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan kekeliruan penyetoran Nilai Klaim Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Berdasarkan permohonan dari Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian.
    (3)
    Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
     
    a.
    surat keterangan pembetulan dalam hal terdapat kekeliruan penyetoran Nilai Klaim Pajak; atau
     
    b.
    surat keterangan dalam hal tidak terdapat kekeliruan penyetoran Nilai Klaim Pajak.
    (4)
    Dalam hal berdasarkan surat keterangan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menyebabkan kelebihan setor dan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak belum dikirim ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan sejumlah kelebihan setor ke Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
    (5)
    Dalam hal berdasarkan surat keterangan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menyebabkan kelebihan setor dan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sudah dikirim ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kelebihan setor ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 124

    (1)
    Direktur Jenderal Pajak mengembalikan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dalam hal terdapat:
     
    a.
    pemberitahuan perubahan informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak berupa pengurangan sebagian Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 121 ayat (1) huruf a; atau
     
    b.
    permintaan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1),
     
    sebelum hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak dikirimkan ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
    (2)
    Dalam hal surat setoran Klaim Pajak sudah diterbitkan, pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah surat setoran Klaim Pajak dibatalkan.
    (3)
    Direktur Jenderal Pajak mengembalikan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang.
    (4)
    Dalam hal hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil pelaksanaan lelang, Penanggung Pajak atas Klaim Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian Barang yang telah dilelang.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 125

    (1)
    Pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) dan Pasal 124 ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan Utang Pajak di Indonesia, Biaya Penagihan Pajak, dan biaya lain sehubungan dengan penampungan dan pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak.
    (2)
    Pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan bukti pengembalian berupa surat pengembalian Klaim Pajak.
    (3)
    Surat pengembalian Klaim Pajak paling sedikit memuat:
     
    a.
    nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    b.
    nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    c.
    alamat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
     
    d.
    nomor referensi Klaim Pajak;
     
    e.
    jumlah pembayaran; dan
     
    f.
    rincian pembayaran, termasuk:
     
     
    1.
    pengembalian Nilai Klaim Pajak;
     
     
    2.
    Utang Pajak;
     
     
    3.
    Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
     
     
    4.
    biaya lain.
    (4)
    Surat pengembalian Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan:
     
    a.
    nomor transaksi penerimaan negara untuk pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
     
    b.
    bukti pendebitan rekening untuk pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak dan biaya lain sehubungan dengan penampungan dan pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 126

    Dalam hal terdapat:
    a.
    pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2); atau
    b.
    pengembalian hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1),
    dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak dikonversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh bank tempat pembukaan Rekening Pemerintah Lainnya pada tanggal transaksi.
     
     
     
     
     
     
     
    Paragraf 17
    Penyelesaian Pemberian Bantuan Penagihan Pajak
     

    Pasal 127

    (1)
    Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal:
     
    a.
    tindakan penagihan Pajak yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf e berupa penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, Pencegahan, dan/atau Penyanderaan telah selesai dilaksanakan;
     
    b.
    Bantuan Penagihan Pajak yang diminta berupa penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, dan Penyitaan atau Penyitaan dan penjualan Barang sitaan tetapi Barang milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf f tidak dapat ditemukan atau sedang dijadikan jaminan untuk pelunasan utang;
     
    c.
    seluruh hasil penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) telah dikirimkan ke Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
     
    d.
    orang pribadi yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak dinyatakan pailit atau meninggal dunia;
     
    e.
    Badan yang identitasnya tercantum dalam Klaim Pajak dinyatakan pailit, dibubarkan, dilikuidasi, atau status badan hukumnya berakhir; atau
     
    f.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak telah daluwarsa penagihan.
    (2)
    Pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditembuskan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB IX
    PEMBETULAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBATALAN DOKUMEN PENAGIHAN PAJAK

    Bagian Kesatu
    Ruang Lingkup Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Dokumen Penagihan Pajak
     

    Pasal 128

    (1)
    Terhadap Dokumen Penagihan Pajak dapat dilakukan pembetulan, penggantian, atau pembatalan.
    (2)
    Pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak dilakukan:
     
    a.
    berdasarkan permohonan Penanggung Pajak; atau
     
    b.
    secara jabatan oleh Pejabat.
    (3)
    Pembetulan Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah Utang Pajak, atau keterangan lain.
    (4)
    Penggantian Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hilang, rusak, atau karena alasan lain.
    (5)
    Pembatalan Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal seharusnya tidak diterbitkan.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Keputusan Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Dokumen Penagihan Pajak Berdasarkan Permohonan Penanggung Pajak
     

    Pasal 129

    (1)
    Pejabat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf a.
    (2)
    Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat harus memberi keputusan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal diterima permohonan.
    (3)
    Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
     
    a.
    keputusan pembetulan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah Utang Pajak, atau keterangan lain atas Dokumen Penagihan Pajak;
     
    b.
    keputusan penggantian dalam hal Dokumen Penagihan Pajak hilang, rusak, atau karena alasan lain;
     
    c.
    keputusan pembatalan dalam hal Dokumen Penagihan Pajak seharusnya tidak diterbitkan; atau
     
    d.
    keputusan penolakan atas permohonan Penanggung Pajak dalam hal tidak terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
    (4)
    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Pejabat tidak memberikan keputusan:
     
    a.
    permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan; dan
     
    b.
    Pejabat menerbitkan keputusan sesuai permohonan Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
    (5)
    Berdasarkan keputusan pembetulan atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Pejabat menerbitkan Dokumen Penagihan Pajak pembetulan atau Dokumen Penagihan Pajak pengganti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal keputusan pembetulan atau penggantian.
    (6)
    Dokumen Penagihan Pajak pembetulan atau pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai kekuatan eksekutorial dan/atau kedudukan hukum yang sama dengan Dokumen Penagihan Pajak yang dibetulkan atau diganti.
    (7)
    Dalam hal permohonan pembetulan, penggantian, atau pembatalan tidak diberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan penagihan Pajak ditunda sampai dengan Dokumen Penagihan Pajak pembetulan, Dokumen Penagihan Pajak pengganti, keputusan pembatalan Dokumen Penagihan Pajak diterbitkan.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Keputusan Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Dokumen Penagihan Pajak secara Jabatan oleh Pejabat
     

    Pasal 130

    (1)
    Pejabat melakukan pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf b dengan melakukan penelitian.
    (2)
    Berdasarkan hasil penelitian, Pejabat menerbitkan:
     
    a.
    keputusan pembetulan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah Utang Pajak, atau keterangan lain atas Dokumen Penagihan Pajak;
     
    b.
    keputusan penggantian dalam hal Dokumen Penagihan Pajak hilang, rusak, atau karena alasan lain; atau
     
    c.
    keputusan pembatalan dalam hal Dokumen Penagihan Pajak seharusnya tidak diterbitkan.
    (3)
    Berdasarkan keputusan pembetulan atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat menerbitkan Dokumen Penagihan Pajak pembetulan atau Dokumen Penagihan Pajak pengganti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pembetulan atau penggantian.
    (4)
    Dokumen Penagihan Pajak pembetulan atau pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kekuatan eksekutorial dan/atau kedudukan hukum yang sama dengan Dokumen Penagihan Pajak yang dibetulkan atau diganti.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Mekanisme Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Dokumen Penagihan Pajak atas Klaim Pajak
     

    Pasal 131

    Mekanisme pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Pasal 129, dan Pasal 130 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB X
    PERMOHONAN DARI PENANGGUNG PAJAK DAN/ATAU PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAGIHAN PAJAK

    Bagian Kesatu
    Permohonan dari Penanggung Pajak
     

    Pasal 132

    (1)
    Penanggung Pajak dapat menyampaikan:
     
    a.
    permohonan penggunaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
     
    b.
    permohonan penggunaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah disita untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
     
    c.
    permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77; atau
     
    d.
    permohonan pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf a, secara tertulis melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    (2)
    Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dapat menyampaikan:
     
    a.
    permohonan penggunaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir untuk membayar Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95;
     
    b.
    permohonan penggunaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah disita untuk membayar Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99; atau
     
    c.
    permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115;
     
    d.
    pemberitahuan pembayaran Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3);
     
    e.
    permohonan pembetulan kekeliruan penyetoran Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1); atau
     
    f.
    permohonan pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131,
     
    secara tertulis melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak terdaftar.
    (3)
    Permohonan dan/atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan:
     
    a.
    secara langsung;
     
    b.
    melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
     
    c.
    secara elektronik.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penyampaian Dokumen Penagihan Pajak dari Pejabat kepada Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak atas Klaim Pajak
     

    Pasal 133

    (1)
    Pejabat menyampaikan Dokumen Penagihan Pajak berupa:
     
    a.
    Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 86;
     
    b.
    salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam:
     
     
    1.
    Pasal 21 ayat (7);
     
     
    2.
    Pasal 37 ayat (3) huruf b angka 1; dan
     
     
    3.
    Pasal 46 ayat (3) huruf b.
     
    c.
    surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam:
     
     
    1.
    Pasal 26 ayat (5);
     
     
    2.
    Pasal 40 ayat (3);
     
     
    3.
    Pasal 41 huruf b;
     
     
    4.
    Pasal 47 ayat (5) huruf b;
     
     
    5.
    Pasal 53 ayat (1) huruf b;
     
     
    6.
    Pasal 92 ayat (2);
     
     
    7.
    Pasal 99 ayat (5);
     
     
    8.
    Pasal 100 huruf b;
     
     
    9.
    Pasal 104 ayat (2) huruf b; dan
     
     
    10.
    Pasal 109 ayat (1) huruf b.
     
    d.
    tembusan permintaan pencabutan blokir harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam:
     
     
    1.
    Pasal 36;
     
     
    2.
    Pasal 41 huruf a;
     
     
    3.
    Pasal 96; dan
     
     
    4.
    Pasal 100 huruf a.
     
    e.
    tembusan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam:
     
     
    1.
    Pasal 35 ayat (1);
     
     
    2.
    Pasal 40 ayat (1);
     
     
    3.
    Pasal 53 ayat (1) huruf a;
     
     
    4.
    Pasal 95 ayat (3);
     
     
    5.
    Pasal 99 ayat (3); dan
     
     
    6.
    Pasal 109 ayat (1) huruf a;
     
    f.
    tembusan permintaan pencabutan blokir atas Rekening Keuangan yang terdapat pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam:
     
     
    1.
    Pasal 45;
     
     
    2.
    Pasal 47 ayat (5) huruf a;
     
     
    3.
    Pasal 102 ayat (3); dan
     
     
    4.
    Pasal 104 ayat (2) huruf a.
     
    g.
    keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
     
    h.
    keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b;
     
    i.
    keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf b; dan/atau
     
    j.
    keputusan pembetulan, penggantian, atau pembatalan Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dan Pasal 130, kepada Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
    (2)
    Penyampaian Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
     
    a.
    secara langsung;
     
    b.
    melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
     
    c.
    secara elektronik.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Penyampaian Surat Terkait Pemberian Bantuan Penagihan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak
     

    Pasal 134

    (1)
    Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
     
    a.
    surat pemberitahuan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2);
     
    b.
    surat keterangan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a;
     
    c.
    surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf b;
     
    d.
    tembusan surat pemberitahuan kelebihan setor sebagaimana dimaksud Pasal 123 ayat (5); dan/atau
     
    e.
    tembusan surat pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2),
     
    kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
    (2)
    Penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
     
    a.
    secara langsung;
     
    b.
    melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
     
    c.
    secara elektronik.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 135

    (1)
    Penyampaian permohonan dan/atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) huruf c, Dokumen Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf c, dan surat sebagaimana dimaksud dalam 134 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
    (2)
    Tata cara penyampaian permohonan dan/atau pemberitahuan, Dokumen Penagihan Pajak, dan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Penyampaian Dokumen Penagihan Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain
     

    Pasal 136

    (1)
    Pejabat menyampaikan:
     
    a.
    permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
     
    b.
    permintaan pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (5);
     
    c.
    permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam:
     
     
    1.
    Pasal 36;
     
     
    2.
    Pasal 41 huruf a;
     
     
    3.
    Pasal 96; dan
     
     
    4.
    Pasal 100 huruf a.
     
    d.
    permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam:
     
     
    1.
    Pasal 35 ayat (1);
     
     
    2.
    Pasal 40 ayat (1);
     
     
    3.
    Pasal 53 ayat (1) huruf a;
     
     
    4.
    Pasal 95 ayat (3);
     
     
    5.
    Pasal 99 ayat (3); dan
     
     
    6.
    Pasal 109 ayat (1) huruf a.
     
    e.
    bukti penerimaan atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4);
     
    f.
    salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b; dan/atau
     
    g.
    tembusan surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam:
     
     
    1.
    Pasal 40 ayat (3);
     
     
    2.
    Pasal 41 huruf b;
     
     
    3.
    Pasal 53 ayat (1) huruf b;
     
     
    4.
    Pasal 99 ayat (5);
     
     
    5.
    Pasal 100 huruf b; dan
     
     
    6.
    Pasal 109 ayat (1) huruf b,
     
     
    melalui saluran elektronik pada sistem yang terhubung antara Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
    (2)
    Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan teknis pada sistem, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
     
    a.
    secara langsung;
     
    b.
    melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
     
    c.
    melalui alamat pos elektronik resmi kantor Pejabat.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Penyampaian Dokumen Penagihan Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Pasar Modal dan/atau Otoritas Jasa Keuangan
     

    Pasal 137

    (1)
    Pejabat menyampaikan:
     
    a.
    Permintaan pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (7);
     
    b.
    permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4);
     
    c.
    permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam:
     
     
    1.
    Pasal 45;
     
     
    2.
    Pasal 47 ayat (5) huruf a;
     
     
    3.
    Pasal 102 ayat (3); dan
     
     
    4.
    Pasal 104 ayat (2) huruf a.
     
    d.
    bukti penerimaan atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (9);
     
    e.
    salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b; dan/atau
     
    f.
    tembusan surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf b dan Pasal 104 ayat (2) huruf b,
     
    melalui saluran elektronik pada sistem yang terhubung antara Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
    (2)
    Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan teknis pada sistem, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
     
    a.
    secara langsung;
     
    b.
    melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
     
    c.
    melalui alamat pos elektronik resmi kantor Pejabat.
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Penyampaian Dokumen Terkait Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
     

    Pasal 138

    (1)
    Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
     
    a.
    permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79;
     
    b.
    pemberitahuan perubahan informasi permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80;
     
    c.
    penghentian permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82;
     
    d.
    surat persetujuan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (7);
     
    e.
    surat pemberitahuan penolakan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (8);
     
    f.
    pemberitahuan pengiriman hasil penagihan Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3);
     
    g.
    pemberitahuan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2);
     
    h.
    pemberitahuan kelebihan setor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (5); dan/atau
     
    i.
    pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1),
     
    kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis.
    (2)
    Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra menyampaikan:
     
    a.
    Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83;
     
    b.
    pemberitahuan perubahan informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1); dan/atau
     
    c.
    permintaan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1),
     
    kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis.
    (3)
    Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan:
     
    a.
    secara langsung;
     
    b.
    melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
     
    c.
    secara elektronik melalui alamat pos elektronik resmi Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB XI
    DALUWARSA PENAGIHAN
     

    Pasal 139

    (1)
    Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian tahun Pajak atau tahun Pajak yang bersangkutan.
    (2)
    Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Utang Pajak tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang belum diselesaikan.
    (3)
    Daluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertangguh dalam hal:
     
    a.
    diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
     
    b.
    terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 140

    (1)
    Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (3) huruf b, dalam hal Wajib Pajak:
     
    a.
    menyatakan masih mempunyai Utang Pajak;
     
    b.
    mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan/atau
     
    c.
    melakukan pembayaran sebagian Utang Pajak.
    (2)
    Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (3) huruf b, dalam hal Wajib Pajak:
     
    a.
    mengajukan permohonan pembetulan atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak;
     
    b.
    mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali;
     
    c.
    mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
     
    d.
    mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar; dan/atau
     
    e.
    mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 141

    (1)
    Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak, atas Utang Pajak tahun Pajak 2008 dan setelahnya, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.
    (2)
    Daluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh dalam hal:
     
    a.
    diterbitkan Surat Paksa;
     
    b.
    terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; atau
     
    c.
    dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 142

    (1)
    Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b, dafam hal Wajib Pajak:
     
    a.
    menyatakan masih mempunyai Utang Pajak; dan/atau
     
    b.
    mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
    (2)
    Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b, dalam hal Wajib Pajak:
     
    a.
    mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
     
    b.
    mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar;
     
    c.
    mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan;
     
    d.
    mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak; dan/atau
     
    e.
    mengajukan keberatan atau banding atas surat ketetapan pajak yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
    (3)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya berlaku untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terkait dengan jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 143

    (1)
    Dalam hal terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (3) huruf a dan Pasal 141 ayat (2) huruf a, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal diberitahukannya Surat Paksa.
    (2)
    Dalam hal terhadap Surat Paksa dilakukan pembetulan atau penggantian, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak:
     
    a.
    tanggal diberitahukannya Surat Paksa, dalam hal Surat Paksa telah diberitahukan; atau
     
    b.
    tanggal diberitahukannya Surat Paksa pembetulan atau penggantian, dalam hal Surat Paksa belum diberitahukan.
    (3)
    Dalam hal Wajib Pajak menyatakan pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan Pasal 142 ayat (1), daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal:
     
    a.
    pernyataan Wajib Pajak masih mempunyai Utang Pajak;
     
    b.
    permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf b dan Pasal 142 ayat (1) huruf b diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
     
    c.
    pembayaran sebagian Utang Pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf c.
    (4)
    Dalam hal Wajib Pajak menyatakan pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2), daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal:
     
    a.
    diterimanya permohonan pembetulan atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;
     
    b.
    diterimanya pengajuan keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak;
     
    c.
    diterimanya pengajuan banding oleh pengadilan pajak atau diterimanya pengajuan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung;
     
    d.
    diterimanya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak;
     
    e.
    diterimanya permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau
     
    f.
    diterimanya pengajuan gugatan oleh pengadilan pajak.
    (5)
    Dalam hal Wajib Pajak menyatakan pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal:
     
    a.
    diterimanya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak;
     
    b.
    diterimanya permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar oleh Direktur Jenderal Pajak;
     
    c.
    diterimanya permohonan pembatalan hasil pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau
     
    d.
    diterimanya pengajuan gugatan oleh pengadilan pajak.
    (6)
    Dalam hal Wajib Pajak menyatakan pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf e, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan keberatan atau putusan banding.
    (7)
    Dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf c, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat perintah penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
    (8)
    Dalam hal suatu dasar penagihan Pajak terdapat lebih dari 1 (satu) kondisi yang menyebabkan daluwarsa penagihan Pajak tertangguh, penangguhan daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal terakhir penyebab tertangguhnya daluwarsa penagihan Pajak.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 144

    Penagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengikuti daluwarsa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah yang menjadi dasar penagihan Pajaknya.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 145

    (1)
    Hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak daluwarsa sejak tanggal daluwarsa yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf g.
    (2)
    Dalam hal terdapat pemberitahuan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengenai perubahan tanggal daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf g, hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak daluwarsa sejak tanggal daluwarsa yang tercantum dalam pemberitahuan.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB XII
    DUKUNGAN PELAKSANAAN TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
     

    Pasal 146

    (1)
    Dalam mendukung pelaksanaan tindakan penagihan Pajak:
     
    a.
    Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
     
    b.
    Pejabat dapat menerbitkan surat keterangan Penanggung Pajak yang memuat nama yang berkedudukan sebagai Penanggung Pajak pada Surat Paksa, bagi pihak ketiga yang memerlukan.
    (2)
    Pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
     
    a.
    layanan publik tertentu diselenggarakan oleh instansi pemerintah;
     
    b.
    Surat Paksa telah diberitahukan kepada Penanggung Pajak; dan
     
    c.
    berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan penagihan Pajak.
    (3)
    Atas pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan dalam hal:
     
    a.
    Penanggung Pajak telah melunasi seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
     
    b.
    terdapat putusan pengadilan pajak;
     
    c.
    Penanggung Pajak telah dilakukan Penyitaan yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi tanggung jawabnya;
     
    d.
    Penanggung Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak;
     
    e.
    hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu telah daluwarsa penagihan; atau
     
    f.
    berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan penagihan Pajak.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB XIII
    PELIMPAHAN KEWENANGAN

    Bagian Kesatu
    Pelimpahan Kewenangan Menteri
     

    Pasal 147

    Menteri dapat memberikan pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
    a.
    menetapkan permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1);
    b.
    menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan dan surat permintaan untuk dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58;
    c.
    menetapkan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1);
    d.
    menyampaikan Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan dan surat permintaan untuk dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61;
    e.
    menetapkan permintaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); dan
    f.
    menyampaikan Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan dan surat permintaan untuk dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan ayat (5).
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak
     

    Pasal 148

    (1)
    Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk:
     
    a.
    melakukan kesepakatan dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (6);
     
    b.
    melakukan korespondensi atau pembahasan dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (7);
     
    c.
    melaksanakan permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1);
     
    d.
    memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal terdapat perubahan informasi permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80;
     
    e.
    menghentikan permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82;
     
    f.
    menerbitkan persetujuan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (7);
     
    g.
    menerbitkan pemberitahuan penolakan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (8);
     
    h.
    menyampaikan pemberitahuan pengiriman hasil penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3);
     
    i.
    menerbitkan surat setoran Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1);
     
    j.
    melakukan penyesuaian informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3);
     
    k.
    menghentikan pemberian Bantuan Penagihan Pajak dan memberitahukan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2);
     
    l.
    menerbitkan surat keterangan pembetulan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3);
     
    m.
    menerbitkan surat pengembalian Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 125 ayat (2); dan
     
    n.
    menyampaikan pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1),
     
    dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan internasional dan/atau pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
    (2)
    Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk:
     
    a.
    menampung hasil permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1);
     
    b.
    menampung dan mengirimkan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 119 ayat (1); dan
     
    c.
    mengelola Rekening Pemerintah Lainnya,
     
    dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan internasional, atau pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan, dan/atau pejabat setingkat Eselon II yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak.
    (3)
    Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan rekomendasi dan/atau permohonan:
     
    a.
    pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a; dan
     
    b.
    pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3),
     
    dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
    (4)
    Pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat mendelegasikan lebih lanjut atau mensubdelegasikan kewenangan dimaksud kepada pejabat satu tingkat di bawahnya.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB XIV
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 149

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Dokumen Penagihan Pajak, daftar, formulir, dan laporan yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri dinyatakan tetap berlaku.
     
     
     
     
     
     
     
    BAB XV
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 150

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
    b.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan
    c.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1394),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 151

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 9 Juni 2023
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Juni 2023
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ASEP N. MULYANA

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 446

    Peraturan Menteri Keuangan 61 TAHUN 2023 - Perpajakan DDTC