Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1a) huruf d dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan;
|
||
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6830);
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN.
|
||
|
|
|
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|
|
2.
|
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
3 .
|
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
4.
|
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
5.
|
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
|
|
6.
|
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara kreditur dengan debitur yang mewajibkan debitur untuk melunasinya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
|
|
7.
|
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara kreditur dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
|
|
8.
|
Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
|
|
9.
|
Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
|
|
10.
|
Debitur adalah nasabah yang memperoleh Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Kreditur dengan nasabah yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
|
|
11.
|
Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan Debitur kepada Kreditur dalam rangka pemberian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
|
|
12.
|
Pembeli Agunan adalah orang pribadi atau badan selain Kreditur yang membeli Agunan melalui lelang atau di luar lelang.
|
|
13.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
14.
|
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
|
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
|
|
16
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
(2)
|
Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai.
|
|
(3)
|
Pengambilalihan Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Agunan yang diambil alih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kreditur.
|
|
(2)
|
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli Agunan atas penyerahan Agunan.
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
|
|
(4)
|
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
|
(2)
|
Tagihan atas penjualan Agunan atau dokumen lain yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
nomor dan tanggal dokumen;
|
|
b.
|
nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur;
|
|
c.
|
nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Debitur;
|
|
d.
|
nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan Pembeli Agunan;
|
|
e.
|
uraian Barang Kena Pajak;
|
|
f.
|
dasar pengenaan pajak; dan
|
|
g.
|
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
|
(4)
|
Dalam hal Agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
Atas pengambilalihan Agunan oleh Kreditur dari Debitur tidak diterbitkan Faktur Pajak.
|
||
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Kreditur wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
|
|
(2)
|
Surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
kolom nama dan kolom nomor pokok wajib pajak diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur;
|
|
b.
|
kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua satu satu) untuk Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri;
|
|
c.
|
kode jenis setoran 100 (satu nol nol) untuk setoran masa Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri; dan
|
|
d.
|
kolom wajib pajak atau penyetor diisi dengan nama dan nomor pokok wajib pajak Kreditur.
|
(3)
|
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
|
|
(4)
|
Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Kreditur wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
(2)
|
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Kreditur.
|
|
(3)
|
Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||
Pembeli Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
|
|
|
Pasal 9 |
||
Ketentuan mengenai contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
|
Pasal 10 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023.
|
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 333
|