Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
4.
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 222);
5.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1978);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/PMK.03/2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1978), diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Pemberian besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
 
 
a.
capaian kinerja organisasi; dan
 
 
b.
capaian kinerja pegawai.
 
(2)
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Tunjangan Kinerja juga mempertimbangkan:
 
 
a.
peringkat jabatan pegawai dengan mengacu pada peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 
b.
pemotongan Tunjangan Kinerja yang dilaksanakan sesuai dengan:
 
 
 
1.
peraturan menteri keuangan mengenai hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
 
 
 
2.
peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 
c.
status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
 
d.
terhitung mulai tanggal berlakunya:
 
 
 
1.
peringkat jabatan;
 
 
 
2.
capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai;
 
 
 
3.
pemotongan tunjangan kinerja; dan
 
 
 
4.
perubahan status kepegawaian masing-masing pegawai; dan
 
 
e.
karakteristik organisasi.
 
(3)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan persentase capaian penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak yang dihitung dengan membandingkan Penerimaan Pajak Neto DJP dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan target penerimaan pajak tahun anggaran yang sama.
 
(2)
Target penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target penerimaan pajak tercantum dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya.
 
(3)
Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari bobot parameter kinerja penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
 
(4)
Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja capaian penerimaan pajak:
 
 
a.
KP;
 
 
b.
Kanwil DJP; dan
 
 
c.
KPP, termasuk KP2KP yang secara struktural berada di bawah KPP dimaksud.
 
(5)
Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
 
 
a.
KP menggunakan persentase dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto DJP dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan target penerimaan pajak nasional dalam tahun anggaran yang sama.
 
 
b.
Kanwil DJP menggunakan persentase dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan target penerimaan pajak Kanwil DJP yang bersangkutan dalam tahun anggaran yang sama.
 
 
c.
KPP menggunakan persentase dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto KPP dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan target penerimaan pajak KPP yang bersangkutan dalam tahun anggaran yang sama.
 
(6)
Target penerimaan pajak Kanwil DJP dan Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b serta target penerimaan pajak KPP dan Penerimaan Pajak Neto KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
(7)
Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menetapkan besaran lain sebagai pengganti dasar target penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
 
(8)
Penghitungan Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rentang Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagai berikut:
 
 
a.
peringkat 1 dengan capaian kinerja penerimaan pajak 100% (seratus persen) atau lebih dari target penerimaan pajak;
 
 
b.
peringkat 2 dengan capaian kinerja penerimaan pajak 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 100% (seratus persen) dari target penerimaan pajak;
 
 
c.
peringkat 3 dengan capaian kinerja penerimaan pajak 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak;
 
 
d.
peringkat 4 dengan capaian kinerja penerimaan pajak 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak; atau
 
 
e.
peringkat 5 dengan capaian kinerja penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak.
 
(9)
Nilai peringkat capaian penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan nilai sebagai berikut:
 
 
a.
peringkat 1 memperoleh nilai 100% (seratus persen);
 
 
b.
peringkat 2 memperoleh nilai 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen);
 
 
c.
peringkat 3 memperoleh nilai 95% (sembilan puluh lima persen);
 
 
d.
peringkat 4 memperoleh nilai 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen); atau
 
 
e.
peringkat 5 memperoleh nilai 90% (sembilan puluh persen).
 
(10)
Tata cara penghitungan Kinerja Capaian Penerimaan Pajak untuk kondisi tertentu diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
(11)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
 
 
a.
target penerimaan yang ditetapkan untuk suatu KPP bernilai negatif; atau
 
 
b.
adanya pemekaran atau pembentukan suatu unit KPP atau Kanwil DJP serta mengakibatkan terbentuknya unit KPP atau Kanwil DJP yang baru.
 
(12)
Contoh penghitungan Kinerja Capaian Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan perbandingan realisasi pertumbuhan penerimaan pajak 1 (satu) tahun anggaran dengan target pertumbuhan penerimaan pajak tahun anggaran yang bersangkutan.
 
(2)
Realisasi pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto DJP dalam 1 (satu) tahun anggaran dan Penerimaan Pajak Neto DJP tahun anggaran sebelumnya.
 
(3)
Target pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari perbandingan antara target penerimaan pajak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya dalam 1 (satu) tahun anggaran dan Penerimaan Pajak Neto DJP tahun anggaran sebelumnya.
 
(4)
Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari parameter kinerja penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
 
(5)
Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja capaian pertumbuhan penerimaan pajak:
 
 
a.
KP;
 
 
b.
Kanwil DJP; dan
 
 
c.
KPP, termasuk KP2KP yang secara struktural berada di bawah KPP dimaksud.
 
(6)
Penghitungan Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
 
 
a.
KP menggunakan perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto DJP tahun anggaran bersangkutan dan Penerimaan Pajak Neto DJP tahun anggaran sebelumnya, dan selanjutnya dilakukan pembandingan terhadap target pertumbuhan penerimaan pajak secara nasional;
 
 
b.
Kanwil DJP menggunakan perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP tahun anggaran bersangkutan dan Penerimaan Pajak Neto Kanwil DJP tahun anggaran sebelumnya, dan selanjutnya dilakukan pembandingan terhadap target pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP yang bersangkutan; dan
 
 
c.
KPP menggunakan perbandingan antara Penerimaan Pajak Neto KPP tahun anggaran bersangkutan dan Penerimaan Pajak Neto KPP tahun anggaran sebelumnya, dan selanjutnya dilakukan pembandingan terhadap target pertumbuhan penerimaan pajak KPP yang bersangkutan.
 
(7)
Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
(8)
Penghitungan Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rentang Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagai berikut:
 
 
a.
peringkat 1 untuk pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 100% (seratus persen) atau lebih dari target pertumbuhan penerimaan pajak;
 
 
b.
peringkat 2 untuk pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 100% (seratus persen) dari target pertumbuhan penerimaan pajak;
 
 
c.
peringkat 3 untuk pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target pertumbuhan penerimaan pajak;
 
 
d.
peringkat 4 untuk pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target pertumbuhan penerimaan pajak; atau
 
 
e.
peringkat 5 untuk pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target pertumbuhan penerimaan pajak.
 
(9)
Nilai peringkat pertumbuhan penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan sebagai berikut:
 
 
a.
peringkat 1 memperoleh nilai 100% (seratus persen);
 
 
b.
peringkat 2 memperoleh nilai 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen);
 
 
c.
peringkat 3 memperoleh nilai 95% (sembilan puluh lima persen);
 
 
d.
peringkat 4 memperoleh nilai 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen); atau
 
 
e.
peringkat 5 memperoleh nilai 90% (sembilan puluh persen).
 
(10)
Tata cara penghitungan Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak untuk kondisi tertentu diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
(11)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
 
 
a.
target pertumbuhan penerimaan yang ditetapkan untuk suatu KPP atau Kanwil DJP bernilai negatif;
 
 
b.
target pertumbuhan penerimaan yang ditetapkan untuk suatu KPP atau Kanwil DJP bernilai negatif yang diiringi dengan Penerimaan Neto KPP atau Penerimaan Neto Kanwil DJP untuk tahun sebelumnya dan tahun berjalan bernilai negatif;
 
 
c.
target pertumbuhan penerimaan yang ditetapkan untuk suatu KPP atau Kanwil DJP bernilai 0 (nol);
 
 
d.
adanya pemekaran atau pembentukan suatu unit KPP atau Kanwil DJP serta mengakibatkan terbentuknya unit KPP atau Kanwil DJP yang baru; atau
 
 
e.
adanya relokasi Wajib Pajak ke unit KPP atau Kanwil DJP lain.
 
(12)
Contoh penghitungan Kinerja Pertumbuhan Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 30% (tiga puluh persen) dari bobot capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
 
(2)
Kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
 
 
a.
perspektif customer;
 
 
b.
perspektif internal process; dan
 
 
c.
perspektif learning and growth.
 
(3)
Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki bobot sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dari kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(4)
Penghitungan kinerja pendukung penerimaan pajak untuk setiap unit kerja, termasuk unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
(5)
Kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja pendukung penerimaan pajak:
 
 
a.
KP;
 
 
b.
Kanwil DJP; dan
 
 
c.
KPP, termasuk KP2KP yang secara struktural berada di bawah KPP dimaksud.
 
(6)
Penghitungan kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rentang kinerja pendukung penerimaan pajak sebagai berikut:
 
 
a.
peringkat 1 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja lebih dari 110% (seratus sepuluh persen) sampai dengan 120% (seratus dua puluh persen);
 
 
b.
peringkat 2 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja lebih dari 105% (seratus lima persen) sampai dengan 110% (seratus sepuluh persen);
 
 
c.
peringkat 3 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan 105% (seratus lima persen);
 
 
d.
peringkat 4 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) sampai dengan kurang dari 100% (seratus persen); atau
 
 
e.
peringkat 5 untuk pendukung penerimaan pajak unit kerja kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen).
 
(7)
Pemberian nilai peringkat kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai berikut:
 
 
a.
peringkat 1 memperoleh nilai 100% (seratus persen);
 
 
b.
peringkat 2 memperoleh nilai 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen);
 
 
c.
peringkat 3 memperoleh nilai 95% (sembilan puluh lima persen);
 
 
d.
peringkat 4 memperoleh nilai 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen); atau
 
 
e.
peringkat 5 memperoleh nilai 90% (sembilan puluh persen).
 
(8)
Contoh penghitungan kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
5.
Judul BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
HASIL PENGHITUNGAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, serta ketentuan ayat (2) Pasal 9 dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Hasil penghitungan capaian kinerja organisasi berupa:
 
 
a.
hasil penghitungan yang diperoleh dari nilai kinerja penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
 
 
b.
hasil penghitungan yang diperoleh dari nilai kinerja pendukung penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Contoh hasil penghitungan capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (9) Pasal 10 diubah, serta ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 10 dihapus sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan hasil penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
(2)
Capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot sebesar 40% (empat puluh persen) dari dasar pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Dihapus.
 
(5)
Dihapus.
 
(6)
Dihapus.
 
(7)
Dihapus.
 
(8)
Dihapus.
 
(9)
Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
(10)
Capaian kinerja pegawai untuk Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan oleh Menteri.
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11 diubah serta di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Capaian kinerja pegawai merupakan hasil penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang dikonversikan menjadi status capaian kinerja pegawai.
 
(1a)
Status capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan parameter rentang nilai kinerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
 
(2)
Penetapan konversi status capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
status sangat istimewa dengan nilai 100% (seratus persen);
 
 
b.
status istimewa dengan nilai 97,5% (sembilan puluh tujuh koma lima persen);
 
 
c.
status tinggi dengan nilai 95% (sembilan puluh lima persen);
 
 
d.
status sedang dengan nilai 92,5% (sembilan puluh dua koma lima persen); atau
 
 
e.
status rendah dengan nilai 90% (sembilan puluh persen).
 
(3)
Contoh hasil konversi capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Penghitungan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
  
Tunjangan Kinerja
=
konstanta x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden.
Tunjangan Kinerja
=
konstanta x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden.
Tunjangan Kinerja
=
konstanta x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden.
 
(2)
Contoh penghitungan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 diubah, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Tunjangan Kinerja dapat diberikan kepada:
 
 
a.
pegawai di luar lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak;
 
 
b.
pegawai Kementerian Keuangan di luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak; atau
 
 
c.
pegawai atau tenaga profesional yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Direktur Jenderal Pajak atau pejabat setingkat Eselon I.
 
(2)
Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai di luar lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan dasar penghitungan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tabel Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden, sampai dengan ditetapkannya capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
 
(3)
Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai Kementerian Keuangan di luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mekanisme:
 
 
a.
menggunakan dasar penghitungan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tabel Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden, sampai dengan ditetapkannya capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
 
 
b.
penetapan capaian kinerja organisasi ditetapkan sebesar nilai capaian kinerja organisasi unit kerja penugasan;
 
 
c.
penetapan capaian kinerja pegawai ditetapkan sebesar hasil penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, pada unit kerja sebelum penugasan;
 
 
d.
dalam hal capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan, pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan berdasarkan penetapan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai dimaksud; dan
 
 
e.
dalam hal besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a lebih rendah dibandingkan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf d, akumulasi selisih antara besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada pegawai terhitung sejak tanggal penetapan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
 
(4)
Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada pegawai atau tenaga profesional yang ditugaskan untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Direktur Jenderal Pajak atau pejabat setingkat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan mekanisme:
 
 
a.
menggunakan dasar penghitungan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tabel Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden, sampai dengan ditetapkannya capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
 
 
b.
penetapan capaian kinerja organisasi ditetapkan sebesar nilai capaian kinerja organisasi unit kerja penugasan;
 
 
c.
penetapan capaian kinerja pegawai ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
 
 
d.
dalam hal capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan, pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan berdasarkan penetapan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai dimaksud; dan
 
 
e.
dalam hal besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a lebih rendah dibandingkan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf d, akumulasi selisih antara besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada pegawai terhitung sejak tanggal penetapan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.
 
 
 
 
 
 
 
11.
Pasal 22 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dipindahtugaskan ke unit dan/atau jabatan lain dalam satu tahun anggaran, penghitungan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai serta konstanta untuk dasar pemberian Tunjangan Kinerja berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 serta capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berdasarkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai pada unit organisasi lama, sampai dengan ditetapkannya capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai pada unit organisasi baru; dan
 
 
b.
konstanta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditentukan berdasarkan unit organisasi terakhir tempat pegawai ditugaskan.
 
(2)
Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang pada suatu tahun tidak memiliki Nilai Kinerja, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam Lampiran Peraturan Presiden sampai dengan ditetapkannya Nilai Kinerja.
 
(3)
Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang belum memiliki capaian kinerja organisasi, maka capaian kinerja organisasi pegawai ditetapkan sebesar nilai capaian kinerja organisasi unit organisasi baru.
 
(4)
Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang belum memiliki capaian kinerja pegawai, maka capaian kinerja pegawai ditetapkan sebesar hasil penilaian kinerja pegawai sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
13.
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1978) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Pembayaran Tunjangan Kinerja dalam kurun waktu tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027, dilakukan dengan mengacu pada Nilai Kinerja:
 
a.
capaian kinerja organisasi yang dihitung dengan mendasarkan pada laporan keuangan Kementerian Keuangan tahun 2025 yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
 
b.
capaian kinerja pegawai tahun 2025 untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 351
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.