Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 96 TAHUN 2017

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan peningkatan beban kerja serta untuk menjaga motivasi kerja, perlu penyesuaian tunjangan kinerja;
    b.
    bahwa penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempertimbangkan asas keadilan, kinerja organisasi, dan kinerja pegawai;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 61);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 61) diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 2 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), dan Pasal 2 ayat (5) dihapus, serta Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 2
     
    (1)
    Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
     
    (2)
    Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    (3)
    Dalam hal terdapat pegawai dengan nama jabatan baru, pegawai dengan perubahan nama jabatan, atau pegawai dengan jabatan pelaksana tertentu, Menteri menetapkan nama dan peringkat jabatan untuk jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu.
     
    (3a)
    Nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu yang telah ditetapkan peringkat jabatannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyetaraan jabatan dengan berpedoman pada besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    (3b)
    Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
     
     
    a.
    capaian kinerja organisasi; dan
     
     
    b.
    capaian kinerja pegawai.
     
    (3c)
    Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) digunakan sebagai dasar untuk menghitung tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    (4)
    Pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dapat diberikan paling banyak 10% (sepuluh persen) lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh persen) lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.
     
    (5)
    Dihapus.
     
    (6)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) yang menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    (7)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
     
     
     
    2.
    Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 3A
     
    (1)
    Tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun 2017 diberikan sebesar 100% dari besaran tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terhitung mulai bulan Januari 2017.
     
    (2)
    Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah menerima pembayaran tunjangan kinerja lebih rendah dari besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peringkat jabatannya, dibayarkan selisihnya.
     
    (3)
    Tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun 2018 diberikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terhitung mulai bulan Januari 2018.
     
     
     
    3.
    Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 4A
     
    (1)
    Bagi pejabat di luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden ini.
     
    (2)
    Pejabat di luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan tunjangan kinerja dari instansi asal pejabat yang bersangkutan.
     
     
     
    4.
    Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf f Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 5
     
    (1)
    Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diberikan kepada:
     
     
    a.
    Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
     
     
    b.
    Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
     
     
    c.
    Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu namun belum diberhentikan sebagai PNS;
     
     
    d.
    Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kementerian Keuangan;
     
     
    e.
    Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
     
     
    f.
    Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan layanan umum.
     
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan Di Jakarta,
    pada Tanggal 23 Oktober 2017
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan Di Jakarta,
    pada Tanggal 24 Oktober 2017
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    Ttd. YASONNA H. LAOLY
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 222

    Peraturan Presiden 96 TAHUN 2017 - Perpajakan DDTC