Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||
Menimbang |
|||||||||
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan sumber-sumber penerimaan negara yang antara lain bersumber dari penerimaan sektor perpajakan yang dalam pembiayaan pembangunan nasional mempunyai peranan sangat penting;
|
||||||||
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan, perlu mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan atas capaian kinerja penerimaan pajak yang ditetapkan;
|
||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||||
|
|
||||||||
Mengingat |
|||||||||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
||||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
||||||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
|
||||||||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 313);
|
||||||||
|
|
||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||
Menetapkan |
|||||||||
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
|
|||||||||
|
|||||||||
Pasal 1 |
|||||||||
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||||
1.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
|
||||||||
2.
|
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||
3.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||||
|
|||||||||
Pasal 2 |
|||||||||
(1)
|
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
|
||||||||
(2)
|
Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||||
(3)
|
Dalam hal terdapat nama jabatan baru atau perubahan nama jabatan maka besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||||||||
(4)
|
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan:
|
||||||||
|
a.
|
tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak;
|
|||||||
|
b.
|
tunjangan kinerja dibayarkan 90% (sembilan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari target penerimaan pajak;
|
|||||||
|
c.
|
tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak;
|
|||||||
|
d.
|
tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak; atau
|
|||||||
|
e.
|
tunjangan kinerja dibayarkan 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak.
|
|||||||
(5)
|
Hasil capaian realisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.
|
||||||||
|
|
||||||||
Pasal 3 |
|||||||||
Dalam tahun anggaran 2015, besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibayarkan 100% (seratus persen) terhitung sejak bulan Januari 2015.
|
|||||||||
|
|||||||||
Pasal 4 |
|||||||||
Bagi pejabat Kementerian Keuangan yang ditugaskan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tunjangan kinerjanya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan lebih kecil dari tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden ini, akan diberikan selisih tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
|
|||||||||
|
|||||||||
Pasal 5 |
|||||||||
(1)
|
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada:
|
||||||||
|
a.
|
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
|
|||||||
|
b.
|
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
|
|||||||
|
c.
|
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
|
|||||||
|
d.
|
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kementerian Keuangan;
|
|||||||
|
e.
|
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
|
|||||||
|
f.
|
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
|
|||||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||||||||
|
|
||||||||
Pasal 6 |
|||||||||
(1)
|
Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan Tunjangan Kinerja Lainnya.
|
||||||||
(2)
|
Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan kelebihan target penerimaan pajak yang dilampaui.
|
||||||||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
|
||||||||
|
|
||||||||
Pasal 7 |
|||||||||
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
|
|||||||||
|
|||||||||
Pasal 8 |
|||||||||
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
|
|||||||||
|
|||||||||
Pasal 9 |
|||||||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, tidak berlaku bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||
|
|||||||||
Pasal 10 |
|||||||||
Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang Tunjangan Kinerjanya ditetapkan lebih besar daripada Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Tunjangan Tambahan Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada peringkat jabatan yang selama ini telah diberikan maka dibayarkan selisihnya terhitung mulai bulan Januari 2015.
|
|||||||||
|
|||||||||
Pasal 11 |
|||||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||||
|
|||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||
|
|||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
|
|||||||||
|
|||||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 61
|